.
Ada yang tau, SIM itu ada berapa jenisnya?
Nah! Begini rekan-rekan, biar tambah wawasan dan mengetahui SIM apa yang dibutuhkan untuk kendaraan rekan-rekan...
SIM itu ada 5 golongan:
* Golongan A :
Untuk roda empat dengan ukuran tidak lebih dari 3.500kg.
* Golongan B I :
Untuk roda empat dengan ukuran lebih dari 3.500kg.
* Golongan B II :
Untuk roda empat dengan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000kg.
* Golongan C :
Untuk roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40km/jam
* Golongan D : Untuk roda dua yang drancang dengan kecepatan kurang dari 40km/jam
Semoga info ini bermanfaat...
NB: Revisi dalam UU yang baru UU No. 22 tahun 2009, SIM C untuk motor, dan SIM D untuk pengendara kendaraan khusus penyandang cacat.