Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Ada berapa Golongan SIM ?

.
Ada yang tau, SIM itu ada berapa jenisnya?

Nah! Begini rekan-rekan, biar tambah wawasan dan mengetahui SIM apa yang dibutuhkan untuk kendaraan rekan-rekan...

SIM itu ada 5 golongan:

* Golongan A :
Untuk roda empat dengan ukuran tidak lebih dari 3.500kg.

* Golongan B I :
Untuk roda empat dengan ukuran lebih dari 3.500kg.

* Golongan B II :
Untuk roda empat dengan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000kg.

* Golongan C :
Untuk roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40km/jam

* Golongan D : Untuk roda dua yang drancang dengan kecepatan kurang dari 40km/jam


Semoga info ini bermanfaat...

NB: Revisi dalam UU yang baru UU No. 22 tahun 2009, SIM C untuk motor, dan SIM D untuk pengendara kendaraan khusus penyandang cacat.

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers