.
Mungkin ada beberapa rekan2 sempat terlintas pertanyaan, polisi itu ada berapa macam nya? Mengapa seragam mereka berbeda-beda?
Mari rekan-rekan, saya jelaskan dengan singkat saja agar mudah dipahami.
Polisi itu dibagi 2 bagian besar, yaitu, Polisi Berseragam/uniform police, dan Polisi tidak berseragam/Ununiform police.
Ada 5 Fungsi umum dalam kepolisian, yaitu Binamitra, Samapta, Lalu lintas, Intel, dan Reserse Kriminal.
Yang termasuk dalam polisi berseragam adalah fungsi Binamitra, Samapta, dan Lalu lintas.
Sedangkan polisi yang tidak memakai seragam adalah fungsi Intel, dan Reskrim.
Saya coba beri penjelasan singkat yah..
Samapta, adalah fungsi kepolisian yang menjalankan tugas-tugas umum Kepolisian seperti patroli, penjagaan markas, penjagaan tahanan, penjagaan obyek vital(Bank, Kereta Api, Dubes, dsb.), penerimaan dan pembuatan laporan surat kehilangan, dsb.
Lantas, adalah fungsi yang sudah dikenal oleh banyak orang, bahkan mungkin dijuluki malaikat pencabut SIM/STNK apabila anda tertangkap tidak memakai helm, atau lampu rem anda mati. Fungsi ini bertanggung jawab atas kelancaran, ketertiban, dan keamanan pengendara di jalan raya/umum.
Binamitra, fungsi ini mendekati fungsi humas, yaitu berkonsentrasi kepada sosialisasi informasi kepolisian secara aktif yang menghubungkan antara polisi dan masyarakat.
Intel, fungsi ini adalah mata dan telinganya lembaga kepolisian. Mereka mendengar dan melihat semua gejala dan keluhan-keluhan masyarakat mulai dari naiknya harga minyak tanah, sampai mungkin celetukan kecil teroris saat belanja bahan peledak. Mereka menghasilkan laporan informasi yang nantinya akan dialihkan kepada fungsi yang berkaitan untuk meredam supaya tidak meningkat menjadi ancaman faktual/nyata.
Reskrim, fungsi ini akan bekerja apabila telah terjadi suatu tindak pidana. Mereka bertugas mengumpulkan barang bukti, yang bertujuan untuk mengungkap kasus yang telah terjadi mulai dari awal sampai akhir. Setelah bukti terkumpul, mereka menangkap tersangka, kemudian bersama-sama alat bukti yang telah terkumpul, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Nah! Bagaimana sekarang? Sudah sedikit lebih mengenal bukan?
Yang saya jelaskan di atas adalah fungsi umum, untuk fungsi khusus seperti Polisi Perairan, Polisi Udara, Brimob, Provost, akan saya bahas lain waktu.
Semoga bermanfaat.