Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Apa itu rambu? Apa itu marka?

.
Saya yakin, banyak yang tidak bisa jawab, bahkan yang sudah memiliki SIM sekalipun.

Saya jelaskan secara singkat tanpa bahasa hukum, agar mudah untuk diingat:

Rambu adalah simbol/tulisan yang menunjukkan suatu arti DI ATAS PERMUKAAN JALAN, seperti yang sering anda lihat, lempengan2 logam yang 'bertengger' di sisi2 jalan.



Marka adalah simbol/tulisan yang menunjukkan suatu arti yang 'terbaring' DI BADAN JALAN, misalnya garis putih melintang atau membujur..



Bagaimana? Mudah bukan? Jangan buru2 beralih ke halaman yang lain, saya minta satu menit untuk membaca ulang, sembari diingat. Ini akan menambah wawasan anda di jalan.

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers