Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Lampu Hazzard

Lampu Hazard..


Apa itu?

Mari kita bedah arti katanya dahulu rekan2...

Menurut om Google, dengan fasilitas camus.. 'eh maksud saya kamus..

Arti kata hazard adalah:
1. bahaya
2. risiko
3. permainan mengadu untung
4. kebetulan

Kita ambil yang nomer 1, yaitu BAHAYA...
Jadi kalau digabung, Lampu Hazard adalah Lampu Bahaya.

Dalam Undang2, lampu Hazard ini istilahnya adalah LAMPU ISYARAT PERINGATAN BAHAYA.

Lampu ini wajib ada di dalam mobil anda (motor tidak perlu), mengapa?
Karena berdasarkan Pasal 29 PP 44 Tahun 1993.

Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.


Lihat huruf 'i' nya...

Untuk lebih jelasnya, seperti apa Lampu Isyarat Peringatan Bahaya tersebut..

Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip. (Pasal 38 PP 44 Tahun 1993)

Istilah Hazard lahir karena di buku petunjuk kendaraan/manual book menggunakan istilah Hazard...

Karena lampu hazard ini dinyalakan pada saat keadaan bahaya/rawan, jalur kelistrikannya langsung dihubungkan ke aki.
Jadi walau kendaraan rekan2 mogok, tidak menyala karena gangguan mesin (bukan kehabisan energi aki), lampu hazard ini tetap dapat dinyalakan.

Namun pertanyaan berikutnya, "Kapan harus kita gunakan Lampu Hazard ini?"


Setelah mengorek keterangan secara paksa dari PP 43 dan PP 44, saya mendapat keterangan bahwa..

1. Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya. (Pasal 67, PP 43 Tahun 1993)

2. Kendaraan bermotor yang ditarik pada waktu malam hari harus memiliki sekurang-kurangnya lampu posisi atau lampu isyarat peringatan bahaya di bagian belakangnya. (Pasal 38 PP 44 Tahun 1993)

Pengembangan saya pribadi, hazard saya nyalakan sembari mengurangi kecepatan saat:

1. Melewati kegiatan masyarakat, seperti kawinan atau upacara pemakaman yang memakan badan jalan, sehingga jalan menjadi sempit,

2. Memberi kesempatan penyeberang jalan atau kendaraan yang akan memotong jalur saya, supaya kendaraan di belakang saya tidak mendahului saya.

3. Melewati razia Polisi,

4. Rem mendadak.

Nah.. Jadi sudah jelas yah?

Lampu Hazard bukan untuk menunjukkan kita mau bergerak lurus dalam suatu perempatan 'loh...

:-D

Semoga bermanfaat...

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers