Pasal 1:
(1) Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;
(2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.

Silahkan lihat gambar, pahami.. resapi.. ingat2… dan… Sampai jumpa pada materi berikutnya.. Semoga bermanfaat... Salam!