Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Apa beda JALUR dengan LAJUR?

Tentu saja ada! Selain perbedaan struktur huruf yang dikandungnya, saya akan jelaskan perbedaan artinya, kita langsung awali dulu pengertiannya dalam PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, penjelasannya terdapat di

Pasal 1:

(1) Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;

(2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.




Silahkan lihat gambar, pahami.. resapi.. ingat2… dan… Sampai jumpa pada materi berikutnya.. Semoga bermanfaat... Salam!

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers