Tentu saja ada! Selain perbedaan struktur huruf yang dikandungnya, saya akan jelaskan perbedaan artinya, kita langsung awali dulu pengertiannya dalam PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, penjelasannya terdapat di
Pasal 1:
(1) Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;
(2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
Silahkan lihat gambar, pahami.. resapi.. ingat2… dan… Sampai jumpa pada materi berikutnya.. Semoga bermanfaat... Salam!