Hari ini kita akan membahas tentang SIM.. Apa itu SIM?
Kepanjangan SIM adalah Surat Ijin Mengemudi (Hehehe.. Anak SD juga tau yah?)
Sekarang mari kita tingkatkan lagi pemahaman rekan-rekan tentang SIM. Ada kata utama yang tercantum di sana, yaitu “IJIN”…
Pengertian JALAN menurut UU No. 14 Tahun 1992, yaitu “jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Nah, karena untuk umum, maka ada aturan main juga yang berlaku di jalan, untuk menjaga agar suasana lalu lintas dapat terjaga kelancaran dan ketertibannya.
Polisi adalah aparat yang diberi wewenang oleh Pemerintah untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang mengemudikan kendaraannya di jalan umum.
Oleh karena itu, pembuatan SIM tidak dapat disamakan dengan pembuatan KTP, yang setelah bayar harus jadi..
Dalam pembuatan SIM, rekan-rekan harus lulus melewati ujian Teori
dan ujian Praktek,
untuk membuktikan kepada kami bahwa rekan-rekan mengetahui aturan main di jalan umum, dan mampu menguasai kendaraan dengan baik.. Apabila dinyatakan layak, maka rekan-rekan akan diberi ijin, IJIN tersebut diwujudkan dengan SIM.
Pasal 18, ayat 1, UU No. 14, tahun 1992, berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat ijin mengemudi.”
OK?!
Sampai jumpa dalam materi berikutnya...