Mari kita copas(copy-paste) pertanyaannya:
Selamat Pagi Pak Nyoman,
Perkenalkan Nama
Saya Iqbal, Saya bekerja sebagai HRD di Perusahaan supplier beton, Saya
tertarik dengan Blog yang Bapak buat sehingga membuat Saya ingin
menanyakan sesuatu kepada Bapak perihal pemakaian SIM B1 dan SIM B2.
Dalam
undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 di pasal 80 (pasti Bapak lebih
faham dari Saya) bahwa untuk SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan
lebih dari 3.500 kg. Perlu Saya informasikan bahwa perusahaan kami
menggunakan Truck Mixer dengan spesifikasi sebagai berikut : Tonase
Kosong : 12 Ton, Tonase Isi : 29 Ton dan Jumlah ban 10 (terlampir Saya
kirimkan gambarnya). Kalo merujuk dengan pasal ini seharusnya Truck
dengan spesifikasi seperti ini harusnya boleh
dengan memakai SIM B1.
Saya menanyakan hal
ini, karena kami selalu kesulitan ketika bertanya dengan Bapak-Bapak
Polisi dilapangan bahwa SIM nya harus B2 bukan B1 dengan alasan
kendaraan alat berat (merujuk pemakaian SIM B2), adapun alasan tersebut
menurut Saya tidak tepat karena menurut penjelasan UU ini kendaraan
berat yang dimaksud adalah : traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer dan crane, tidak menyebut Truck Mixer. Jadi menurut kami seharusnya Supir-supir Truck Mixer kami boleh memakai SIM B1.
Mohon pencerahan dari Bapak berkaitan dengan hal ini.
Terima Kasih sebelumnya.
Iqbal
Nah...
Setelah saya pulang kuliah, saya coba buka UU 22 tahun 2009, dan mencoba membaca ulang Penjelasan Pasal 80 tersebut.. Isinya gini:
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Kendaraan alat berat” antara lain traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane.
Yang dimaksud dengan “Kendaraan alat berat” antara lain traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane.
Jadi setelah saya simak pertanyaannya, pak Iqbal sedikit lolos pada kata yang saya tebalkan dan saya garisbawahi, yaitu menurut pak Iqbal, semua kendaraan alat berat yang dimaksud dalam UU hanya yang tertera pada penjelasan pasal, tersurat dalam kata "ADALAH"... Sedangkan yang ditulis dalam UU adalah kata "ANTARA LAIN". Jadi maksud UU disini adalah, ada jenis lain dari kendaraan alat berat lain selain yang disebutkan dalam penjelasan pasal 80 ini.
Lalu, pertanyaan berikutnya, apakah Truck Mixer milik pak Iqbal ini termasuk dalam Kendaraan Alat Berat?
Naaaahh... Ini yang seru... Saya tanya senior saya (Bang Twedi-terima kasih bang petunjuknya..), dan saya dapet petunjuk untuk melacak keberadaan Modul yang dibuat oleh Dishub mengenai kendaraan alat berat. Saya menghadap Mbah Google di singgasananya yang agung... Dan saya coba tekan-tekan tombol pada dirinya, untuk mendapat petunjuk lebih lanjut mengenai permasalahan yang saya hadapi... (lebay-alay-nan jablay mode ON) Nah!!! Ak....hir....nyaaaa kumenemukanmuuuuu.. (nyanyi)
Dalam Modul yang berjudul MODUL TEKNIK PEMERIKSAAN ALAT BESAR, oleh Adang Karyana Syahbana, S.ST. (Widyaiswara Madya) dan Ir. Budi Laksono, S.E., M.M. (Widyaiswara Muda), tahun 2011, halaman 10:
KLASIFIKASI FUNGSIONAL ALAT BERAT
1. Alat Pengolah Lahan
Scrapper
Dozer
2. Alat Penggali
Front Shovel
Backhoe
Dragline
Clamshell
3. Alat Pengangkut Material
Truck
4. Alat Pemindah Material
Loader
5. Alat Pemadat
Tamping Roller
Pnuematic-tired roller
Compactor
6. Alat Pemroses Material
Crusher
Concrete mixer truck
7. Alat Penempatan Akhir
Concrete spreader
Motor grader
Jadi jawabannya adalah, kendaraan pak Iqbal termasuk kendaraan alat berat (No. 6), dimana golongan ini membutuhkan pengendara dengan spesifikasi SIM B II.
:-)
Semoga bermanfaat...