Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

TILANG

Apa yang paling dibenci oleh masyarakat kepada Polisi?

“Saat ditilang pak!”

Ya! Masih banyak masyarakat Indonesia yang menjawab demikian.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya akan menulis kembali topik tentang tilang agar tidak salah kaprah apabila rekan-rekan ditilang oleh Polisi lalu lintas.

 Apakah itu TILANG?

Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.

Apa saja yang boleh disita oleh Polantas?

Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.




  Selain 4 jenis barang bukti tersebut, Polantas dilarang menyita. Misalnya rekan-rekan tertangkap tidak membawa STNK, dan tidak memiliki SIM, maka Polantas akan menyita kendaraan rekan-rekan. Jangan rekan-rekan merayu Polantas untuk menyita KTP atau mungkin memberi jaminan HP ke pak Polantas, itu salah besar.

Bagaimana proses tilang itu sendiri bekerja?

Saya coba jelaskan proses yang terjadi di Unit Lantas Polsek yah rekan-rekan..

1. Tilang diambil oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan Lalu lintas Polrestabes Surabaya

 2. Masing-masing buku Tilang di cek kelengkapannya.

Satu buku tilang berisi 5 buah tilang. 
1 buah tilang terdiri dari 5 lembar warna.

 Warna MERAH untuk pelangggar

 Warna BIRU juga untuk pelanggar

 Warna HIJAU untuk Pengadilan
 Warna KUNING untuk arsip Polisi

 Warna PUTIH untuk Kejaksaan.
3. Setelah diperiksa, buku Tilang diberi stempel KESATUAN untuk menunjukkan Tilang tersebut digunakan oleh Kesatuan mana, serta stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh Kapolsek.




Jadi apabila rekan-rekan ditilang, perhatikanlah stempel pada pojok kanan atas tilang tersebut untuk mengetahui Polisi Satuan mana yang telah menilang rekan-rekan. Hal ini berguna juga untuk menyelesaikan tilang dengan alternatif III yaitu titip denda. Sering terjadi kesalahpahaman pelanggar dimana dia ditilang oleh polsek lain atau anggota satlantas Polrestabes, namun datangnya ke Polsek Wonokromo.

4. Tilang digunakan dalam proses Razia




Apa yang harus saya lakukan saat kena tilang?

a. Pertama rekan-rekan harus tenang, jangan panik. Atur nafas, yakinlah bahwa tilang adalah bentuk TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan, dimana umumnya sanksi yang dikenakan adalah DENDA, bukan PENJARA, jadi santai aja.

b. Parkir kendaraan di tempat yang aman, kunci stang bagi kendaran roda  dua. Kalau saat razia banyak pelanggar yang terjaring, tangan jahil bisa saja terjadi karena petugas polisi saat itu konsentrasi memeriksa kendaraan dan pengendara, jadi amankan kendaraan sendiri dulu.

c. Pastikan petugasnya membawa buku tilang. Langkah ini dibutuhkan untuk mengenali BAD COP. Polisi nakal seringkali tidak membawa buku tilang, hanya menakut2i pelanggar akan sidang, lalu mengajak damai.

d. Kalau sudah yakin yang menilang adalah Polantas yang baik tidak ada niat untuk melakukan pungli, rekan-rekan wajib mengetahui alternatif penyelesaian Tilang.

ALTERNATIF I

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH

ALTERNATIF II

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.  Namun apabila rekan-rekan memang memiliki uang yang cukup, silahkan minta alternatif II, dan rekan-rekan akan menerima lembar berwarna BIRU. Datang ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL disana, lalu bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang.

ALTERNATIF III

Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan akan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang di Pengadilan maupun di bank BRI. Alternatif ini sering memicu terjadinya pungli. Jadi kalaupun rekan-rekan memilih alternatif ini, pastikan petugasnya menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, jangan sampai uang rekan-rekan diambil, namun lembar tilang tidak ditulis. Alternatif ini rekan-rekan tidak akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan. 
Namun, alternatif ini sering dijadikan bahan oleh media/LSM untuk menjatuhkan Polantas dengan mengambil gambar saat pelanggar menyerahkan/menitipkan uang kepada petugas. Untuk menghindari masalah tersebut, walau pelanggar memilih Alternatif III, penukaran barang bukti yang disita dengan uang titipan sidang harus dilakukan di kantor, sehingga tidak ada kesan paksaan petugas kepada pelanggar. Pelanggar bebas memilih apakah dia nitip denda kepada petugas Polri, atau kembali kepada Alternatif I.

ALTERNATIF IV

Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan. Penyelesaian alternatif IV ini akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untuk tanda tangan, pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan)


5. Tilang yang digunakan oleh Polantas Opsnal dikembalikan kepada Bintara Tilang di Polsek untuk dikompulir, dan disetor dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu.

 6. Penyelesaian Alternatif III, pelanggar dapat datang ke satuan yang menilang, selama lembar Tilang dan Barang Bukti yang disita masih berada disana. Yang berlangsung di Polsek Wonokromo adalah:

a. Mulai tanggal tilang sampai dengan H-4 tanggal sidang, BB dan Tilangg masih di Polsek, pelanggar dapat menitipkan denda di Polsek. Besar denda yang diterapkan sama dengan yang diterapkan di Pengadilan.

b. Mulai H-3 sampai dengan h-1 tanggal sidang, BB dan Tilang sudah diserahkan ke satuan lebih atas, yaitu Satlantas Polrestabes Surabaya. Jadi bagi pelanggar yang mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polrestabes Surabaya bagian Tilang di Colombo.

c. Hari H atau tepat tanggal sidang, lembar tilang dan BB berada di Pengadilan, dan pelanggar menyelesaikan dendanya di pengadilan.

d. Apabila sampai hari H, rekan-rekan tidak punya waktu menyelesaikan Tilang, tidak masalah... Santai saja. Namun tilang dan BB sudah berpindah ke Kejaksaan. Jadi rekan-rekan menyelesaikannya disana.

 6. Tilang dikembalikan ke Sat Lantas Polrestabes lengkap dengan barang bukti atau uang titipan denda dari pelanggar.
  
Bagaimana saya tahu kapan saya ketemu GOOD COP, kapan saya bertemu BAD COP?

Gampang! Saat polisi menulis identitas rekan-rekan di  lembar tilang, saat itulah penindakan telah dilaksanakan dengan benar. Mengapa demikian? Satu lembar tilang itu ada nomor seri nya, 'gak bakal lari kemana-mana. Satu lembar tilang hilang, maka yang bertanggung jawab adalah Kanit Lantas dan Kapolseknya.

 Ah! Saya tetap tidak percaya kalau nitip denda kepada polisi, nanti juga masuk ke kantongnya.

Ya sudah, ambil saja lembar merahnya, datanglah ke pengadilan pada tanggal yang ditetapkan oleh petugas. (Alternatif I)

Kenapa sih harus ada razia?!

Razia lalu lintas itu tujuannya mulia loh rekan-rekan.
“Setiap kecelakaan lalu lintas, PASTI diawali oleh suatu pelanggaran!”

Naaaah... Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka polisi melakukan razia. Razia akan menyaring mana pengendara tertib, dan mana yang tidak tertib.

Apakah rekan-rekan mau berkendara di jalan bersama-sama dengan pengendara liar yang tidak memiliki SIM? Rekan-rekan setengah mati mendapatkan SIM, tapi orang yang tidak punya SIM bebas berkeliaran di jalan umum.

Tapi pak... Saya kan PELAJAR... (merengek mode ON)

Di jalan, polantas tidak membedakan status pekerjaan, semuanya SAMA!
Polisi hanya mengenal Pengedara yang TERTIB, dan pengendara yang TIDAK TERTIB.

Apakah penyelesaian tilang dapat diwakilkan?
Bisa! Penyelesaian Tilang tidak harus rekan-rekan sendiri yang hadir, apabila sangat sibuk bisa dititipkan kepada keluarga, sahabat, atau rekan untuk menyelesaikannya.

 Tilang saya hilang!!! Bagaimana pak?!
Gampang... Lapor ke polsek terdekat, buat surat kehilangan dengan menyebutkan tanggal penilangan, barang bukti yang disita, serta identitas dari BB yang disita tersebut, misalnya yang disita adalah SIM, maka dalam laporan disebutkan nama pemilik SIM, kalau yang disita kendaraan, maka disebutkan nomor polisi, merk, tipe, dan tahun kendaraan. Bawalah surat kehilangan tersebut ke satuan yang telah menilang rekan-rekan sebagai ganti lembar tilang.

Koq jadi dibuat susah gini 'to pak?
Kalau tidak  mau susah, ya jangan melanggar dong... :-)

Setelah mengetahui Tilang itu apa, dan bagaimana cara penyelesaiannya, saya selaku penulis mengajak rekan-rekan untuk:
1. Lebih santai dalam menghadapi proses penyelesaian tilang, tidak perlu lapor bapaknya yang pejabat ini, pejabat itu, anggota partai ini-itu, dsb. Masak persoalan mudah seperti ini masih harus minta bantuan?
2. Lebih waspada apabila berhadapan dengan Bad Cop. Langkah terbaik apabila rekan-rekan langsung dimintai uang adalah langsung berkata, "Saya minta ditilang saja pak.. Kebetulan saya lagi tidak bawa uang.." Hal ini akan menekan populasi bad cop di jalan.
3. Kurangilah niat untuk mengucapkan "Damai saja pak.." Karena pungli terjadi saat bertemunya niat polisi dengan kesempatan yang diberikan oleh pelanggar itu sendiri.
Hati-hati rekan-rekan, apabila ketemu polisi yang suangat saklek, saat rekan-rekan menyodori uang, bisa-bisa rekan-rekan diseret ke kantor karena telah mencoba menyuap petugas. (saat gaji polisi sudah cukup untuk mengkuliahi semua anaknya menjadi dokter, saat itulah semuanya akan bertindak yang sama, menolak suapan dari pelanggar.)
4. (khusus pelajar & mahasiswa) Belajar berani menerima resiko.. Berani melanggar, juga harus berani menerima Tilang. Jangan hanya berani bergaya melanggar, tapi saat ditilang, langsung sibuk nelpon bapak-ibunya... Jangan merepotkan ortu-lah... Malu.. Udah gede.. :-)
5. Ketahui dan laksanakanlah peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan. Jangan tertib karena takut ditilang, tapi tertiblah untuk keselamatan jiwa rekan-rekan selama berkendara.

Salam!
Semoga tulisan ini bermanfaat...

( Ijin narsis di blog sendiri... Hehehehe... )

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers