“Saat ditilang pak!”
Ya! Masih banyak masyarakat Indonesia yang menjawab demikian.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya akan menulis kembali topik tentang tilang agar tidak salah kaprah apabila rekan-rekan ditilang oleh Polisi lalu lintas.
Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.
Apa saja yang boleh disita oleh Polantas?
Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.
Bagaimana proses tilang itu sendiri bekerja?
Saya coba jelaskan proses yang terjadi di Unit Lantas Polsek yah rekan-rekan..
1. Tilang diambil oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan Lalu lintas Polrestabes Surabaya
1 buah tilang terdiri dari 5 lembar warna.
4. Tilang digunakan dalam proses Razia
Apa yang harus saya lakukan saat kena tilang?
a. Pertama rekan-rekan harus tenang, jangan panik. Atur nafas, yakinlah bahwa tilang adalah bentuk TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan, dimana umumnya sanksi yang dikenakan adalah DENDA, bukan PENJARA, jadi santai aja.
b. Parkir kendaraan di tempat yang aman, kunci stang bagi kendaran roda dua. Kalau saat razia banyak pelanggar yang terjaring, tangan jahil bisa saja terjadi karena petugas polisi saat itu konsentrasi memeriksa kendaraan dan pengendara, jadi amankan kendaraan sendiri dulu.
c. Pastikan petugasnya membawa buku tilang. Langkah ini dibutuhkan untuk mengenali BAD COP. Polisi nakal seringkali tidak membawa buku tilang, hanya menakut2i pelanggar akan sidang, lalu mengajak damai.
d. Kalau sudah yakin yang menilang adalah Polantas yang baik tidak ada niat untuk melakukan pungli, rekan-rekan wajib mengetahui alternatif penyelesaian Tilang.
ALTERNATIF I
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH
ALTERNATIF II
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah. Namun apabila rekan-rekan memang memiliki uang yang cukup, silahkan minta alternatif II, dan rekan-rekan akan menerima lembar berwarna BIRU. Datang ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL disana, lalu bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang.
ALTERNATIF III
Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan akan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang di Pengadilan maupun di bank BRI. Alternatif ini sering memicu terjadinya pungli. Jadi kalaupun rekan-rekan memilih alternatif ini, pastikan petugasnya menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, jangan sampai uang rekan-rekan diambil, namun lembar tilang tidak ditulis. Alternatif ini rekan-rekan tidak akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan.
Namun, alternatif ini sering dijadikan bahan oleh media/LSM untuk menjatuhkan Polantas dengan mengambil gambar saat pelanggar menyerahkan/menitipkan uang kepada petugas. Untuk menghindari masalah tersebut, walau pelanggar memilih Alternatif III, penukaran barang bukti yang disita dengan uang titipan sidang harus dilakukan di kantor, sehingga tidak ada kesan paksaan petugas kepada pelanggar. Pelanggar bebas memilih apakah dia nitip denda kepada petugas Polri, atau kembali kepada Alternatif I.
ALTERNATIF IV
Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan. Penyelesaian alternatif IV ini akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untuk tanda tangan, pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan)
5. Tilang yang digunakan oleh Polantas Opsnal dikembalikan kepada Bintara Tilang di Polsek untuk dikompulir, dan disetor dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu.
a. Mulai tanggal tilang sampai dengan H-4 tanggal sidang, BB dan Tilangg masih di Polsek, pelanggar dapat menitipkan denda di Polsek. Besar denda yang diterapkan sama dengan yang diterapkan di Pengadilan.
b. Mulai H-3 sampai dengan h-1 tanggal sidang, BB dan Tilang sudah diserahkan ke satuan lebih atas, yaitu Satlantas Polrestabes Surabaya. Jadi bagi pelanggar yang mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polrestabes Surabaya bagian Tilang di Colombo.
c. Hari H atau tepat tanggal sidang, lembar tilang dan BB berada di Pengadilan, dan pelanggar menyelesaikan dendanya di pengadilan.
d. Apabila sampai hari H, rekan-rekan tidak punya waktu menyelesaikan Tilang, tidak masalah... Santai saja. Namun tilang dan BB sudah berpindah ke Kejaksaan. Jadi rekan-rekan menyelesaikannya disana.
Gampang! Saat polisi menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, saat itulah penindakan telah dilaksanakan dengan benar. Mengapa demikian? Satu lembar tilang itu ada nomor seri nya, 'gak bakal lari kemana-mana. Satu lembar tilang hilang, maka yang bertanggung jawab adalah Kanit Lantas dan Kapolseknya.
Ya sudah, ambil saja lembar merahnya, datanglah ke pengadilan pada tanggal yang ditetapkan oleh petugas. (Alternatif I)
Kenapa sih harus ada razia?!
Razia lalu lintas itu tujuannya mulia loh rekan-rekan.
“Setiap kecelakaan lalu lintas, PASTI diawali oleh suatu pelanggaran!”Naaaah... Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka polisi melakukan razia. Razia akan menyaring mana pengendara tertib, dan mana yang tidak tertib.
Apakah rekan-rekan mau berkendara di jalan bersama-sama dengan pengendara liar yang tidak memiliki SIM? Rekan-rekan setengah mati mendapatkan SIM, tapi orang yang tidak punya SIM bebas berkeliaran di jalan umum.
Tapi pak... Saya kan PELAJAR... (merengek mode ON)
Di jalan, polantas tidak membedakan status pekerjaan, semuanya SAMA!
Polisi hanya mengenal Pengedara yang TERTIB, dan pengendara yang TIDAK TERTIB.
Apakah penyelesaian tilang dapat diwakilkan?
Bisa! Penyelesaian Tilang tidak harus rekan-rekan sendiri yang hadir, apabila sangat sibuk bisa dititipkan kepada keluarga, sahabat, atau rekan untuk menyelesaikannya.Setelah mengetahui Tilang itu apa, dan bagaimana cara penyelesaiannya, saya selaku penulis mengajak rekan-rekan untuk:
1. Lebih santai dalam menghadapi proses penyelesaian tilang, tidak perlu lapor bapaknya yang pejabat ini, pejabat itu, anggota partai ini-itu, dsb. Masak persoalan mudah seperti ini masih harus minta bantuan?
2. Lebih waspada apabila berhadapan dengan Bad Cop. Langkah terbaik apabila rekan-rekan langsung dimintai uang adalah langsung berkata, "Saya minta ditilang saja pak.. Kebetulan saya lagi tidak bawa uang.." Hal ini akan menekan populasi bad cop di jalan.
3. Kurangilah niat untuk mengucapkan "Damai saja pak.." Karena pungli terjadi saat bertemunya niat polisi dengan kesempatan yang diberikan oleh pelanggar itu sendiri.
Hati-hati rekan-rekan, apabila ketemu polisi yang suangat saklek, saat rekan-rekan menyodori uang, bisa-bisa rekan-rekan diseret ke kantor karena telah mencoba menyuap petugas. (saat gaji polisi sudah cukup untuk mengkuliahi semua anaknya menjadi dokter, saat itulah semuanya akan bertindak yang sama, menolak suapan dari pelanggar.)
4. (khusus pelajar & mahasiswa) Belajar berani menerima resiko.. Berani melanggar, juga harus berani menerima Tilang. Jangan hanya berani bergaya melanggar, tapi saat ditilang, langsung sibuk nelpon bapak-ibunya... Jangan merepotkan ortu-lah... Malu.. Udah gede.. :-)
5. Ketahui dan laksanakanlah peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan. Jangan tertib karena takut ditilang, tapi tertiblah untuk keselamatan jiwa rekan-rekan selama berkendara.
Salam!
Semoga tulisan ini bermanfaat...( Ijin narsis di blog sendiri... Hehehehe... )