Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

TILANG

Apa yang paling dibenci oleh masyarakat kepada Polisi?

“Saat ditilang pak!”

Ya! Masih banyak masyarakat Indonesia yang menjawab demikian.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya akan menulis kembali topik tentang tilang agar tidak salah kaprah apabila rekan-rekan ditilang oleh Polisi lalu lintas.

 Apakah itu TILANG?

Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.

Apa saja yang boleh disita oleh Polantas?

Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.




  Selain 4 jenis barang bukti tersebut, Polantas dilarang menyita. Misalnya rekan-rekan tertangkap tidak membawa STNK, dan tidak memiliki SIM, maka Polantas akan menyita kendaraan rekan-rekan. Jangan rekan-rekan merayu Polantas untuk menyita KTP atau mungkin memberi jaminan HP ke pak Polantas, itu salah besar.

Bagaimana proses tilang itu sendiri bekerja?

Saya coba jelaskan proses yang terjadi di Unit Lantas Polsek yah rekan-rekan..

1. Tilang diambil oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan Lalu lintas Polrestabes Surabaya

 2. Masing-masing buku Tilang di cek kelengkapannya.

Satu buku tilang berisi 5 buah tilang. 
1 buah tilang terdiri dari 5 lembar warna.

 Warna MERAH untuk pelangggar

 Warna BIRU juga untuk pelanggar

 Warna HIJAU untuk Pengadilan
 Warna KUNING untuk arsip Polisi

 Warna PUTIH untuk Kejaksaan.
3. Setelah diperiksa, buku Tilang diberi stempel KESATUAN untuk menunjukkan Tilang tersebut digunakan oleh Kesatuan mana, serta stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh Kapolsek.




Jadi apabila rekan-rekan ditilang, perhatikanlah stempel pada pojok kanan atas tilang tersebut untuk mengetahui Polisi Satuan mana yang telah menilang rekan-rekan. Hal ini berguna juga untuk menyelesaikan tilang dengan alternatif III yaitu titip denda. Sering terjadi kesalahpahaman pelanggar dimana dia ditilang oleh polsek lain atau anggota satlantas Polrestabes, namun datangnya ke Polsek Wonokromo.

4. Tilang digunakan dalam proses Razia




Apa yang harus saya lakukan saat kena tilang?

a. Pertama rekan-rekan harus tenang, jangan panik. Atur nafas, yakinlah bahwa tilang adalah bentuk TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan, dimana umumnya sanksi yang dikenakan adalah DENDA, bukan PENJARA, jadi santai aja.

b. Parkir kendaraan di tempat yang aman, kunci stang bagi kendaran roda  dua. Kalau saat razia banyak pelanggar yang terjaring, tangan jahil bisa saja terjadi karena petugas polisi saat itu konsentrasi memeriksa kendaraan dan pengendara, jadi amankan kendaraan sendiri dulu.

c. Pastikan petugasnya membawa buku tilang. Langkah ini dibutuhkan untuk mengenali BAD COP. Polisi nakal seringkali tidak membawa buku tilang, hanya menakut2i pelanggar akan sidang, lalu mengajak damai.

d. Kalau sudah yakin yang menilang adalah Polantas yang baik tidak ada niat untuk melakukan pungli, rekan-rekan wajib mengetahui alternatif penyelesaian Tilang.

ALTERNATIF I

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH

ALTERNATIF II

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.  Namun apabila rekan-rekan memang memiliki uang yang cukup, silahkan minta alternatif II, dan rekan-rekan akan menerima lembar berwarna BIRU. Datang ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL disana, lalu bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang.

ALTERNATIF III

Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan akan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang di Pengadilan maupun di bank BRI. Alternatif ini sering memicu terjadinya pungli. Jadi kalaupun rekan-rekan memilih alternatif ini, pastikan petugasnya menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, jangan sampai uang rekan-rekan diambil, namun lembar tilang tidak ditulis. Alternatif ini rekan-rekan tidak akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan. 
Namun, alternatif ini sering dijadikan bahan oleh media/LSM untuk menjatuhkan Polantas dengan mengambil gambar saat pelanggar menyerahkan/menitipkan uang kepada petugas. Untuk menghindari masalah tersebut, walau pelanggar memilih Alternatif III, penukaran barang bukti yang disita dengan uang titipan sidang harus dilakukan di kantor, sehingga tidak ada kesan paksaan petugas kepada pelanggar. Pelanggar bebas memilih apakah dia nitip denda kepada petugas Polri, atau kembali kepada Alternatif I.

ALTERNATIF IV

Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan. Penyelesaian alternatif IV ini akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untuk tanda tangan, pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan)


5. Tilang yang digunakan oleh Polantas Opsnal dikembalikan kepada Bintara Tilang di Polsek untuk dikompulir, dan disetor dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu.

 6. Penyelesaian Alternatif III, pelanggar dapat datang ke satuan yang menilang, selama lembar Tilang dan Barang Bukti yang disita masih berada disana. Yang berlangsung di Polsek Wonokromo adalah:

a. Mulai tanggal tilang sampai dengan H-4 tanggal sidang, BB dan Tilangg masih di Polsek, pelanggar dapat menitipkan denda di Polsek. Besar denda yang diterapkan sama dengan yang diterapkan di Pengadilan.

b. Mulai H-3 sampai dengan h-1 tanggal sidang, BB dan Tilang sudah diserahkan ke satuan lebih atas, yaitu Satlantas Polrestabes Surabaya. Jadi bagi pelanggar yang mau nitip denda, datangnya ke Satlantas Polrestabes Surabaya bagian Tilang di Colombo.

c. Hari H atau tepat tanggal sidang, lembar tilang dan BB berada di Pengadilan, dan pelanggar menyelesaikan dendanya di pengadilan.

d. Apabila sampai hari H, rekan-rekan tidak punya waktu menyelesaikan Tilang, tidak masalah... Santai saja. Namun tilang dan BB sudah berpindah ke Kejaksaan. Jadi rekan-rekan menyelesaikannya disana.

 6. Tilang dikembalikan ke Sat Lantas Polrestabes lengkap dengan barang bukti atau uang titipan denda dari pelanggar.
  
Bagaimana saya tahu kapan saya ketemu GOOD COP, kapan saya bertemu BAD COP?

Gampang! Saat polisi menulis identitas rekan-rekan di  lembar tilang, saat itulah penindakan telah dilaksanakan dengan benar. Mengapa demikian? Satu lembar tilang itu ada nomor seri nya, 'gak bakal lari kemana-mana. Satu lembar tilang hilang, maka yang bertanggung jawab adalah Kanit Lantas dan Kapolseknya.

 Ah! Saya tetap tidak percaya kalau nitip denda kepada polisi, nanti juga masuk ke kantongnya.

Ya sudah, ambil saja lembar merahnya, datanglah ke pengadilan pada tanggal yang ditetapkan oleh petugas. (Alternatif I)

Kenapa sih harus ada razia?!

Razia lalu lintas itu tujuannya mulia loh rekan-rekan.
“Setiap kecelakaan lalu lintas, PASTI diawali oleh suatu pelanggaran!”

Naaaah... Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka polisi melakukan razia. Razia akan menyaring mana pengendara tertib, dan mana yang tidak tertib.

Apakah rekan-rekan mau berkendara di jalan bersama-sama dengan pengendara liar yang tidak memiliki SIM? Rekan-rekan setengah mati mendapatkan SIM, tapi orang yang tidak punya SIM bebas berkeliaran di jalan umum.

Tapi pak... Saya kan PELAJAR... (merengek mode ON)

Di jalan, polantas tidak membedakan status pekerjaan, semuanya SAMA!
Polisi hanya mengenal Pengedara yang TERTIB, dan pengendara yang TIDAK TERTIB.

Apakah penyelesaian tilang dapat diwakilkan?
Bisa! Penyelesaian Tilang tidak harus rekan-rekan sendiri yang hadir, apabila sangat sibuk bisa dititipkan kepada keluarga, sahabat, atau rekan untuk menyelesaikannya.

 Tilang saya hilang!!! Bagaimana pak?!
Gampang... Lapor ke polsek terdekat, buat surat kehilangan dengan menyebutkan tanggal penilangan, barang bukti yang disita, serta identitas dari BB yang disita tersebut, misalnya yang disita adalah SIM, maka dalam laporan disebutkan nama pemilik SIM, kalau yang disita kendaraan, maka disebutkan nomor polisi, merk, tipe, dan tahun kendaraan. Bawalah surat kehilangan tersebut ke satuan yang telah menilang rekan-rekan sebagai ganti lembar tilang.

Koq jadi dibuat susah gini 'to pak?
Kalau tidak  mau susah, ya jangan melanggar dong... :-)

Setelah mengetahui Tilang itu apa, dan bagaimana cara penyelesaiannya, saya selaku penulis mengajak rekan-rekan untuk:
1. Lebih santai dalam menghadapi proses penyelesaian tilang, tidak perlu lapor bapaknya yang pejabat ini, pejabat itu, anggota partai ini-itu, dsb. Masak persoalan mudah seperti ini masih harus minta bantuan?
2. Lebih waspada apabila berhadapan dengan Bad Cop. Langkah terbaik apabila rekan-rekan langsung dimintai uang adalah langsung berkata, "Saya minta ditilang saja pak.. Kebetulan saya lagi tidak bawa uang.." Hal ini akan menekan populasi bad cop di jalan.
3. Kurangilah niat untuk mengucapkan "Damai saja pak.." Karena pungli terjadi saat bertemunya niat polisi dengan kesempatan yang diberikan oleh pelanggar itu sendiri.
Hati-hati rekan-rekan, apabila ketemu polisi yang suangat saklek, saat rekan-rekan menyodori uang, bisa-bisa rekan-rekan diseret ke kantor karena telah mencoba menyuap petugas. (saat gaji polisi sudah cukup untuk mengkuliahi semua anaknya menjadi dokter, saat itulah semuanya akan bertindak yang sama, menolak suapan dari pelanggar.)
4. (khusus pelajar & mahasiswa) Belajar berani menerima resiko.. Berani melanggar, juga harus berani menerima Tilang. Jangan hanya berani bergaya melanggar, tapi saat ditilang, langsung sibuk nelpon bapak-ibunya... Jangan merepotkan ortu-lah... Malu.. Udah gede.. :-)
5. Ketahui dan laksanakanlah peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan. Jangan tertib karena takut ditilang, tapi tertiblah untuk keselamatan jiwa rekan-rekan selama berkendara.

Salam!
Semoga tulisan ini bermanfaat...

( Ijin narsis di blog sendiri... Hehehehe... )

37 komentar:

bikeslover mengatakan...

artikelnya bagus2 Pak ...
mohon ijin untuk share di facebook ato saya copy paste ..
terima kasih

Black_Claw mengatakan...

Anda adalah Good Cop pak Bratasena. Saya jadi pengen ditilang oleh anda. =))

personal blog mengatakan...

sip pak infonya. soalnya saya sendiri 1 bulan lau kena tilang di semarang dan di sekitaran ambarawa.pada waktu itu memang saya yang salah saya lupa bawa stnk (karena tertinggal di rumah magelang)dan pasang sepion hanya 1. dan yang saya sayangkan yang di ambarawa eh... saya kena tilang tapi mereka tidak mendata saya..... dan ketika saya menanyakan tentang kenapa kok saya tidak di data ujar mereka "gampang nanti" saya langsung nyeletuk saja wah kalo gini sih pungli namanya y pak..? sama dengan begal" di jalur gelap dong..? spontan mereka diam.. dan saya bebas.... nah ketika kejadian yang ke dua di semarang saya kena 2 pasal lagi tp stnka tidak karena sudah saya bawa. hanya kena pelanggaran marka dan lagi" sepion hanya 1... kalau yang di semarang saya akui sip.. dah pelayananya karena sesuai dengan info yang sampean tulis. succes pak.......

tama 024 mengatakan...

numpang nanya pak
masalah slip biru...
apakah diterapkan di seluruh indonesia?
jika sudah membayar di bri lantas diteruskan kemana?

adakah alamat situs atau buku yg bisa jadi bacaan orang awam biar tahu klasifikasi pelanggaran dan besaran dendanya?

Pacto mengatakan...

Menarik sekali Ndan tulisannya. Pencerahan buat masyarakat! Namun sebaik apapun aturan dan instansi, yang lebih penting adalah pelaksananya alias orangnya (entah masyarakat maupun anggota polrinya).
Saya kagum dengan Anda, AKP Ig. N. Bratasena yang mau repot untuk nulis ini bagi masyarakat. Lanjut, Ndan. 86

Hanry Sumanto mengatakan...

bagaimana dengan "Petugas" yang suka sembunyi di perempatan.
misalnya di perempatan yg tidak ada keterangan, belok kiri langsung atau belok kiri ikuti Lamer, tau2 setelah belokan jebakan betmen pun muncul.

Dunia Arya mengatakan...

tetapi banyak cerita di beberapa forum, rekan2 yang kena tilang dan meminta SLIP BIRU, dikatakan oleh polisi : "TIDAK ADA" atau "TIDAK BERLAKU LAGI"

sehingga rekan2 tsb akhirnya bayar di tempat. ini fakta pak, bukan khayalan.

gimana tanggapan bapak?

aLamathuR d'hileudjapanist II mengatakan...

benar-benar bermanfaat postingnya terutama untuk alternatif IV dalam menghadapi tilang... saya baru tahu yang seperti ini... hhmmm...

lanjutkann...

smartf41z mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
smartf41z mengatakan...

Matikan lampu utama saat dilampu merah kena tilang ga ya. Termasuk pake lampu kota saat muacet parah biar aki ga tekor? Seperti tiger dan ninja kan elektrical ambil langsung ke aki ndak ikut putaran mesin

Ghosd_Most mengatakan...

maaf sebelunnya komandan. saya mau menanyakan seandainya ada oknum yang mau menyita kendaraan saya pada saat razia apakah dibenarkan dalam aturan kepolisian padahal SIM dan STNK serta buku uji kendaraan ada cuman yang tidak ada (tidak punya) ijin pariwisata.
atas penjelasannya terima kasih dan semoga panjang umur

intothelight mengatakan...

Pasti sudah banyak yang berterima kasih atas info-info dari bapak. Saya ikutan juga ya pak..

Oya, denda karena SIM C kadaluarsa 4 bulan berapa ya pak?

Visit and enjoy my blog if you dare..

Jaka Timur mengatakan...

Sebelum anda menilang, pastikan dulu anda bisa MENGATUR LALU LINTAS DENGAN BAIK DAN BENAR!

1. Polisi SEHARUSNYA BUKAN TUKANG TILANG! Mengapa saya sebut dengan kata TUKANG? Anda tau Tukang Parkir? Tak jauh berbeda. Sama2 narik retribusi.
2. Bapak tau perempatan grogol dekat season city? Tk jauh dari sana 300m ada kantor polisi. Di perempatan tersebut SELALU terjadi pelanggaran. Salah arah, main putar balik, melintang diperempatan. Ada berapa polisi disana? NOL BESAR. Polisi menunggu 10 m dekat perempatan hanya untuk menilang. Mengatur lalu lintas? OMONG KOSONG!!!!!
3. Perempatan Jembatan Dua dan Jembatan Tiga.
Perempatan Roxy, semuanya sama spt. nomer 2

Saya harap anda polisi jujur pak. raihlah pangkat setinggi mungkin hanya untuk 1 tujuan. bukan harta benda namun untuk menegakkan aturan lalu lintas. Berlaku keraslah pada bawahan anda dan tegaskan KEWAJIBAN UTAMA POLATAS=MENGATUR LALU LINTAS!!!

Jika kewajiban utama saja tidak bisa dilakukan, anda sama sekali tidak berhak menilang. Kepercayaan saya sama polantas? MINUS 100!

syande mengatakan...

pagi pak, tanggal 13 Des 2011 (selasa)saya kena tilang krn melanggar garis lurus, dan saya diberi surat tilang warna merah..oleh petugas tsb, sim saya yg ditahan dan kata petugas tsb bisa diambil di Colombo pada hari Jumat tanggal 16 Des 2011.,di surat tilang tsb tanggal sidangnya tanggal 6 Jan 2012.
apakah saya bisa mengambil dan titip denda di polsek?brp denda minimalnya?mohon bantuannya pak..terima kasih

Ciko Prabowo mengatakan...

Selamat pagi Pak, saya mau tanya kalau misalnya saya kena tilang trus ikut sidang di pengadilan biasanya denda yang di putuskan oleh persidangan berapa ya??
(surat2 kendaraan lengkap sim C ada )
Nb. : pelanggaran rambu2 lalulintas.
Terimakasih.

Zulfikar hakim mengatakan...

Luar biasa sekali pak Prata Sena (mohon maaf saya belum tau pangkat bapak apakah, biasanya kebiasaan di kepolisian pake pangkat ya Pak sebelum menyebutkan namanya

Mohon izin tanya dan komentar ya Pak, saya campurkan saja jadi satu agar ringkas

1. Wah saya baru tau kalo titip denda itu sebenarnya legal. saya kira itu hanyalah salah satu cara bad cop untuk "ngajak damai". tapi memang biar tetap legal identitas kita tetap harus dicantumkan di sana ya pak?
2. Mohon izin tanya UU yang mengatur dendanya pak untuk masing pelanggaran lalu lintas? Sekedar sebagai media bagi saya untuk memperluas wawasan.

Demikian Pak! Terima kasih banyak telah menjadi pelayan masyarakat di dunia virtual. Semoga bapak mendapatkan berkah atas pelayanan Bapak di tengah kacaunya sistem yang ada sekarang.

Bratasena mengatakan...

@Ghosd_Most: Polisi berhak menyita Kendaraan, SIM, STNK, atau SKCK. Untuk pemilihan barang bukti tidak diatur dalam UU, diserahkan kepada penilaian petugas. Misalnya nih, petugas menilang seseoranga karena tidak punya SIM, dan melihat umurnya masih sangat kecil, maka umumnya yang disita adalah kendaraan, mengapa? Karena kalau hanya ditilang lalu dilepas, sama saja melepaskan bom waktu di jalan (anak kecil tidak punya SIM, sangat berbahaya di jalan baik karena emosinya maupun karena pengetahuannya). Lalu ditemukan pelanggaran yang sama, namun pelanggar sudah dinilai cukup dewasa, yah disita STNK nya saja. Mengapa pelanggaran yang sama, namun perlakuan yang berbeda? Dimana keadilan pak polisi?!!! Nah... Kalau anda di posisi laki-laki dewasa, yakin bisa mengendarai motor dengan baik, dan berpenampilan tidak urakan (pembalap style), kira-kira kesal gak kalau polisi tetap menahan motor, dengan alasan "SUPAYA ADIL." Hehehehe... Kalau masalah bapak, harus lihat situasi pak.. Siapa tahu banyak pelanggar yang sama seperti bapak, yang melewati jalan yang sama, namun tidak jera-jera juga setelah ditilang berkali2 dengan menyita SIM atau STNK.. Saya bisa memberi jawaban yang sangat tepat kalau saya tahu situasi sebenarnya dari kedua pihak pak. Jadi sekian jawaban yang dapat saya berikan.. Mohon maaf kalau kurang memuaskan yah pak.

Bratasena mengatakan...

@intothelight: (mohon baca postingan saya yang judulnya SIM MATI APAKAH ADA DENDANYA?)

Bratasena mengatakan...

@Jaka Timur:
1. (tidak bisa saya jawab, karena anda sendiri sudah menjawab pertanyaan anda)
2. (tidak bisa dijawab juga, karena setelah anda bertanya, anda langsung menjawabnya sendiri)
3. (karena anda bilang sama dengan nomor dua, jadi silahkan lihat jawaban saya nomor dua)

:-)

Walaupun anda tidak memberi pertanyaan kepada saya, tapi dari tulisan anda saya sangat senang dengan atensi yang anda berikan kepada kami.
Dengan teguran-teguran anda kepada kami serta terguran anda kepada pelanggar2 lain di jalan, saya yakin anda adalah pelopor dalam berkendara dengan tertib dijalan.
Pertahankan ketertiban bapak!
Koreksi2 dari bapak akan selalu kami perhatikan untuk kemajuan kami... :-)

Bratasena mengatakan...

@syande: Apabila ditilang, lihat stampel satuan yang menilang, pastikan itu Polsek atau Polres, sehingga tidak salah sasaran. Apabila memang ditilang oleh anggota Polsek, segeralah menuju Polsek kalau memang tujuan anda mau titip sidang, namun kalau sudha mendekati tanggal sidang, umunya tilang beserta barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Polres, yang nanti oleh Polres akan dibawa ke Pengadilan. Besaran denda tertera pada lembar tilang, namun yang dilaksanakan sesuai kesepakatan CJS wilayah masing2.

Bratasena mengatakan...

@syande: Apabila ditilang, lihat stampel satuan yang menilang, pastikan itu Polsek atau Polres, sehingga tidak salah sasaran. Apabila memang ditilang oleh anggota Polsek, segeralah menuju Polsek kalau memang tujuan anda mau titip sidang, namun kalau sudha mendekati tanggal sidang, umunya tilang beserta barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Polres, yang nanti oleh Polres akan dibawa ke Pengadilan. Besaran denda tertera pada lembar tilang, namun yang dilaksanakan sesuai kesepakatan CJS wilayah masing2.

Bratasena mengatakan...

@Ciko Prabowo: bisa ditanyakan kepada petugas yang menilang anda. Besar denda yang dituntut oleh polantas sesuai UU. namun pelaksanaan menyesuaikan wilayah anda.

Bratasena mengatakan...

@Zulfikar hakim:
Santai saja pak, gak perlu panggil pangkat, biar lebih mesra.. Hihihihi...

1. betuuul... titip denda yang benar, petugasnya tetap menulis di atas kertas tilang.. Kalau boong2an, petugasnya hanya ngajak ngobrol, dan tawar menawar dimulai.. Itu yang bahaya..

2. silahkan download saja pak di bagian UU dan PP, semua nominal sanksi tertera disana.

Amiiin... Terima kasih pak..

Ghosd_Most mengatakan...

maaf pak. dalam kasus saya tempo hari semua surat dah lengkap yang saya tidak punya ijin pariwisata (kendaraan ELF plat nomer kendaraan hitam) seingat saya dan saya yakin saya mengendarai kendaraan dng sopan dan tertip lalulintas. tapi tiba2 ada oknum keluar dari pos dan mencegat saya dan waktu itu tidak ada razia kendaraan. karena kurangnya surat ijin pariwisata itulah petugas itu ngotot mau menahan kendaraan saya padahal saya sudah bisa menunjukkan semua surat2 kendaraan. tolong penjelasannya pak. dan mudah2 keterangan tadi bapak bisa mencernanya sehingga bisa menjelaskan pertanyaan saya yang kemarin. sebelumnya terima kasih.

alexanderdodo mengatakan...

Pernah temen pengalaman kena razia sedang bawa mobil tapi tidak membawa stnk. Kita serahkan SIM tapi pak polisi yang menilang meminta kita menyerahkan mobil untuk ditilang. apakah benar kalau tidak bawa stnk harus mobilnya yang disita?

Semut Merah Berdansa Tralala mengatakan...

om, saya kan kena tilang, nah berhubung satu dan lain hal, eh saya kelupaan datang pas sidangnya.. selang kira-kira sebulan saya coba cari dipengadilan, tapi kata petugasnya berkas saya gak ketemu, sudah 3 kali bolak balik ke pengadilan tetep jawabannya gitu, apa mungkin SIM saya hilang di pengadilan ??
mohon solusi terbaiknya kira-kira saya harus gimana ???

makasih sebelumnya..

Heru Fullbuster mengatakan...

setelah liat2 artikel di blog ini ternyata pak pulisi nya ramah euy..

kalau gitu saya ijin gelar tikar di pojokan pak biar bisa nyimak lebih dalam.. hehe
siapa tau bisa ketularan jadi polisi... ;D

box mengatakan...

Rame jg kalo blog ny dtulis lgang amaa pak polisinya, sayang disini ga ditullis nominal/contoh kasus,,,
kira2, antara damai & titip denda & sidang,,
Mana yag lebig murah?
Tarif damai:
-knalpot berisik 0-25rb (kdg2 lolos, kdg2 dipalak)
-langgar lalin 15-50rb
-no sim/stnk 35-100rb
-kompilasi >50rb

Klo sidang/titip denda brp pak?
Imo, wong cilil pilih yg murmer aja,,
:D

kibot mengatakan...

selamat malam pak, saya sangat tertarik membaca blog bapak, semoga dengan blog ini bapak bisa terus mengedukasi masyarakat indonesia untuk sadar terhadap tertib lalu lintas.

sayan hanya ingin mengomentari tulisan ini untuk bagian alternatif IV. saya pikir dengan ada asas presumption of innosence, penggunaan kata pelanggar disana kurang tepat, karena pelanggaran tersebut belum dapat dibuktikan. menurut saya mungkin kata pelanggar bisa diganti dengan kata pengguna lalin. terima kasih pak.

"Lawliet" mengatakan...

Pak Polisi Bratasena, saya mau tanya nih tentang titip uang tilang, itu bayarnya sama dengan tilang pakai lembar biru (denda maksimal) atau bayar seperti kalau ikut sidang? Terus kalau titip tilang gitu kan kita tidak di kasih bukti? kita disuruh tanda tangan nggak ya? saya pernah mengalami di daerah Yogya(malioboro) nerobos lampu merah(ga sengaja sih, ga tau klo ada lampu merah dobel), terus d bawa ke pos dan menurut saya tuh ruangan gelap banget (yang pernah ditilang disana pasti tau), berhadapan dengan pak Polisi yang badannya gede, di tawarin sidang atau titip, saya pilih titip 30rb(saya nggak berani tanya2 disitu meskipun sebenarnya pingin liat buktinya, karena saya merasa takut jg org bdnny gede bgt). Saran aja buat kepolisian, tolong pos polisi jangan di buat gelap, biar orang2 seperti saya tidak takut untuk tanya hak kita. (karena kalau dipikir2 gmn nyatetnya coba jika tempatnya gelap gitu dan cm pke lampu penerangan seadanya?)
Terima kasih

Bratasena mengatakan...

@kibot: saat sudah ditilang sebenarnya istilah hukumnya adalah terdakwa pak. tersangka dalam hal pelanggaran peraturan lalu lintas kita istilahkan pelanggar. Kenapa langsung dikatakan pelanggar tanpa perlu pembuktian? Karena pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran yang dapat langsung dilihat atau dirasakan oleh indera petugas secara langsung.

Bratasena mengatakan...

@"lawliet": wah... Bapak sepertinya ketemu dengan bad cop pak.. Pangalaman berharga ini kalau bisa jangan sampai dirasakan oleh rekan2 yang lain. Jadi kalau rekan-rekan melanggar, terus diajak masuk ke ruangan dimana ruangan tersebut tertutup, tidak transparan (gelap, tertutup, dsb), segera tolak. Kalau diancam akan menyita SIM atau STNK tanpa ditilang, cukup hafalkan saja pangkat, nama, dan kesatuannya. Hal itu bisa dilaporkan ke provost di kesatuannya.
Untuk mempercepat akselerasi perbaikan pelayanan Polri dalam hal penegakkan hukum, bapak bisa sampaikan ke media massa lokal, agar dapat direspon oleh sat lantas polres setempat.

Iwan mengatakan...

Saya mau tanya nih pak seputar tilang mengenai penggunaan knalpot racing/knalpot non standar yang bersuara lebih keras dibanding standarnya,karena saya baca di salah satu komentar bapak ada yang mengatakan jangan memakai knalpot berisik.
1 Apakah saat ini kepolisian berhak menindak(baca menilang) pengguna knalpot tersebut mengingat sampai sekarang yang saya tahu bahwa petunjuk teknis tentang hal tersebut belum ada.
2 Jikalau petunjuk teknis tersebut sudah ada,dalam artian besaran desibel maksimal yang diperbolehkan jelas tercantum(harusnya sih begitu supaya tidak bias) apakah penindakan tanpa pengukuran dengan desibel meter diperbolehkan?Soalnya yang menjadi dalih dari pihak aparat bahwa "suaranya berisik" padahal seperti kita ketahui bahwa sensitifitas indera setiap orang berbeda2(Karena pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran yang dapat langsung dilihat atau dirasakan oleh indera petugas secara langsung "ini komentar bapak sendiri")ada yang menganggap berisik ada yang adem2 aja.
3 Apakah dibenarkan jikalau petugas dilapangan langsung mematahkan/menggergaji knalpot tersebut.dan ini terjadi di banyak kasus..mengingat hal itu termasuk merusak properti orang lain (dan ada konsekwensi hukumnya lho pak)
4 jikalau ternyata terjadi penilangan akibat pemakaian knalpot "berisik" tersebut sementara petunjuk teknis atau paling tidak parameter maksimal desibel yang diperbolehkan tidak ada(belum ada) apakah pihak pengadilan bisa memutuskan tersangka(saya tidak menyebut pelanggar karena yang saya tau blm ada yang dijadikan acuan hukum bahwa dia melanggar) bersalah,ataukan bisa2 pihak pengadilan memutuskan bebas?

Saya mohon direspon soalnya banyak kasus penilangan knalpot "berisik" serta perusakannya di lapangan

MUHAMMAD IQBAL mengatakan...

pertama kali sy ke jogja naik motor dari cirebon. di daerah wates ada perempatan dengan belokan ke kiri yg nanggung palingan 20 derajat, memang ada lampu merah disana. tp karna sy pikir belokannya nanggung jd langsung aja belok kiri, lampu rambu untuk yg lurus. lagian tulisannya "belok kiri ikuti rambu APILL" sy ga ngerti apa itu "APILL". eh taunya sy di kejar oleh polisi. dan bertemu BAD COP keluarlah uang sy untuk polisi. jujur sy memang ga ada waktu kalau sidang dan ga punya sanak saudara di wates. saat itu jum'at sore jd sidang kan pasti senin pagi. masa iya sy harus sidang senin. padahal hari minggu sy udah balik lagi ke bandung.

pertanyaanya :
1. kalau ada kata-kata seperti "APILL" kita ga tau artinya apa ga bisa minta maaf karena tidak tahu dan baru pertama lewat jalan tersebut. lagipula di jawa barat ga pernah ada kata "APILL". Walaupun memang setelah sampai di jogja sy dijelaskan oleh GOODCOP apa itu APILL.

2. kalau dari kondisi motor ada ga sih yg menyebabkan tilang? selain kaca spion dan lampu.

3. fungsi lampu besar d siang hari apa? lampu sy cepet banget ganti karna siang malam nyala terus.

4. hehe...camer jg polisi tp takut nanya, kenapa yah polisi itu banyak yg arogan dan pemarah, padahal sy bukan kriminal. toh kalau memang pekerjaannya berhubungan dengan para kriminil, ya sy jangan disamakan dong. kan sy bukan kriminil.

mohon bantuan pak BRATASENA :)

MUHAMMAD IQBAL mengatakan...

pertama kali sy ke jogja naik motor dari cirebon. di daerah wates ada perempatan dengan belokan ke kiri yg nanggung palingan 20 derajat, memang ada lampu merah disana. tp karna sy pikir belokannya nanggung jd langsung aja belok kiri, lampu rambu untuk yg lurus. lagian tulisannya "belok kiri ikuti rambu APILL" sy ga ngerti apa itu "APILL". eh taunya sy di kejar oleh polisi. dan bertemu BAD COP keluarlah uang sy untuk polisi. jujur sy memang ga ada waktu kalau sidang dan ga punya sanak saudara di wates. saat itu jum'at sore jd sidang kan pasti senin pagi. masa iya sy harus sidang senin. padahal hari minggu sy udah balik lagi ke bandung.

pertanyaanya :
1. kalau ada kata-kata seperti "APILL" kita ga tau artinya apa ga bisa minta maaf karena tidak tahu dan baru pertama lewat jalan tersebut. lagipula di jawa barat ga pernah ada kata "APILL". Walaupun memang setelah sampai di jogja sy dijelaskan oleh GOODCOP apa itu APILL.

2. kalau dari kondisi motor ada ga sih yg menyebabkan tilang? selain kaca spion dan lampu.

3. fungsi lampu besar d siang hari apa? lampu sy cepet banget ganti karna siang malam nyala terus.

4. hehe...camer jg polisi tp takut nanya, kenapa yah polisi itu banyak yg arogan dan pemarah, padahal sy bukan kriminal. toh kalau memang pekerjaannya berhubungan dengan para kriminil, ya sy jangan disamakan dong. kan sy bukan kriminil.

mohon bantuan pak BRATASENA :)

Aries mengatakan...

Saya tidak menyangka, ternyata ada polisi yang sengaja membuat blog untuk memberikan "pencerahan" tentang kepolisian.

Memang saat ini masih banyak anggapan miring ttg polisi, baik itu polantas, ataupun yg bertugas di kesatuan lainnya. Terutama saya yg slalu "dijebak" oleh "bad cop", padahal saya (sekarang) selalu membawa SIM dan STNK. Ya semacam mencari2 kesalahan gitu lah.

Terima kasih atas info yg diberikan, Pak Brata Sena. Semoga bapak tidak seperti bad cop lainnya,....

Bratasena mengatakan...

@iwan:
1. bisa.. tidak perlu petunjuk teknis. UU mengatakan knalpot tidak standar bisa ditilang.

2. Kalau nunggu perangkat/alat mengukur desibel dari pusat, polisi bisa stress dengerin masyarakat yang protes karena telinga mereka terganggu dengan suara berisik knalpot pembalap jalanan pak. Apakah bapak mau polisi bertindak seperti robot? Atau polisi yang bergerak mengutamakan komplain majikannya?

3. Salah, itu melanggar HAM.
Tapi lihat situasinya dahulu, kalau memang yang digergaji itu adalah pelanggar yang sudah lebih dari 3x tertangkap, polisi juga manusia yang bisa emosi. Dari sisi hukum, petugas jelas SALAH, melanggar HAM dengan menggergaji knalpot motor berisik tersebut, bisa dilaporkan ke provost. Namun dari sisi kemanusiaan polisi yang dibuat jengkel karena pelanggar yang ngelunjak itu??? Mmmmm.... Saya pernah berbuat yang lebih parah daripada itu pak. Hehehehehe... Apes sekali pelanggar itu kalau ketemu saya... :-D

4. Jangan terlalu kaku pak. Kalau ngotot masalah satuan ukur, di Indonesia belum mengatur nilai maksimal tebal kaca film. Namun kaca film angkot terlalu tebal berpotensi pemerkosaan, akhirnya dirobek2 oleh petugas. Kalau bapak lihat supir angkot nya marah2, protes masalah ukuran maksimal kaca film, bapak dongkol gak pak? Maaf kalau kesan jawaban saya tidak melayani keinginan pengendara knalpot berisik. Kita memang pelayan masyarakat. Tapi masyarakat yang mana? Jelas yang mayoritas. Mayoritas masyarakat sebal dengan knalpot yang berisik seperti itu. Tapi kalau memang ngotot, silahkan saja ajukan banding di pengadilan. :-) Hehehehe... Kita lihat hakim nanti penggemar knalpot berisik atau tidak saat ia ingin istirahat dengan tenang di rumahnya.

@Muhammad Iqbal:
1. APIL : Alat pemberi isyarat lalu lintas, istilah umum "Lampu merah". Apil ada 3 jenis, apil 3 warna, apil 2 warna, apil 1 warna.

2. Banyak pak, silahkan download UU lalu lintas, tengok2 di bagian belakang, bagian ketentuan pidana.

3. Agar posisi bapak lebih diperhatikan oleh mobil dari kaca spionnya, atau dari mobil yang berlawan arah. Motor itu posisi yang paling lemah di jalan raya, perlu diperhatikan lebih.

4. Mohon maaf apabila kami sering bertindak kasar dan emosian di jalan. Tapi kalau pengen tahu alasannya, cobalah berdiri di perempatan jalan, SATU jam saja. Hiruplah milyaran liter gas CO (karbon monoksida) yang memasuki paru-paru bapak. Nikmatilah gas itu menguci O2 yang hendak meluncur ke otak, menghasilkan otak kekurangan oksigen, dan melahirkan perasaan tegang dan pusing. Apalagi didukung faktor lain, ntah pengemudi pada gak mau nurut perintah tangannya, ntah ada motor yang nekat melanggar di depan muka nya, ntah kepanasan, ntah kehujanan, ntah karena belum makan, pusing mikirin rumah, dsb. :-) Nanti bapak akan maklum kenapa polisi di jalan sulit banget senyum. Mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, kami selalu berusaha memberi contoh dan menasehati anggota agar terus berjuang untuk tetap tersenyum dalam kondisi yang paling mendongkolkan.

@Aries: :-) Suatu kehormatan mendapat pujian dari bapak. Terima kasih pak. Semoga bapak juga selalu selamat dalam perjalanan bapak. :-)

Informasi di atas tidak sesuai dengan yang anda butuhkan saat ini?

Silahkan membaca topik lain pada "TOPIK LAIN" di bagian atas blog ini, atau anda dapat mencari topik yang diinginkan dengan memasukkan kata kunci ke mesin pencari Google yang sudah disiapkan.

5 Topik Yang Paling Sering Dibaca

Buku Tamu

"Boleh saya tahu, apa pendapat anda mengenai blog saya? Mungkin ada usul, saran, atau kritik?"