Kabar gembira !!!
Mulai tanggal 25 November 2008, telah diluncurkan program unggulan terbaru SAMSAT Jawa Timur, SAMSAT LINK !!!.
Samsat Link ini memudahkan rekan-rekan yang memiliki kendaraan di wilayah Propinsi Jawa Timur, dapat membayarkan pajak tahunannya di SAMSAT mana saja (wilayah Propinsi Jawa Timur).
Sebagai contoh, apabila rekan-rekan memiliki motor teregistrasi di Surabaya dengan kode lokasi 'L', dapat membayar pajak tahunannya di Samsat Kota Malang.
Atau rekan-rekan memiliki mobil teregistrasi di wilayah Blitar, dengan kode lokasi 'AG', dapat membayar pajaknya di SAMSAT Mojokerto.
Nb: SAMSAT LINK hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk pelayanan lain harus kembali ke SAMSAT awal.

Foto : Samsat Kabupaten Blitar - Wlingi
mau nanya pak, bagai mana prosedurnya untuk merperpanjang sntk dengan sampat link tersebut.
BalasHapusmalam pak polisi, nama saya christ, kebetulan saya beli mobil tua di mojokerto nopolnya S 1962 S mau tanya kalau mau balik nama dengan mempertahankan nomor tersebut diatas kira kira bagaimana sedangkan saya berdomisili di surabaya, jatim. terima kasih
BalasHapusAkan dicoba.
BalasHapusBesok akan aku coba bayar pajak Motorku yg plat L di samsat Malang.
Mudah2an bisa dan pelayanannya sip.
http://toserblog.net
cukup bawa STNK asli, KTP yang sesuai dengan data di STNK, dan BPKB asli.
BalasHapustidak bisa pak, kode lokasi Surabaya adalah "L", untuk mempertahankan nomer urut pendaftarannya, apabila belum dipergunakan, mungkin bisa mengajukan permohonan menggunakan nomer tersebut kepada samsat pak.
BalasHapuspak sy mau tanya nics klo sy kan tinggal dimalang tapi sy beli mobil plat L dari tangan ke dua and sy nga punya ktp pemilik sedang pemilik di luar kota,apa sy bisa byr di tempat sy tampa ktp and dengan byr denda aja ?
BalasHapusTidak bisa.
BalasHapusApabila boleh, rampok yang mendapat mobil, STNK, dan BPKB sekaligus, bisa lolos dong bayar pajak tahunannya?
Urusan anda rampok atau bukan, kami hanya melihat dari KTP asli, tidak punya waktu untuk mengecek kebenaran masing2 wajib pajak yang mempunyai masalah yang sama dengan anda.
saya Eka,
BalasHapusMau tanya pak.
saya ingin membayar pajak untuk STNK sementara motor masih dalam status leasing.
Saya domisili ( sesuai KTP ) di Bojonegoro dengan plat no S xxxx.
Sedangkan saat ini saya ada di Surabaya, karena kuliah.
Hari ini saya ingin memperpanjang STK di Samsat manyar, tetapi di tolak, karena BPKB yg saya bawa belum aseli (leasing).
Sedangkan keterangan dari daerah, perpanjangan STNK bisa On line.
Mohon pencerahannnya,,,
Bisa mbak Eka..
BalasHapusSyaratnya untuk menggunakan fasilitas pembayaran pajak tahunan link system adalah:
* KTP yang sesuai dengan STNK
* BPKB
* STNK
* dan tidak lebih dari jam 12 siang, karena sistem hanya online sampai jam 12 siang.
Cat: untuk BPKB yang masih di leasing, mintalah surat keterangan dari leasing lengkap stempel yang jelas. Kalau masih ditolak, mintakan dasar hukumnya? (UU yang dipakai untuk menolak masyarakat membayar pajak tahunan)
Tapi saya ulangi yah.. Sistem ini hanya untuk bayar pajak tahunan, (tahun ke 1, 2, 3, 4, *, 6, 7, 8 9, *, 11, 12 ,13, 14, *, dst..)
Untuk bayar pajak 5 tahunan, disertai dengan proses Her Registrasi 5 tahunan, proses ini harus kembali ke Samsat awal.
pak polisi saya mau tanya saya beli motor di madiun saya sendiri tinggal di ponorogo trus ini waktunya bayar pajak,tapi masalahnya yang punya sebelumnya pindah ke jakarta,apa bisa bayar pajak tanpa ktp pemilik lama?mohon penjelasan terima kasih.
BalasHapus@Gozen: Trims untuk pertanyaannya mas, jadi anda harus mencari pemilik awal untuk melakukan proses balik nama.
BalasHapusKalau tidak, anda datang ke samsat tanpa KTP, anda akan dianggap sebagai pemilik yang tidak sah, sehingga proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan.
Bahkan apabila anda lupa membawa BPKB, bisa-bisa anda ditahan sementara untuk proses penyelidikan, karena dianggap maling motor loh mas..
mau nanya pak, untuk ktp yang mati (Habis masa berkaunya ) apakah bisa untuk membayar pajak kendaran bermotor ( PKB ) ?.
BalasHapusSalam Kenal......
BalasHapusSebelumnya saya mau berterimakasih dengan adanya blog Bapak ini sangat membantu kami sebagai wajib pajk....
Lngsung saja ya pak, saya mau bertanya.... saya baru membeli kendaraan plat AG (blitar kabupaten) belum sempat saya balik nama eh STNKnya hilang. Kira2 waktu pengurusan STNK hilang beraqpa lama ya pak (bila persyaratan udah lengkap semua). Terimakasih....
@dhany: di tempat kami 1 bulan pak. memberi kesempatan pemilik kendaraan bermotor untuk mencarinya lagi.
BalasHapusMau nanya pak, saya beli Land Rover th 1968, coklat, L-1097-V (Mojokerto) stnk mati, rencana mau saya bayar, berapa besarnya pak ? ada denda tidak ? mohon infonya, terima kasih
BalasHapuspak,mau nanya kalo mtor tua d bwah thn 80 apa perlu ganti bpkb,karena sangat mahal dan memberatkan pengguna motornya
BalasHapus@Muhammad: Denda pajak urusan Dispenda pak, silahkan telepon nomer pelayanan samsat anda, sebutkan nomor polisi nya, lalu tanyakan besar denda dan pajaknya.
BalasHapus@aryo: Kalau sudah waktunya ganti BPKB, perlu. Apabila sangat mahal bagi anda, silahkan coba alternatif kendaraan lain yang tidak memerlukan BPKB, seperti sepeda pancal misalnya?
Nuwun sewu pak mau tanya, untuk samsat online apa bisa perpanjangan plat N di samsat drive trugh JMP misalnya, atau khusus online harus di kantor samsat. Matur nuwun sanget atas jawabanya
BalasHapus@EagleCorps: Samsat Online hanya mengurus pajak tahunan, kalau sudah mau perpanjangan STNK 5 tahunan, harus ke samsat awal. Pelat N kalau sudah waktunya ganti STNK/TNKB harus pulang ke Malang dulu...
BalasHapus(saya titip sari apel nya yah pak kalau ke Malang.. :-) )
pak, saya mau mutasi keluar dari kota blitar,,,cukup lama ya???
BalasHapuscz mtr agak tua,,,
saya Indra di bogor
BalasHapusSelamat sore Pak, saya pemilik motor plat AG, tapi posisi sekarang di kota bogor, apakah pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan dari bogor? atau harus saya kirim ktp, stnk, dan bpkb nya ke blitar? terimakasih
@sulhan: lama itu bisa diakibatkan nomor rangka / nomor mesinnya tidak teridentifikasi lagi pak, perlu proses untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda.
BalasHapus@indra: tidak bisa, saat ini online samsat belum lintas propinsi.
Caranya cek pajak dari plat nomor bagaimana ya..? TRIM'S...
BalasHapus@gamacell47: ketik sms ke 7070 dengan format "JATIM (spasi) No.Pol"
BalasHapuscontoh: JATIM L181DO, JATIM L2323DI, dst
bpk yg sy hormati...sy mau bbnkb motor saya,alamat asal pemilik dan sy sbg pemilik skrng masih dalam stu wilayah(jombang)prsyaratan apa saja dam apa prlu ktp pemilik asal(alm)
BalasHapus@rachmat: STNK asli, BPKB asli, Kendaraan dibawa, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual beli/surat hibah dari pemilik lama kepada pemilik baru.
BalasHapusBapak Bratasena saya akan bertransaksi membeli kendaraan saya cek lewat SMS ke 7070 mendapat balasan sbb:Layanan Info Pajak Kendaraan. Data Nopol W328XC Belum TerUpdate di Data SMS.
BalasHapusDokumen Yang Sah adalah STNK
Kira-kira kendaraan tersebut bermasalah atau tidak pak mohon infonya.....
@M: inovasi informasi melalui SMS itu baru pak, jadi masih banyak potensi terjadi kekeliruan saat memasukkan data atau sinkronisasi data. Yang paling sah adalah yang tertera pada STNK.
BalasHapusassalamualaikum....
BalasHapusmohon pencerahan pak,...
untuk perpanjangan stnk bila orangnya sudah meninggal itu bgmana ya??
@eko budi santoso: datangi, dan fotokopi keterangan meninggal, serta tanda bukti jual beli dari keluarganya.
BalasHapuspak mo nanya, sy mo motasi mbil carry thn 1988, no rangka ngga ad dari surabaya ke situbondo, trus persyaratannya apa aj ya pak..? trus perkiraan biayany brp???
BalasHapus@EENK: silahkan tanya samsat Situbondo pak. Saya penulis blog tidak memiliki database pajak kendaraan bermotor, maupun bea balik nama. (Data tersebut dimiliki DISPENDA yang ada di Samsat masing-masing daerah)
BalasHapuspak untuk pembayaran pajak via onlin sudah bisa lintas propinsi belum? sepeda motor saya AD (solo) tapi skrg sy tinggal di sidoarjo kalau bisa online itu sangat membantu sekali
BalasHapusterima kasih
@ecorner: belum bisa lintas propinsi.
BalasHapusPak, mohon info nich..
BalasHapusSaya ada motor Yamaha Vega plat W, pajaknya mati 1 tahun..nah sekarang saya mo ngurus perpanjangan pajak tersebut..apa bisa di urus di Samsat online di surabaya..
Terima kasih..
Bp. Bratasena yang saya hormati, saya mau tanya bagaimana cara pengurusan balik nama dan mutasi dari surabaya ke mojokerto, sementara STNK hilang dan ada surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat dimana motor baru saya beli dari tangan kedua dan saya tidak mengenal pemilik pertama.
BalasHapusPak, apakah bisa menggunakan KTP saya untuk mutasi dan balik nama dimana STNK hilang dan sudah ada surat lapor kehilangan dari kepolisian.
BalasHapusCatatan : Motor sudah saya beli tapi belum balik nama.
Pak... saya beli motor plat L, sedangkan saya berdomisi di gresik, bisakah saya bayar pajak di samsat gresik? terimakasih atas jawabannya
BalasHapus@ez granat: Selama dalam wilayah Jawa TImur, bisa pak untuk proses bayar pajak. Yang penting KTP sesuai STNK ada. (yang asli)
BalasHapus@Gideon: Motor ada... STNK gak ada... BPKB ada gak? Kalo gak ada, saya akan tahan anda loh.. Bisa2 anda maling motor yang coba konsultasi nih sama saya... Hehehehe...
BalasHapusSelesaikan dulu masalah STNK hilang, dengan bawa motor dan BPKB ke Samsat, serta KTP pemilik. Baru lanjut proses balik nama.
Namun kalau KTP yang tertera di STNK dan BPKB saja tidak ada, waaaaah... Polisi sulit membuat hitam diatas putih, dasar bapak memiliki kendaraan tersebut pak.
Saran saya, usut dan usut terus pemilik sebelum bapak. Lalu buat surat jual-beli, bermaterai. Baru bisa dibawa ke Samsat.
@abiaccouistic: tidak bisa. Kalau mati, harus ngurus di samsat awalnya.
Untuk pendaftaran itu apakah bisa di tempat mtorna berada???
BalasHapusmisal motor kita kodena AG lalu kita daftarkan samsat link di malang, madura atau surabaya gtu apakah bisa???
lo mesti bolak balik kan yo ribet juga pak,,,,
mohon informasinya.
@juna: maksud "didaftarkan" ini apa? Kalau maksudnya bayar pajak, di Jatim seluruhnya bisa karena samsatnya sudah online. Namun kalau perpanjangan 5 tahunan, tidak bisa, harus kembali ke Samsat awal.
BalasHapussaya mau tanya pak, saya beli mobil bekas di jombang dengan plat L-Surabaya, STNK bulan maret 2012 sudah habis masa berlakunya. Rencananya saya mau bayar pajak sekaligus balik nama dan ganti Plat dari L-Surabaya ke S-Jombang, bagaimana caranya pak? terima kasih.
BalasHapus@Pendidikan Ekonomi 2008 A:
BalasHapus1. BPKB asli
2. KTP pemilik baru
3. Tanda bukti jual beli bermaterai
4. Kendaraan dibawa untuk cek fisik
Bawa ke samsat awal, nanti akan dibuatkan pengantar ke samsat baru.
Maaf pak saya mau tanya,apakah STNK sepeda motor bisa dibuat dobel?soalx takut hilang,pernah hilang mengurusx susah....
BalasHapuspak ni mo nanya spd mtor pajak mati 4tahun,,spd kasea bebek thn 2002..pajak mati sejak tahun 2008..ni pemilik lama da alm. pa bs urus pajak tnpa kpt yg lama krn pemilik lama da ALMARHUM. cus syarat apa aja yg harus saya bawa ,,pa bisa urus di samsat LINK..kira kira biaya brapa..soalnya spd mtor kena tilang diwil-rembang-jateng krn gak pakai helm istri saya..spd kok ditahan ..alasannya pajak mati da 4tahun..
BalasHapusBALAS
@gayusmad: tidak bisa pak. jika memaksakan membuat STNK dobel dengan alasan hilang, jika ketahuan dapat dipidana dengan tuntutan membuat laporan kehilangan palsu.
BalasHapus@SKM: motor ditahan alasan tidak bayar pajak 4 tahun, di mata polisi motor itu adalah motor curian. sebab maling gak bakal melakukan perpanjangan pajak karena mentok di syarat KTP pemilik. Untuk kasus bapak, silahkan urus surat jual beli dari wakil keluarga yang telah meninggal dengan saksi kepala desa.
pak, saya mau tanya berapa ya biaya balik nama vixion 2010 dari blitar ke rembang jateng? makasih.
BalasHapusselamat malam pak.
BalasHapusmu tanya, saya baru membeli motor plat AG(kabupaten blitar, tapi saya domisili blitar kota, kalau mau balik nama apakah termasuk mutasi ya? syaratnya apa aja? kalau boleh sekalian estimasi/perkiraan biaya totalnya?
terimakasih
@cah santri cauman: silahkan tanya ke samsat. urusan bea balik nama kebetulan bukan urusan polisi, tapi urusan dispenda.
BalasHapus@mister: mutasi kendaraan itu terjadi apabila proses perubahan identitas melibatkan dua samsat yang berbeda. Jika hanya terjadi dalam satu daerah samsat, maka hanya disebut proses balik nama. Syarat balik nama, bawa kendaraan, bawa KTP pemilik baru, bawa kwitansi jual beli lengkap materai, bawa BPKB asli, bawa STNK asli. Kalau masalah Blitar, saya pernah di sana, itu samsatnya beda, antara kota dan kabupaten. Jadi lakukan proses mutasi, dengan kelengkapan syarat yang sama, tapi nama prosesnya mutasi + balik nama.