Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

R2 Nyalakan Lampu Siang Hari???

SOAL: Apabila terjadi kecelakaan antara 4 kemungkinan di atas, anda memilih berada di kendaraan A atau B? (Kecepatan / V = 120km/jam)

JAWABAN:
A. Kemungkinan anda akan seperti ini:
B. Anda akan seperti ini:

Ya benar! Dari anak TK sampai Profesor-Doktor-Insinyur apabila dapat situasi seperti tersebut di atas, saya yakin mayoritas memilih berada pada kendaraan B. Kenapa? Karena seberapa hebatpun motor yang anda miliki, seberapa kerasnya knalpot yang anda pasang, bahkan mungkin mesin sampai berkapasitas 2.000cc, tetap saja berada dalam posisi yang lemah apabila terjadi kecelakaan. Dalam istilah lalu lintas sering kita ibaratkan, "Pengendara motor ibarat daging membungkus besi, dan pengendara mobil ibarat besi membungkus daging."

Sosok pahlawan di bawah ini mengerti benar bahwa yang lemah harus dilindungi, maka merekapun hadir di tengah2 masyarakat sebagai pelindung.
(Eits! Gak boleh protes...)
 
Namun, apabila tidak satupun dari mereka hadir di jalanan, "Si Lemah" harus melakukan tindakan untuk melindungi dirinya sendiri.
Nah! Menyalakan lampu adalah salah satu bentuk "Si Lemah" minta diperhatikan oleh kendaraan yang jauh lebih kuat daripada mereka. Saat motor menyalakan lampu utama di siang hari, seolah2 pengendara tersebut berkata, "Hey mobil! Hey truk! Hey bus! Saya mau lewat, tolong hati-hati sedikit, nyawa saya gak ada serep nya nih.... Anak-bini 'nunggu di rumah... Okeh bro?!"

Kenapa bisa lebih diperhatikan?
Jelas saja, coba rekan-rekan saat berkendara di siang hari, baik dengan motor ataupun mobil, saat ada sinar lampu dari belakang, mencolek mata rekan-rekan melalui kaca spion, pasti reflek rekan-rekan lebih tanggap terhadap situasi di belakang, dibandingkan apabila tidak ada sinar yang mengganggu dari belakang.

Jadi, setelah mengetahui manfaat menyalakan lampu di siang hari, jangan protes lagi yah...
Jangan ngomel2 bilang, "Ini 'kan siang pak?! Katanya harus hemat energi?!" 
Kalau protes masalah hemat energi, silahkan bandingkan harga strum aki atau bola lampu dibandingkan nyawa rekan-rekan sebagai bikers sejati...

Buat rekan-rekan yang bawa mobil juga hati-hati yah.. Sayangi pengendara motor karena mereka langsung bersentuhan dengan panas matahari dan air hujan, bahkan dengan bodi mobil kalau terjadi kecelakaan. Pengendara motor juga gitu, kalau mau nyelip2, mohon pikirkan juga perasaan supir mobil, jangan terlalu dipepet sampai memaksa mobil yang disalip itu mengerem mendadak.
Apabila rekan-rekan di jalan saling menghormati dan menghargai, saya berharap situasi di jalan akan lebih terasa kekeluargaan, satu rasa sebagai "sesama pengendara, yang punya masalah/kepentingan masing2, dan sesama manusia yang ingin selamat."

Semua yang saya bahas di atas bukan ide nya polisi, tapi kesepakatan seluruh wakil rakyat, sehingga terbentuklah Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 107, ayat:
 
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

yang melanggar diancam hukuman juga loh.. 
 
Tercantum dalam Pasal 293, ayat:

(1)    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2)    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Jadi kalau sampai ditilang gara-gara tidak menyalakan lampu, jangan protes sama pak pulisi nya yah...
Ini bukan karangan pulisi, tapi sudah perintah dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap masyarakat melalui produknya berupa Undang-undang, untuk dipatuhi.

Mari! Pengendara sepeda motor! Mulai sekarang! 
Nyalakan lampu utama anda! 
Siang dan malam...
(Bila perlu, tempel isolasi/stiker di saklar lampu nya, supaya keluarga yang menggunakan motor rekan-rekan juga terlindungi dari kecelakaan...)



Semoga bermanfaat...


Catatan: 

Kendaraan bermotor roda 2 umumnya memiliki 3 lampu penerang jalan, yaitu:
1. Lampu senja/lampu seperempat, berguna saat situasi mendung atau magrib dimana penerangan dari sang matahari mulai redup untuk menyalakan lampu ornamen/instrumen dashboard menerangi speedometer, takometer, penujuk posisi porseneling, bensin, dsb.
2. Lampu utama, dinyalakan saat malam dan siang hari untuk menerangi jalan(malam), dan membuat waspada pengendara sekitarnya(siang).
3. Lampu tinggi/high beam, dinyalakan untuk memberi sinyal di persimpangan bahwa anda ingin mendahului, atau saat malam ingin menerangi marka atau rambu (marka atau rambu diwarnai dengan cat be fluorecent, yang akan berpendar lebih terang apabila terkena cahaya pada sudut tertentu)

Siang dan malam hari, yang dinyalakan LAMPU UTAMA, bukan lampu senja, ataupun lampu tinggi.

24 komentar:

cicakmerah7 mengatakan...

brarti.. mulai sekarang.. lampu senja[lampu 1/4] ga usah dipakai lagi yah. kan dah 24jam lampu utama...
copot aja lampunya.. lumayan hemat energi.

Bratasena mengatakan...

@cicakmerah7: Usul yang kurang tepat menurut saya, sebab apabila anda berkendara di tengah malam, lingkungan tanpa penerangan jalan, lalu mendadak lampu utama putus bagaimana? Anda tidak punya lampu cadangan(lampu seperempat) untuk memberitahu kendaraan dari depan mengenai keberadaan anda.

Mustalhadi mengatakan...

Jika lampu utama mati, masih ada lampu senja dan lampu jauh, kalau semua mati, terpaksa pakai lampu sign (sein)

varioputiih mengatakan...

ajakannya bikin adem oom :)
*udah beberapa bulan light on terus oom 8)

jakatimur mengatakan...

pak pol sebagai contoh masyarakat juga banyak yg melanggar pak. gak cuman maslah lampu depan aja. masalah jalan busway, motong jalan, salah jalur, gak pake helm dll.
kalau contohnya aja salah gmana masyarakatnya?

Bratasena mengatakan...

@Mustalhadi: Betul, dan jangan lupa, selain terpaksa pakai lampu sein, kecepatan terpaksa sangat2 rendah, demikeamanan pengendara.

@varioputiih: Terima kasih pak..

@jakatimur:
"kalau contohnya aja salah gmana masyarakatnya?"
Ini pertanyaannya yah?
Wah,terima kasih banyak pak..
Bapak salah satu masyarakat yang sangat kritis...

Jawaban saya, "Masyarakatnya akan banyak yang salah pak,karena guru kencing berdiri, murid kencing lari sprin... Hehehe...

Dari pernyataan bapak terlihatlah sifat alami manusia.
Tuhan menciptakan manusia dengan menitipkan virus di dalamnmya, yang namanya virus mencari kesalahan. Sebagai contoh, jika kita membuka review salah satu tipe HP di tabloid HP, di bagian akhir ada nilai POSITIF, dan NEGATIF dari HP tersebut, umumnya pembaca dengan kecepatan "sangat tinggi" membaca NEGATIFnya, dan dihapalkan sebaik2nya, siapa tahu ada yang bertanya masalah HP tersebut anda bisa langsung cerita keburukannya... setelah itu baru baca POSITIFnya (bahkan kadang2 positifnya tidak dibaca sama sekali). Betul bukan?

Memang wajar, sebanyak-banyaknya polisi berdiri saat malam tahun baru, ninggalin keluarga mereka, sebanyak-banyaknya polisi mengatur saat hujan deras, sebanyak-banyaknya polisi pagi hari menyeberangkan anak sekolah, atau sebanyak-banyaknya polisi menilang pelanggar tanpa memungut uang... Masyarakat umumnya malah sibuk mencari dan membesar-besarkan kesalahan oknum polisi yang dilihat.

Apabila memang menemukan polisi yang salah, menurut hemat saya(SBY mode ON), alangkah lebih tepat bila anda menegurnya langsung dengan santun/menyindir, bukan dengan mengata2i instansi nya di dunia maya...
Yang salah 'kan oknumnya pak, bukan keseluruhan instansi..

Hehehehe...
Bukannya membela polisi 100%, saya juga tidak menutup mata masih banyak pulisi yang melanggar, tidak sedikit gambar masuk ke BBM saya memperlihatkan polisi lagi SMS'an di atas motor patroli yang bergerak...
Saya disini hanya mengajak rekan-rekan untuk lebih netral dalam memandang suatu fenomena.

Untuk menangani virus tersebut, saya akan memberi vaksinnya. Nama vaksinnya, "Vaksin mencari kelebihan!"
Apapun saat ini di kepala rekan-rekan ada kedongkolan terhadap sesuatu, coba luangkan waktu bertanya dalam hati, "Apa kelebihannya?"

Kita latihan dengan polisi (karena masih sangat banyak yang dongkol sama polisi.. Hehehehe..)

Coba besok saat rekan-rekan berangkat kerja, hitung polisi yang anda jumpai, banyakan mana, polisi yang jelek(melanggar rambu, tidak menyalakan lampu, dsb), dengan polisi yang sedang bekerja di jalan(berdiri kena matahari/hujan sambil ngatur, menyeberangkan orang, memberi info kepada orang salah jalan, dsb)?

Kalau sudah dapat perbandingannya, pasti anda akan heran, betapa kita sebenarnya sangat mudah dipengaruhi oleh pikiran negatif.

:-)

nebarto mengatakan...

saya selalu nyala kok pak, kecuali lagi jalan digang yang banyak orang tua lagi duduk dikanan kiri jalan :)

rahmatt mengatakan...

Usul, Pak. Bagaimana kalau bagi para pelanggar, misalnya lampu-lampu mati, tidak ada kaca spion; selain ditilang juga diwajibkan untuk melapor dalam jangka waktu tertentu bahwa pelanggaran2 di kendaraannya sudah diperbaiki sehingga berfungsi normal. Kalau sampai pada waktu yang ditentukan tidak melapor, hukuman bisa lebih berat. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga hukuman pencabutam izin berkendara.

Memang sepertinya penerapannya masih sangat sulit, dan tugas polisi mungkin tambah berat. Akan tetapi menurut saya, ke depan perlu dipertimbangkan. Selain penindakan juga perlu upaya edukasi ke masyarakat.

:)

Bratasena mengatakan...

@nebarto: bapak nyala terus? bapak lampu dong? hehehehe... Becanda pak... Bagus pak! Pertahankan pak..

@rahmatt: sudah pak.. Pelanggaran kaca spion, knalpot, dan ban kecil di polsek kami tidak akan kami kembalikan sebelum dilengkapi/dipasang yang standar, walaupun pelanggar sudah menunjukkan bukti pembayaran denda di pengadilan.

rahmatt mengatakan...

Sipp, Pak.

Saya sering gemes melihat kendaraan yang lampu remnya mati, dll. Saya sering menjumpai hal seperti ini di Jakarta. Menurut saya kondisi seperti itu juga membahayakan, terutama bagi pengendara di belakangnya. Rasanya kok ya percuma kalau cuma ditilang tanpa diwajibkan memperbaiki.

Maju terus, Pak Polisi! :)

Anas mengatakan...

Ikut nimbrung lagi pak brata, ini untuk masalah knalpot, sempat saya dengar knalpot tidak standar akan ditilang (saya mengartikannya standar pabrik, tidak standar=knalpot berisik, betulkah?)
lalu bagaimana dengan motor (Maaf) minerva yang memang standar pabriknya sudah berisik.
kedua, jika saya melakukan over size pada motor saya, dimana cc motor saya bertambah, dan hal ini harus dilakukan dikarenakan memang kondisi mesin yang harus di oversize, secara tidak langsung pembuangan akan semakin besar, yang mengakibatkan knalpot harus diganti juga karena pembuangannya besar, sedangkan jika dipaksain akan membuat mesin rusak lagi (menurut info yang saya terima), menurut bapak saya harus seperti apa ?

Bratasena mengatakan...

@Anas: Kalau sudah aslinya berisik, ya sudah, tidak kami tilang.
Saran untuk masalah oversize, beli motor baru dengan CC yang sesuai keinginan bapak. Utak-atik mesin sendiri sangat berbahaya.
CC 250 sudah ada Thunder dari Suzuki, Ninja dari Kawasaki, dan yang terbaru CBR250 dari Honda.
Untuk diatas itu masuk golongan moge juga ada, misalnya Ducati yang terbaru 1.200 cc.
Kalau bicara masalah uang, memang mahal, namun coba pikirkan keselamatan/nyawa anda dulu... Perlukan ngutik2 mesin motor anda secara manual?
+ Menambah kecepatan
- Rawan meledak kalau baut paking tidak kuat
- Harus ganti knalpot untuk menyesuaikan gas buang
- Nambah dosa kalau lewat perumahan yang tenang, karena knalpot nya sangat-sangat mengganggu mereka istirahat.
- Dikejer2 polisi karena berisik di jalan.
- Konsumsi BBM meningkat, padahal sebentar lagi BBM bersubsidi denger2 mau dihapus.

Ayo pak, silahkan buat tabel plus minus dulu sebelum utak atik motor anda.

Anas mengatakan...

Jadi misscom nich, bukan di naikkan sebesar itu maksudnya pak, misal standarnya supra x dengan kapasitas mesin yang 125cc piston ukuran 0, karena memang sudah waktunya (rusak), piston dinaikkan menjadi 0.25 (otomatis cc nambah dong walaupun sedikit), itu maksud saya.

setia1heri mengatakan...

berkunjung aja pak..
salam hormat :-D

Yuda mengatakan...

pak polisi,.... boleh nanya gak? kita bisa gak mengeluhkan orang2 yg sering balapan liar ke polisi? maksudnya biar kalo lagi ada "bali" kita ngelapor biar di bersihin tuh tempat? boleh gak kalo kita nelpon doank?

o iya satu lagi,... enaknya lebih aman pasang lampu projector + H.I.D di motor atau pasang tambahan lampu tembak?

Bratasena mengatakan...

@anas: ganti standar

@yuda: Balapan liar dilaporkan, boleh, bahkan sangat dibutuhkan oleh Polisi, mengingat mata polisi terbatas, jadi sangat-sangat butuh bantuan dari seluruh warga yang peduli dengan keamanan. Silahkan pak, langsung saja hubungi polsek terdekat dengan rumah bapak, atau terdekat dengan lokasi balap liar.
Masalah lampu, yang paling enak dibuat standar aja pal. Pakai lampu HID memang terang saat malam(bahkan menyilaukan), namun saat siang hari sama sekali tidak terlihat karena warna putihnya menyatu dengan warna sinar matahari (itulah alasan pabrik memilih warna kuning muda untuk lampu utama). Lampu tembak? Maksudnya lampu High Beam? Tidak perlu pak.. Nanti kebanyakan nembak-nembak dengan lampu di jalan, bukannya mendatangkan wanita cantik, malah bisa-bisa buat orang yang berlawanan arah kecelakaan gara-gara silau.

Hanief Trihantoro mengatakan...

tanya pak. sebenarnya adakah studi khusus untuk hal ini, yang menunjukkan bahwa tingkat kewaspadaan seorang pengemudi mobil/pengendara motor dari arah berlawanan akan bertambah jika motor yang kita kendarai menyalakan lampu sepanjang waktu di siang hari?

bukankah yang baik adalah menyalakan lampu untuk memberi isyarat saja, misal mau menyebrang jalan/masuk gang dari jalan besar, atau high beam untuk kendaraan dari arah depan yang menyalip, dsb. soalnya KAYAKNYA kalau kita nyalakan lampu terus menerus, mata akan terbiasa dan efeknya akan berkurang. saya bilang kayaknya karena belum tahu ada studinya atau nggak.

sebenarnya saya terlambat kalau meributkan hal ini. masalahnya, sekarang aturannya sudah keluar. jadi mau tidak mau harus ditaati. kalau begini, usul saya adalah hilangkan saklar lampu di semua sepeda motor di indonesia, supaya tidak ada yang melanggar dan/atau supaya tidak ada BAD COP yang cari mangsa dari aturan sederhana ini (saya sangat menyesal bahwa hal terkahir ini ada di pikiran saya dan mungkin warga lainnya)

Bratasena mengatakan...

@Hanief Trihantoro:
Studi khusus lampu dinyalakan siang hari sepengetahuan saya tidak ada. Menyalakan lampu di siang hari diawali oleh jajaran Polda Jatim pada tahun 2005, disana ditemukan angka kecelakaan yang menurun sejak diberlakukan hal itu. AKhirnya diterapkan pada polda-polda lain, sampai ditetapkan menjadi pasal. (Sebelum masuk dalam UU, polisi hanya sebatas menghimbau, tidak bisa menilang)

UU yang buat DPR, yang menegakkan Polisi. Motor dibuat oleh dealer. Dealer adalah swasta. Kalau mau mendukung, ide bapak pasti ditiru, kalau tidak, ya bergantung kepada kesadaran masyarakat sendiri.

Satlantas Polres Indramayu mengatakan...

Mantap

Nugroho mengatakan...

Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai masalah knalpot sepeda motor.
1. Apa dan bagaimana bunyi pasalnya?
2. Batas pelanggarannya seperti apa, apakah tidak boleh menggunakan selain standar bawaan tipe motor tersebut, atau boleh mengganti dengan batasan kebisingan tertentu (dB)?

Menurut pengamatan dan pengalaman saya, sering terjadi pengendara di posisi depan melakukan manuver dengan tidak memperhitungkan atau tidak mengetahui keberadaan kendaraan di belakang atau samping-belakang nya, diawali dari kaca spion nya 'tidak berfungsi' atau tidak difungsikan, ditambah dengan tidak ada atau kurangnya 'isyarat' suara dari kendaraan di belakang. Sangat membahayakan, dan setahu saya tidak sedikit kecelakaan yang sudah terjadi.

Waktu reaksi untuk menekan klakson memberi peringatan sudah tidak cukup. Reflek yang biasa dilakukan pengendara di belakang (jika masih cukup waktu) adalah pengereman mendadak untuk menghindari senggolan.

Pendekatan reaktif, yang juga saya lakukan, knalpot kendaraan perlu mengeluarkan suara dengan tingkat 'kebisingan' tertentu sebagai early warning pengguna kendaraan di depan. Dilematis..

Mohon tanggapannya. Tks.

Bratasena mengatakan...

@Nugroho:

1. Pasal 285 ayat 1, UU No. 22 Tahun 2009: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, KNALPOT, dan kedalama alur ban...... denda paling banyak Rp. 250.000

2. Saya udah ubek-ubek, sepengetahuan saya, DPR kita belum membuat UU atau Peraturan yang menjelaskan masalah dB.

Untuk masalah bapak, secara hukum/peraturan, tidak bisa dijadikan pembenaran bapak menggunakan knalpot. Karena sudah diatur bahwa kendaraan di belakang tidak boleh terlalu dekat dengan kendaraan yang berada di depannya untuk mengantisipasi kalalaian2 yang bapak sampaikan.

Dalam permasalahan yang bapak angkat, saya menyarankan agar selalu waspada. Di jalan kita harus waspada kepada diri sendiri (ngantuk, marah, sedih, sakit, dsb), serta waspada akan ketidakwaspadaan orang lain (belum punya SIM, terburu2, dsb).

Dalam blog ini saya banyak sekali menerima protes2 dari pemilik knalpot racing, diantaranya:
1. Kalau dilarang, ya jangan dijual dong?!

= Itu kewengangan Desperindag

2. Buat aturan koq gak jelas, gak ada standar dB

= Buat UU kewenangannya DPR

3. Kalau gak jelas, jangan ditilang dong pak Polisi knalpot racing kita ini!

= Kami sampaikan bahwa Polisi bukan seperti robot. Kepala nya dibuka, trus dimasukkin seluruh buku UU, trus disuruh jalanin/tegakkan semua aturan tanpa pandang bulu.
Kami tidak seperti itu. Polisi itu bekerja juga memiliki pedoman dasar, yaitu Tri Brata, dan Catur Prasetya.

Dalam Catur Prasetya yang pertama berbunyi, "Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan."

Mengapa knalpot termasuk gangguan keamanan?

a. Knalpot racing identik dengan kecepatan. (namanya juga racing, hehehe...) Yang namanya lebih cepat dari standar, dikhawatirkan bisa membahayakan pengendara maupun pengendara lain di jalan.

b. Dilihat dari pola kriminal, jambret menggunakan motor yang dimodifikasi lebih cepat, yang salah satunya menyentuh modifikasi knalpot. Kebanyakan motor berbunyi keras di jalan, bisa menimbulkan rasa kurang aman/takut bagi pengendara kaum hawa, orang tua, atau anak kecil di jalan.

c. Bila lewati gang sempit, sedang ada yang berduka (meninggal dunia), anda sedang melihat rumah duka tersebut, tanpa sadar ada undakan di depan, membuat tangan kanan anda tidak sengaja memutar gas, dan suara menggelegar keluar... Apakah siap anda dikeroyok rame2?

d. Anda melewati jalan kecil, dimana kanan kirinya tembok dan muka rumah bergantian. Anda melewati jalan itu sekitar jam 23 malam. Suara knalpot anda, anda nilai biasa2 aja, gak kenceng2 amat. (yah jelas lah, pake helm gtu loh...), sampai di ujung jalan tidak terjadi apa2.
Aman bukan?!
Tapi tidak anda sadari sumpah serapah masyarakat yang terbangun gara2 suara knalpot anda, membebani pundak anda...
Dijamin bakal cepet celaka kalau orang kebanyakan disumpahin.. :-D (maaf penulis agak ekstrim untuk yang poin C, soalnya pengalaman pribadi punya rumah, kanan-kirinya anak kampung gak punya modal, modifikasi knalpotnya pake kaleng sarden dipilox.. Sumpe' deh... Berisik abisss!!!!)

dan masih banyak pertimbangan lain yang membuat Polisi harus menindak knalpot berisik itu.

4. Trus kalau begitu, motor Harley Davidson bagaimana???

= Yah, balik lagi ke pemerintah... Katanya yang boleh masuk ke Indonesia jaman dulu hanya 200cc, dipegang oleh Tiger. Trus naik 50, jadi 250cc dipegang sama Thunder. Tapi koq motor yang 1000 cc tetep bisa masuk ke Indonesia? Bahkan sekarang perakitannya sudah di Indonesia... Siapa tuh yang tanggung jawab masuknya produk tersebut ke Indonesia? Yang pasti... Bukan pulisi... Hihihihihi...

Anas mengatakan...

Ijin ikut nimbrung, jika ada pertanyaan
1. "apakah standar knalpot racing yang dikeluarkan AHRS juga bisa di pakai ?", Kan itu juga standar dari honda.
2. apakah boleh menggunakan knalpot racing, tapi suaranya seperti knalpot standar (halus) ? (saya pernah liat dan dengar yang ini)
Terima kasih untuk jawabannya

Bratasena mengatakan...

@Anas:
1. Kalau setelah kami kroscek dengan pihak Honda ternyata orisinil, secara hukum anda tidak bisa ditilang. Tapi secara etika masyarakat, anda mengganggu ketenangan umum bila suara knalpot standar tersebut memekakkan telinga.
2. Kami pulisi di jalan itu hanya gerah dengan knalpot yang berisik pak. (kalau harley bagaimana?) Kita hanya bisa ngelus dada saja atas kebijakan pemerintah yang menginjkan kendaraan yang didesain untuk negara di benua besar, yang siap menempuh puluhan kilometer di jalan lurus, bisa dimasukkan ke negara ini.

Anas mengatakan...

Ikut menanggapi pak Brata, saya setuju dengan "secara etika masyarakat, anda mengganggu ketenangan umum bila suara knalpot standar tersebut memekakkan telinga", karna saya juga bawaannya pengen misuhin (nyumpahin) kalo dengar knalpot brisik sekali, saya pernah memang menggunakan stadar tapi racing, tapi saya modif lagi karna suaranya terlalu kencang, jadi rada halus, Terima kasih untuk pencerahannya pak Brata, jadi saya tidak terlalu hawatir menggunakan Knalpot AHRS sekarang :D

Informasi di atas tidak sesuai dengan yang anda butuhkan saat ini?

Silahkan membaca topik lain pada "TOPIK LAIN" di bagian atas blog ini, atau anda dapat mencari topik yang diinginkan dengan memasukkan kata kunci ke mesin pencari Google yang sudah disiapkan.

5 Topik Yang Paling Sering Dibaca

Buku Tamu

"Boleh saya tahu, apa pendapat anda mengenai blog saya? Mungkin ada usul, saran, atau kritik?"