Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Zebra Cross



Coba lihat hewan di samping ini...Ya, namanya Zebra. Hewan ini menginspirasi pemberian nama salah satu marka yang ada di "dunia".
Marka tersebut seperti ini..

Marka di jalan yang bentuknya seperti ini berguna bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan. Sesuai arti kata menyeberang dalam bahasa Inggris yaitu cross, didukung pola nya menyerupai pola pada tubuh seekor zebra, maka ditetapkanlah namanya adalah ZEBRA CROSS.

Saya yakin saat ini rekan-rekan pasti berpikir buat apa penulis menulis hal yang ringan seperti ini???
Anak SD aja ngerti gitu lohhh... (hehehe...)

Memang ringan.. Memang sepele.. Tapi mengapa? Banyak sekali (bahkan mungkin rekan-rekan sendiri) yang melakukan hal seperti ini :



(Hayoooo.... Siapa yang sekarang senyum-senyum sendiri?)

Nah... Kalau hal yang sepele saja tidak bisa kita kerjakan, bagaimana kita bisa melakukan hal-hal tertib yang lebih besar lagi?

Suatu sore saya pernah berkendara menuju rumah, kurang lebih 10 meter di depan saya ada zebra cross, dan ada anak sekolah yang hendak menyeberang. Saya kurangi kecepatan, sembari menyalakan lampu hazard(double sein) untuk mengingatkan pegendara lain jangan mendahului saya. Anak itu mengerti karena hampir 90% kendaraan sudah menghentikan kendaraan, dia mulai menyeberang jalan.
Tiba-tiba ada motor menyelip di sisi kanan mobil saya, melaju kencang seperti layaknya orang yang kebelet BAB 10 jam, ngerem mendadak karena terkejut dengan anak yang menyeberang tadi, kemudian memaki-maki anak tersebut, lalu tancap gas lagi.

Sangat-sangat-sangat-sangat-sangat ironis!
  
Masyarakat Indonesia umumnya seperti OKB (orang kaya baru), baru bisa punya motor, lupa rasanya menjadi seorang pejalan kaki. Bagaimana apabila anak atau isteri kita yang mendapat posisi seperti itu, menyeberang sudah pada tempatnya, malah dimaki-maki orang.

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya mencoba mengajak rekan-rekan untuk lebih menghormati pejalan kaki yang menyeberang jalan yang sudah pada tempatnya.

Berhentilah tepat di belakan garis zebra cross, jangan sampai lebih. Tidak perlu dijagain polisi lagi, sebab aturan itu bukan buat keuntungan polisi, melainkan untuk harmonisasi di jalan antara pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan mesin untuk bergerak, dengan pejalan kaki yang menggunakan dengkul nya untuk bergerak. Siapa yang posisinya lebih lemah?! Nah!! Hormatilah yang lemah... Ok?

Latih diri anda untuk berhenti di belakang garis zebra cross!
Mulai hari ini! Mulai dari diri sendiri!

Setelah itu, baru anda layak memberi pengetahuan kepada saudara atau anak anda, "Itu namanya zebra cross, buat pejalan kaki menyeberang jalan. Kalau naik motor atau mobil, jangan berhenti di atasnya yah..."

Semoga bermanfaat. :-)


Nb: saran ini tidak ditujukan kepada penyeberang jalan liar yang sudah ada rambu dilarang menyeberang, sudah diberi pagar pembatas, bahkan sudah dibuatkan jembatan penyeberangan, masih tetap aja ngeyel memaksakan diri menyeberang ala pasukan berani mati.


2 komentar:

  1. saya ingin bertanya setelah saya tidak menemukan jawabannya di UU 22/2009.

    apakah pejalan kaki juga dapat ditilang ketika tidak mematuhi aturan lalu lintas? misal seperti menyebrang tidak menggunakan zebra cross atau melanggar rambu dilarang menyebrang? terimakasih

    BalasHapus
  2. @kibot: MANTAP!!! Saya salut bapak mau mencari di UU Lalin... :-)
    Jadi gini pak, UU Lalin mengatur kendaraan. Kalau masalah pejalan kaki liar, itu sepengetahuan saya diatur di Perda, dan penegak hukumnya adalah Sat Pol PP. Mereka yang berurusan dengan "orang". Saya pernah lihat (sangat-sangat-sangat langka), petugas Sat Pol PP menyuruh push-up pelajar yang menyeberang liar. Dari sanalah saya mengetahui bahwa sebenarnya itu adalah tanggung jawab mereka pak.

    BalasHapus

Silahkan menulis tanggapan, saran, kritik, atau pertanyaan atas posting saya di atas.