Nah!
Supaya aman, boleh cepat, tapi sesuai peraturan. Berdasarkan PP.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 52 nomer (1) berbunyi Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya. Coba lihat ilustrasi di bawah.

Pada gambar A, daerah pandang pengemudi motor yang hendak menyalip di tikungan dibatasi oleh sudut yang dibentuk oleh tikungan itu, jadi sangat berbahaya apabila datang kendaraan dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi.

Sama halnya pada situasi B, jarak pandang pengemudi yang hendak menyalip dibatasi oleh relief permukaan jalan(perbedaan ketinggian).
Coba bayangkan apabila kalian memaksakan hasrat ingin menyalip, dan terjebak pada situasi A atau B, kalian mau menghindar kemana?
Jadi, berkendaralah yang aman, cepat tapi tidak melahirkan sumpah serapah orang yang kita salip…
OK bos?!