Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Belok Kiri Tidak Boleh Langsung Lagi...



SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...

Coba baca pasal baru berikut:

Pasal 112 Ayat 3 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...

Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Gimana?

Deal?!

Good!

Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah, supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe...

23 komentar:

Ian mengatakan...

Makasih banyak pak atas infonya, pasti saya inform ke temen2 yg lain. Salut!! btw sy ijin copas infonya yah ^^

Ian mengatakan...

Thanks pak atas info bermanfaatnya, pasti saya inform ke teman2 yang lain. makasih ya pak.

Anonim mengatakan...

Waduh, pak. Kok saya baru tau. Sepertinya sosialisasinya belum genjar. Misal, dgn pasang banner/spanduk, biar orang2 tau.

motor rombeng mengatakan...

pak kalo seumpama dalam suatu keadaan yang yang mendesak,masak lansung kena tilang???? umpamanya waktu ada demo,hujan gitu ato nganter orang sakit??

motor rombeng mengatakan...

pak kalo ada UU baru kasih sosialisasi lebih ke masyarakat dong,jangan membingungkan masyarakat.tar kalo masyarakat kena tilang trus alasannya gak ada sosialisasi masyarakat sendiri yang bingung.

Doddy mengatakan...

Thanks informasinya pak...apalagi kalau dikasih ilustrasi gambar seperti artikel yg sebelumnya..pasti makin mantap..:)

Anonim mengatakan...

kalo di pertigaan, masih boleh belok kiri langsung kan, pak? hehehehe
yang ga boleh kan di perempatan...., hihihihihi
pak, ijin upload di fb, boleh ga?

Doddy mengatakan...

Pak Brata mohon masukannya, kalau ada papan "Belok Kiri Langsung", mana yang diikuti?? UU atau Rambu?? Thanks Pak.

Andre mengatakan...

Siap Pak . . trims atas infonya, jadi kalo menurut peraturan baru, foto di blog bapak ini kita boleh belok apa nggak pak ? lampunya merah, tapi ada tulisan belok kiri langsung . . .agak bingung nih pak . . trims

Bratasena mengatakan...

@Ian : Terima kasih mas Ian. Silahkan mas, dengan senang hati.

@Anonim: Sedang kami kerjakan pak/mbak sosialisasi UU ini.

@Motor rombeng: kalau demo atau sakit, bisa ditoleransi, kalau hujan tidak bisa mas.

@Motor rombeng: hmmm... memangnya sudah ada yang kena tilang yah? Setahu saya, penindakan itu menunggu perintah dari pusat. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pak rombeng.

@Doddy: Sudah mas, trims banyak.

@Anonim 2: Tidak boleh pak/bu.. larangan ini berlaku di setiap persimpangan (bisa simpang 3, simpang 4, simpang 5, bahkan simpang 6...) Monggo di upload informasi ini, akan sangat membantu kami dalam sosialisasi UU.

@Doddy: Ikuti rambunya pak Doddy.

@Andre: Kalau merah, tidak boleh belok kiri langsung. Tapi kalau merah, ada rambu tambahan "Belok kiri langsung", ikutilah rambu.

PT. mengatakan...

Pak Polisi saya dimaki-maki orang gara2 mengikuti peraturan...

gimana nih.... saya sih mau aja ikut peraturan baru... tapi ya berat kalo tiap mau belok kiri di traffic light dimaki-maki orang.

saya di surabaya pak...
ayo pak polisi sosialisasi dong
..... biar saya ngga dianggap orang aneh yang berhenti sendiri tiap mau belok kiri.... trus di maki2, kalo saya maju ntar bapak tilang...

bayu mengatakan...

Bapak...biar terhindar dari kecelakaan saat diperempatan, gimana kalau disetiap perempatan dikasih tulisan "belok kiri mengikuti isyarat lampu". Karena masih banyak perempatan yang belum ada tulisanya.

Agus bayu setiawan

Bratasena mengatakan...

@PT:
Untuk yang ini belum kami tilang pak, masih tahap sosialisasi. Kepada yang sudah baca posting ini, tolong mulai dilatih, memang pertama dimaki2... Namun yakin deh, nanti yang maki2 bakal malu saat tau kalu itu adalah aturan terbaru.

@Polantas dimanapun: Mungkin bisa sosialisasi dengan cara membuat banner himbauan tepat di tiang traffic light, jadi setiap mau belok kiri langsung, pengendara akan membaca aturan baru tersebut.

Anonim mengatakan...

Pak terima kasih untuk pemberitahuannya. Saya kemarin ikut ujian SIM C secara resmi (Syukurlah sudah tidak ada calo atau jalan belakang di Polres tempat saya tinggal) dan sayangnya gagal total karena ternyata banyak peraturan, markah dan rambu yang tidak saya tahu betul artinya.

Yang terutama tentang isyarat polisi lalu lintas. Saya sama sekali tidak tahu. Apa Bapak tahu di mana saya bisa mempelajari arti dari isyarat-isyarat yang diberikan polisi lalu lintas ketika sedang mengatur jalan? Kalau bisa yang ada di internet.

Terima kasih sebelumnya Pak.

Anonim mengatakan...

waduh...
Solo masih bebas...
coz d solo pun d bawah lampu merah sebalah kiri smua ada kata "Belok Kiri Jalan Terus"

galih mengatakan...

BANNER dan sosialisasi adalah jalan terbaik buat pengguna jalan mengerti apa yang diinginkan UU tersebut pak..:-)

Anonim mengatakan...

Coba sosialisasi agak gencar pak...entah spanduk atau sticker bahkan buku...Jangan cuma larangan yg disampaikan tapi juga hak pengguna jalan raya.. dibagikan gratis...setidaknya meningkatkan nilai positif POLANTAS yg selama ini kurang baik di mata masyarakat...
POLRI pengayom masyarakat terlaksana

aris mengatakan...

terima kasih infonya. Pada awalnya saya sempat bingung sebelum ada sosialisasi. Tapi ternyata di JOGJA sudah diberi tanda lampu khusus (hijau) untuk ke kiri jalan terus, jadi sekarang nggak was-was kena tilang. Trims

pribowo mengatakan...

terima kasih pak polisi atas informasinya yang sangat bermanfaat, saya harap aparat kepolisian di seluruh negeri ini bisa seperti bapak, dapat memberikan informasi yang dibutuhkan sebagai pengguna jalan raya.

jupiter_gusa mengatakan...

pak intinya persimpagan yang tidak ada peringatanya kan pak masalahnya saya masih banyak melihat tulisan BELOK KIRI JALAN TERUS kl ad spt itu gak papa ya

Bratasena mengatakan...

Kalau ada rambu tambahan, gak masalah pak Jupiter.. "Belok kiri terus", lanjut ajah..

Kalau gak ada rambu tambahan, baru bapak ikuti isyarat lampu.

Nurman Kahar mengatakan...

Wahh..blog-nya bagus bgt nih Pak, selain bisa menambah pengetahuan dan sharing pengalaman, juga diijinkan sebagai sarana tempat pengaduan kan Pak?? "_" ...

Mohon ijin, sedikit bagi pengalaman dan bertanya nih Pak...

Dua hari yang lalu saya kena tilang akibat "belok kiri di saat lampu merah sedang menyala." Oleh polisi (dua orang dengan pangkat Briptu) saya diminta untuk menunjukkan SIM dan STNK..Polisi tsb menyatakan bahwa saya telah melanggar pasal 208 (tertera di surat tilang) dengan denda max. 500rb.. Kemudian polisi tsb menanyakan "apakah yang mau ditahan SIM atau STNK" saya?
Lho....? Kok STNK ditahan? Menurut saya STNK itu merupakan surat berharga dan tidak boleh diserahkan ke sembarang orang termasuk polisi (ini menurut saya pribadi sebagai orang awam). Setelah mempertanyakan dan sedikit berdebat, akhirnya saya hanya menyerahkan SIM untuk ditilang.
Yang mau saya tanyakan:
1. Apakah bunyi pasal 208 itu? Apakah sesuai dengan bentuk pelanggaran saya?
2. Apakah polisi boleh menahan STNK seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas?
3. berapa lembar surat tilang yang seharusnya diserahkan oleh polisi kepada terdakwa pelanggar (saya hanya diberi satu copy surat tilang berwarna merah)

Terima kasih banyak Pak atas info dan penjelasannya...

TePeHa mengatakan...

mohon aturan ini di iklankan d media biar smua masyarakat tau aturan baru
Jangan main tilang seperti saat ini.
Tiap ada aturan LALIN baru di LAPANGAN langsung tindak tegas (padahal yang namanya aturan, sosialisasi dulu 2 tahun setelah itu baru dijalankan)

Informasi di atas tidak sesuai dengan yang anda butuhkan saat ini?

Silahkan membaca topik lain pada "TOPIK LAIN" di bagian atas blog ini, atau anda dapat mencari topik yang diinginkan dengan memasukkan kata kunci ke mesin pencari Google yang sudah disiapkan.

5 Topik Yang Paling Sering Dibaca

Buku Tamu

"Boleh saya tahu, apa pendapat anda mengenai blog saya? Mungkin ada usul, saran, atau kritik?"