Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

SIM mati apakah ada denda-nya? Apakah perlu ujian ulang?

.

.
Pertanyaan di atas sering ditanyakan kepada saya, saya akan mencoba menjawab dengan ringkas, padat, dan terpercaya...

Apabila masyarakat datang ke SAT-PAS(Satuan Penerbitan SIM), mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan, yaitu:
A. pemohon SIM baru, dan
B. pembaharuan SIM (karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau rubah identitas(alamat)).

Nah, biayanya untuk baru adalah Rp. 75.000, dan Pembaharuan Rp. 60.000.

SIM berlaku selama 5 tahun*, dan dapat diperpanjang kembali TANPA DIADAKAN UJIAN APAPUN**, selama tidak lebih dari 1 tahun***.

Apabila lebih dari 1 tahun, tidak akan dikenakan denda, kita hanya memandang sebagai pemohon SIM baru.

* Pasal 214, PP No. 44, Tahun 1993
** Pasal 224, ayat 1, PP No. 44, Tahun 1993
*** Pasal 224, ayat 3, PP No. 44, Tahun 1993

Bagaimana sekarang? Sudah jelas?

NB: Yang saya beri huruf kapital, tolong disampaikan kepada rekan-rekan yang lain, karena tanpa mengetahui hal itu, seringkali dipakai kesempatan oleh calo... calo akan berlagak bahwa dia kenal dengan polisi, dan bila melalui dia, perpanjangan SIM bisa TANPA UJIAN... lalu setelah SIM tercetak, pemohon SIM perpanjangan mengucapkan terima kasih dengan luar biasa plus memberi bonus kepada calo...
Aneh tapi nyata bukan? Dan herannya, fenomena itu masih umum terjadi di Sat-pas2 di seluruh Indonesia...

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers