Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Pertanyaan mengenai pajak kendaraan bermotor

.
Sudah dijelaskan sebelumnya, masalah pajak yang mengurus adalah DISPENDA, Dinas Pendapatan Daerah. Jadi apabila ada keluhan dari rekan-rekan mengenai:

"Pajak mengapa naik?"
"Telat satu jam, mengapa tidak ada toleransi, terkena denda esok harinya?"
"Saya mau balik nama/ganti pemilik mobil x, berapa biayanya?"
"(dsb.)"

Alangkah lebih bijaksananya rekan-rekan tanyakan langsung kepada DISPENDA, karena apabila ditanyakan kepada pak Polisi, akan sama saja diarahkan ke DISPENDA.
Mengapa tidak lewat jalan pintas?

Semoga bermanfaat.

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers