
.
Pertanyaan di atas sering ditanyakan kepada saya, saya akan mencoba menjawab dengan ringkas, padat, dan terpercaya...
Apabila masyarakat datang ke SAT-PAS(Satuan Penerbitan SIM), mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan, yaitu:
A. pemohon SIM baru, dan
B. pembaharuan SIM (karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau rubah identitas(alamat)).
Nah, biayanya untuk baru adalah Rp. 75.000, dan Pembaharuan Rp. 60.000.
SIM berlaku selama 5 tahun*, dan dapat diperpanjang kembali TANPA DIADAKAN UJIAN APAPUN**, selama tidak lebih dari 1 tahun***.
Apabila lebih dari 1 tahun, tidak akan dikenakan denda, kita hanya memandang sebagai pemohon SIM baru.
* Pasal 214, PP No. 44, Tahun 1993
** Pasal 224, ayat 1, PP No. 44, Tahun 1993
*** Pasal 224, ayat 3, PP No. 44, Tahun 1993
Bagaimana sekarang? Sudah jelas?
NB: Yang saya beri huruf kapital, tolong disampaikan kepada rekan-rekan yang lain, karena tanpa mengetahui hal itu, seringkali dipakai kesempatan oleh calo... calo akan berlagak bahwa dia kenal dengan polisi, dan bila melalui dia, perpanjangan SIM bisa TANPA UJIAN... lalu setelah SIM tercetak, pemohon SIM perpanjangan mengucapkan terima kasih dengan luar biasa plus memberi bonus kepada calo...
Aneh tapi nyata bukan? Dan herannya, fenomena itu masih umum terjadi di Sat-pas2 di seluruh Indonesia...
Saya dapat informasi bahwa di SAMSAT kebon nanas, untuk SIM yang sudah kadaluarsa dikenakan denda Rp 10.000,00 per bulan keterlambatan.. apa benar demikian?
BalasHapusSetiap wilayah mempunyai kebijakannya sendiri2.
BalasHapusSeperti contoh, di Blitar, pelanggaran satu pasal untuk sepeda motor diterapkan Rp. 20.000,-, namun hal ini tidak menekan angka pelanggaran, yang berakibat meningkatnya angka kecelakaan. Akhirnya berdasarkan keputusan bersama antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, sepakat menaikkan nilai denda, untuk menekan niat masyarakat untuk melanggar.
Saran saya, coba mas Adam tanyakan langsung kepada petugas, apa "dasar hukum" sangsi tersebut diberikan. Kalau tidak ada dasar, hal itu bisa anda protes, baik secara langsung maupun melalui media masa.
Pak,
BalasHapuskalau tidak lelalui calo, kadang tunggu untuk fotonya lama banget. Ambil cuti, cuma untuk memperbarui SIM.
Saya sempet ke Surabaya, (tanda bagus), ada Sam SAT di Mall. Itu yang namanya melayanin masyarakat. Sebab ribet juga harus bolos dari kerja untuk perpanjang SIM.
Coba pak (anonim) saat mengantri foto perhatikan lagi, sebab di SATPAS (Satuan Penerbitan SIM) saya, alat atau komputer untuk foto SIM hanya 2, dan melayani sekaligus pemohon SIM baru dan SIM pembaharuan. Ada 2 kemungkinan,
BalasHapusyang pertama, memang hari bapak mengantri banyak pemohon SIM, atau
kedua, SATPAS tersebut ada kemungkinan bad cop mendahulukan perantara. Di SATPAS kami, kami mencoba menekan kemungkinan terjadinya penyimpangan seperti itu dengan menerbitkan kartu antri SIM, jadi masyarakat dapat langsung memonitor, siapa yang datang lebih dahulu dengan melihat nomer antri yang dipegang oleh pemohon SIM yang lain.
Yang anda lihat di Surabaya itu adalah salah satu inovasi Samsat wilayah Jawa Timur yang diberi nama SAMSAT CORNER. Samsat Corner hanya melayani pembayaran pajak 1 tahun.
Untuk SIM juga sudah diadakan di Surabaya pak, namanya SIM CORNER, hanya melayani pembaharuan SIM karena habis masa berlakunya.
Sebagai informasi tambahan, Polda Jatim juga sudah memiliki kendaraan SIM Keliling pak, masing-masing Polwil memiliki 1. SIM keliling ini dijadwalkan 4-5 hari masing-masing Polres dalam Polwil tersebut, dan pada gilirannya Polres tersebut mendapat kesempatan mengoperasionalkan SIM Keliling, kami menempatkan pada wilayah yang jauh dari SATPAS (Satuan Penerbitan SIM), masuk ke pelosok-pelosok desa. Kami selalu mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat mas, karena tugas kami sesuai dengan judul blog ini. :-)
Terima kasih pak (anonim) atas komentar dan sarannya.
Pak Sena, info ini berharga bgt, thanks. Krn kebetulan saya mau perpanjang SIM Sabtu ini. Pelayanan untuk perpanjang SIM itu dimulai dari jam brp ya? Saya mau jd orang yg pertama nih.
BalasHapusTerima kasih Ibu Tine atas pertanyaannya...
BalasHapusKalau masalah jam, tiap-tiap SATPAS berbeda-beda jam buka pelayanannya, menyesuaikan kegiatan di Polres. Sebagai contoh, Polres Blitar anggotanya harus jaga Pos Pagi (Mengatur lalu lintas dan menyeberangkan anak sekolah) dari jam 6.00 - 7.30, jadi SATPAS Polres Blitar baru buka jam 08.00.
Saran saya, coba hubungi 108, lalu tanyakan nomer telepon Polres tempat Ibu akan memperpanjang SIM, lalu tanyakan Polres tersebut mengenai jam buka pelayanan SIM.
Semoga berhasil Bu.
Jangan lewat calo yah Bu Tine.
Pak, saya pindah alamat. KTP saya baru. apakah saya harus memperjang sm di polres lama atau ke tempat baru sesuai dnegan ktp baru saya pak? terimakasih...
BalasHapusheru prasetia
Begini mas Heru Prasetia...
BalasHapusAda dua kemungkinan mas,
1. Mas Heru pindah ke alamat yang baru, tapi masih dalam wilayah hukum SATPAS tempat mas buat SIM pertama kali, atau
2. Mas Heru pindah ke alamat yang baru, di luar wilayah hukum SATPAS awal.
Untuk No. 1, mas Heru silahkan kembali ke SATPAS awal, langsung melaksanakan perpanjangan.
Untuk No. 2, mas Heru silahkan kembali ke SATPAS awal, untuk mencabut berkas/data awal mas Heru, untuk di bawa ke SATPAS yang baru dimana alamat baru mas Heru berdomisili, baru dapat melakukan perpanjangan.
Tanpa mencabut berkas, mas Heru akan dipandang sebagai pemohon SIM baru, yang otomatis akan melaksanakan ujian ulang di SATPAS yang baru.
Catatan:
- SATPAS adalah Satuan Penerbitan SIM, pada umumnya menjadi satu dengan Polres.
- Wilayah hukum SATPAS = Wilayah hukum Polres, karena yang menandatangani SIM adalah Kapolres.
terima kasih pak. sepertinya, saya masuk kategori 2. saya pindah dari magelang ke JOgja. dan sudah terlambat. jika sudah terlambat,belum satu tahun, saya masih bisa mencabut berkas dari satpas magelang kan pak?
BalasHapussungguh pak, saya sangat senang ada pak polisi yang ngeblog seperti bapak ini..salute!
Masih bisa Pak, selama belum lebih dari satu tahun.
BalasHapusTerima kasih Pak, ini usaha saya untuk meningkatkan rasa percaya masyarakat kepada polisi, namun untuk mengingatkan saja Pak..
Saya ini hanyalah Polisi baru yang mencoba merubah 'budaya'... Seperti bapak ketahui, merubah budaya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh bantuan juga dari masyarakat..
Mohon dimaafkan apabila dalam pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang saya gambarkan, dikarenakan masih banyaknya calo dan polisi nakal yang bergentayangan..
Tapi dengan pengetahuan yang bapak dapat dari saya, paksakan diri untuk berani berkata tidak saat anda ditarik2 oleh calo, serta polisi yang 'bermain mata' saat melakukan pelayanan, ingin imbalan.
Apabila terjadi pungli oleh petugas, langsung sampaikan ke pimpinan tertinggi lantas Pak, yaitu Kasat Lantas Satpas tersebut.
Kalau pungli dilakukan oleh calo, itu diluar kewenangan Polisi pak.
Semoga bermanfaat Pak Heru...
SIM saya sudah jadi pak, tapi fotonya gampang rusak. kena air langsung luntur..
BalasHapuseh, saya menuliskan pengalaman membuat sim di sini: http://heruyaheru.wordpress.com/2009/01/28/memperpanjang-sim-memperpendek-urusan/
Tolong dijaga mas, apabila foto atau identitas ada yang tidak dapat terbaca, hal itu dapat dikategorikan sebagai SIM rusak. Sama aja tidak bawa SIM. Jadi, rawan ditilang mas..
BalasHapussaya sangat terbantu dengan sistem SIM Corner, dan SIM keliling. juga program-program di surabaya. Saya salut kepada pak Iqbal selaku kasatlantas sewaktu itu.
BalasHapussaya mau tanya Pak Polisi, jika SIM mati 6bln apa bisa di perpanjang di SIM Corner?
BalasHapussaya tinggal di Surabaya
trimakasih pak Polisi!
ditunggu infonya
Pak Polisi mau tanya nih, SIM saya udah mati
BalasHapuslama banget bertahun2, apa SIM saya bisa diperpanjang(ingin mengendarai motor lagi)?
mao dapat info yang detail donk Pak Polisi
kalo kaya kasus saya ama bikin baru lagi/ diperbaharui dan biayanya berapa PAk, terima kasih Pak
begini pak. saya memliki sim yang di buat di medan, kemudian saya di pindah tugaskan ke bandung. pertanyaan saya, apakah sim saya yang dibuat di medan berlaku di bandung?. kedua bila saya ingin memperpanjang apakah saya harus kembali ke medan atau bisa langsung perpanjang di bandung?
BalasHapusterima kasih
mas maaf saya di bandung,kalo alamat sim saya dari kabupaten tetapi sekarang saya pindah ke kotamadya,,berarti harus cabut berkas dulu di yang lama???makasih ya mas hehe...
BalasHapusbagaimana caranya merubah SIM A preman ke SIM Umum, dan biayanya berapa?apakah perlu mengikuti ujian lagi?trims
BalasHapus@dubidubidu: Tidak ada SIM A preman, yang ada SIM A biasa, dan SIM A Umum. Karena kita tidak melayani preman, yang melayani preman hanya fungsi Reserse dan Samapta... Mereka ditangkap dan dimasukkan ke penjara... Hehehehe..
BalasHapusKalau mau merubah SIM A ke SIM A umum, syaratnya sama, hanya ada penambahan sedikit:
1. Anda harus sudah memiliki SIM A biasa lebih dari 1 tahun.
2. Surat keterangan sehat dari dokter.
3. Fc KTP
4. Sertifikat lulus uji Klinik Pengemudi (diurus di Polwil/tabes)
5. PNBP SIM Baru + PNBP Klipeng
6. Ikuti ujian ulang.
apakah buat per panjang sim perlu sim lama? bagaimana klo sim hilang?
BalasHapusberapa biaya buat ganti SIM A yg hilang ...apakah bisa tanpa foto kopi sim yg lama(hilang)
BalasHapusHalo pak saya ardi di nganjuk
BalasHapuswah trimakasi bgt ya pak atas informasinya
@banyakomonk: Sama-sama pak.. Salam buat rekan-rekan di Nganjuk. Senang bisa berbagi informasi pak.
BalasHapus@mikho_112: Rp. 60.000, kalau SIM hilang tidak perlu FC SIM lama, namun apabila ada, sangat membantu petugas. Petugas tinggal memasukkan nomor SIM yang hilang untuk memanggil data yang ada di dalam database.
BalasHapusPerpanjangan SIM hanya 15 menit apabila syarat administrasi sudah lengkap. SIM hilang juga sama, hanya 15 menit paling lama. (apabila praktek di lapangan berbeda, saya mohon maaf, soalnya saya hanya menjelaskan situasi yang terjadi di jajaran Polda Jawa Timur)
Dear Pak Bratasena saya mau tanya, untuk pelayanan SIM, apakah sabtu buka Pak..Sampe jam berapa?
BalasHapus@mciborkediri: Buka, jam 13.00 pak.
BalasHapusDear Pak Bratasena. Biaya pengurusan SIM apa sudah naik? trus pelayanan di Kota Blitar apa sudah OKE? thx
BalasHapusYth Pak Bratasena
BalasHapuspak saya mau tanya, SIM saya mati 6 bln dan alamat KTP saya pindah tapi masih satu wilayah. saya mau perpanjang melalui sim keliling bisa apa tidak ya pak.
terima kasih atas perhatiannya
Terima Kasih Bapak Bratasena... banyak sekali informasi yang sangat berguna.. saya mau bertanya sekali lagi ya? SIM A (surabaya) sayang hilang sewaktu saya membawa nya berjalan keluar negri, saya ada foto copynya. Apa perlu saya membuat surat laporan kehilangan? karena waktu di luar negri saya tidak sempat melaporkan ke polisi setempat, dan saya tidak mungkin melaporkan hilang di Indonesia.Karena hal ini akhirnya sim saya kadaluarsa sejak Maret 2010... bisa tidak ya langsung di urus dalam waktu dekat ini?
BalasHapusPak Bratasena polisi yg luar biasa. Terima kasih telah berbagi dan melayani masyarakat pak.
BalasHapus@dyo excelent: bisa lihat topik PNBP baru pak. Pelayana polri selalu OKE pak! jangan khawatir...
BalasHapus@deni: SIM keliling di wilayah Kediri sepengetahuan saya tidak melayani SIM mati pak, pelayanan SIMling fokus pada masyarakat yang SIM nya akan mati. Namun tidak menutup kemungkinan apabila animonya rendah(jumlah pengunjung sedikit) SIM yang mati pun tetap dilayani pak. Menyesuaikan situasi dan kondisi.
@Martha: Bisa, langsung buat laporan polisi di wilayah satpas tersebut, langsung meluncur ke Satpas.
@ArdyMond: Wah, biasa aja koq pak.. Rekan-rekan saya yang lain juga setiap hari melakukan hal yang sama, hanya bedanya saya lakukan juga di media internet.. Senang bisa membantu bapak..
Pak Gede, saya senang skali karena secara tidak sengaja telah menemukan blok ini dan sangat bagus sebagai media informasi tentang SIM khususnya.
BalasHapusSIM saya diterbitkan di daan mogot jakarta barat dengan KTP ciracas jakarta timur dan akan berakhir oct'2011.
Namun karena saya sudah pindah rumah di gunung putri wilayah bogor maka KTP sekarang sudah pindah Bogor.
Seperti rekan heru diatas, saya harus cabut berkas SIM di jakarta, setelah itu baru bisa lakukan perpanjangan SIM di Bogor (begitukah?)
Saya perlu informasi lebih detail mengenai sbb:
* Apa saja yang harus saya bawa sebagai perlengkapan pencabutan SIM jakarta?
* Urutan proses (loket) apa saja yang harus saya ikuti pada saat pencabutan di dalam lokasi SAT-PAS Jakarta?
* Biaya apa saja yang harus saya bayar dan berapa nominalnya?
** Setelah saya berhasil mendapatkan berkas pancabutan, apa saja yang harus saya bawa sebagai persyaratan perpanjangan di Bogor?
** Urutan proses (loket) apa saja yang harus saya ikuti pada saat pengurusan perpanjangan di dalam lokasi SAT-PAS Bogor?
** Biaya apa saja yang harus saya bayar dan berapa nominalnya?
Thanks,
Edy
Pak,kalau sim mati perlu diadakan ujian ulang atau langsung perbaharui?
BalasHapusTerima kasih banyak sebelumnya
@Edi Purwantiko:
BalasHapus* KTP baru, surat keterangan pindah dari desa/kelurahan lama yang menyatakan benar bahwa anda pindah dari alamat lama ke alamat baru. SIM asli. KK.
* Loket di satpas beragam, karena masing-masing satpas di seluruh republik ini berlomba-lomba ingin menjadi yang terbaik. Namun pada prinsipnya sama, bapak datang ke satpas, bawa syarat diatas, lalu tanya kepada petugas pemandu/informasi mengenai langkah cabut berkas. (jangan kepada orang umum/orang yang ingin menawarkan jasa)
* tidak ada biaya cabut berkas, namun biaya saat bapak di satpas yang baru, yaitu penerbitan SIM baru. Biaya penerbitan SIM baru bisa bapak lihat pada topik yang berjudul "Sosialisasi PNBP Baru"
** hanya berkas yang disiapkan dari satpas awal, KTP, dan SIM lama. Datang dan tanyakan kepada petugas pemandu/informasi.
@Handhika: pak Handhika, kalau tidak keberatan, scroll tulisan ini ke atas, dan mohon baca postingan saya lebih teliti lagi. Terima kasih.
Thank you Pak Gede,
BalasHapusInformasi ini sangat membantu saya dan akan saya lakukan nanti bulan oktober 2011 disaat SIM saya habis.
salam kenal pak bratasena,
BalasHapusnama saya Alexander,
sim saya A Umum terbitan Pekanbaru - Riau sudah mati 2 tahun, skrg sy tinggal di Medan dan ingin meningkatkan sim ke B1 Umum di Medan.
1. Apa yg harus sy lakukan pak ???
2. Apa harus kembali ke Pekanbaru utk cabut berkas ??
3. Apa bisa meningkatkan sim A Umum yg sudah mati 2 tahun ke B1 Umum dan beda provinsi ??
trima kasih jawbannya pak...
Bravo Polri
Pak Brata saya punya pertanyaan yang agak konyol, terserah mau dijawab apa ngga', tapi saya berharap dijawab sih..
BalasHapusKenapa namanya SIM (Surat Ijin Mengemudi) ya pak ?
kan secara fisik dia kartu, bukan surat.
KTP aja Kartu Tanda Penduduk bukan Surat Tanda Penduduk?
hehehe.... ^,^ v
selamat pagi Pak Bratasena,
BalasHapusSIM C (wil.polrestabes surabaya) istri saya sudah mati lebih dari 1 tahun, seperti info Bapak masuk kategori MENGURUS SIM Kategori Baru, yang saya tanyakan apakah dengan kategori tersebut, kami harus ikut Tes kesehatan, psikotes, bahkan tes uji lapangan? sebab hal tsb bikin ngantri dan hrs ijin kantor seharian, mohon infonya
Terimakasih.
Yudha
@alexander:
BalasHapus1. Anda mau ke Pekanbaru atau Medan, tetap saja akan diuji ulang karena sudah mati lebih dari 1 tahun. Saran saya, cabut berkas dari Pekanbaru, bawa ke Medan, lakukan proses peningkatan golongan SIM disana.
2. (baca nomer 1)
3. Bisa, selama berkas ditemukan dan dibuatkan pengantar dari kepolisan wilayah asal.
@Febri R Nugraha: Kita mengacu sistem di luar negeri. Disana mereka menyebutnya "Driving License". LIcense bisa diartikan sebagai surat ijin liensi. Mereka juga bentuknya kartu. Hal ini untuk memudahkan saat pembuatan SIM internasional, orang-orang bule gak bingung, atau sebaliknya orang kita gak terhambat saat di luar negeri, karena kita mengganti istilah dengan KIM, Kartu Ijin Mengemudi.
@yudha mey: Ya, anda benar sekali..
Salut pak, sangat membantu dengan adanya blog ini.
BalasHapusBisa memberikan sedikit demi sedikit perubahan buruknya citra kepolisian di mata masyarakat. Keterbukaan seperti inilah yg jarang diterima sebagai informasi bebas untuk masyarakat sehingga rawan penyalahgunaan dan penyelewengan. Klo ternyata kita kena pungli oleh petugas SATPAS nakal dilapangan, sampai dengan menyela nomer antrian saat foto SIM sampai 10 org sekaligus setiap sesinya dengan "kawalan" petugas berseragam polisi lengkap. Hal ini saya amati langsung baru2 ini (14-17 Juni) di SATPAS Malang yg baru. Bagaimana cara melapornya mengingat forum pengaduan kepada Kasat Lantas masih blm terbuka. Terima kasih dan sekali lagi SALUT!
@Aang: Bisa adukan ke unit provost di Polres Malang, atau kalau tidak direspon bisa tulis di bagian keluhan masyarakat di media lokal di kota bapak agar segera ditanggapi.
BalasHapusinfo yang sangat berguna..
BalasHapusoh ya pak, saya mau tanya...
kalau membuat sim lewat calo jelas tidak sah... tetapi apakah melalui biro jasa juga tidak sah?
mohon pencerahannya, terima kasih..
@Suhendra: Terima kasih pak. Untuk pembuatan SIM tidak dapat diwakilkan, berbeda dengan pengurusan surat kendaraan bermotor. Jadi tidak ada selah sama sekali untuk lahirnya biro jasa, karena proses ujian teori, praktek, dan foto harus dilakukan sendiri.
BalasHapusKalau lembaga pendidikan mengemudi sifatnya seperti bimbingan belajar yang membantu pemohon SIM dalam menambah informasi lalu lintas, dan prosedur pembuatan SIM.
Sah atau tidak sah, dapat anda nilai sendiri. Apakah SIM anda dapatkan tanpa ujian praktek dan teori, langsung foto saja? Kalau iya berarti itu sudah termasuk sindikat penyalahgunaan wewenang polri dengan lembaga tersebut, dan anda turut mendukungnya dengan mendaftar disana.
Namun apabila anda ikuti ujian toeri, ujian praktek, dan foto sendiri, lembaga itu sah membantu anda dalam proses pembuatan SIM, karena semua tahap anda lakukan sendiri.
Mau nanya pak, kalo perpanjangan SIM dengan menggunakan KTP baru namun KTP dan SIM Tahun lahirnya berbeda. ini dikarenakan KTP saya terdapat kesalahan dalam penegetikan apakah itu masih bisa dalam memperpanjang SIM?
BalasHapusPak Bratasena,
BalasHapusMengurus pindah alamat SIM yang beda wilayah Satpas SIM yg lama bisa dilakukan di Mobil SIM Keliling tdk ??
Kalau KTP lama yg digunakan utk SIM yg lama sudah mati, msh bisa urus perpindahan/perpanjangan alamat SIM baru tdk ?
Terima kasih atas penjelasannya,
@Pichenk: Nembak umur bisa dikategorikan pemalsuan surat-surat, itu termasuk tindak pidana. Daripada terdeteksi nembak umur, lebih baik buat SIM baru dengan KTP yang baru.
BalasHapusKalau anda merasa tidak nembak umur, mintalah surat keterangan dari kecamatan setempat bahwa mereka benar-benar salah ketik.
@myyang: mengurus mutasi SIM tidak bisa dilakukan di mobil SIM Keliling.
BalasHapusBuat KTP di tempat baru dahulu. Buat keterangan pindah dari camat wilayah lama, menerangkan bahwa benar alamat anda pindah dari lama ke yang baru. Setelah itu baru urus mutasi SIM, dengan datang ke Satpas awal dimana SIM tersebut diterbitkan.
Rincian biya denda tidak di beritahukan .
BalasHapusSaya perpanjang sim C di wilayah satlantas polres brebes denan habis masa berlakunya hingga 1 tahun. habis biaya dengan rincian yg saya ketahui sbb ;
test kesehatan 25.000
Perpanjangan dan biaya denda keterlambatan 250.000
Mohon pencerahannya wahai petugas pelayan masyarakat....
Pak mau tanya,kalo di form biru pelanggaran karna SIM mati itu biayanya kena berapa ya?
BalasHapusTerima kasih
Denda maksimum 1jt, denda yang diterapkan menyesuaikan standar daerahnya masing-masing yang ditetapkan oleh Polisi-Jaksa-Hakim di wilayah anda.
BalasHapusPak Baratasena...Mau tanx...D atas d tulis biaya pembaharuan sim Rp. 60.000...Aq kmren tanx pas ad SIM keliling d taman bungkul biayanya Rp.120.000. Biaya 60rb tadi berlaku di SAT PAS aj yah...klo d SIM keliling lebih mahal...Mkasih...........
BalasHapusBlog istimewa...
BalasHapusberuntung saya menemukannya...
mudah2an smakin bnyak org2 yg sprti anda..
melayani msyrakat dgn spenuh hati di dunia maya..
menyempatkan diri dari kesibukan di dunia nyata..
saya sangat mendukung...
http://pelayanmasyarakat.blogspot.com
sukses slalu...!!!
Pak sena salut dengan blog anda, ,
BalasHapusinformasi anda sungguh2 sangat membantu. .
Saya mau bertanya masa berlaku sim saya tanggal 24 06 2010, dan samapai sekarang saya belum memperpanjang, ,
1. apa yang harus dilakukan untuk mengurus sim?. .
2. apakah ada test lagi?
Terima kasih untuk pak sena. .
sim saya akan mati jan 2012. Kl saya br bisa mengurus lwt bulan jan tp masih di thn 2012, berarti tdk kena denda dan tidak msk pengurusan SIM baru ya pak? mksh
BalasHapusBpk polisi yg baik
BalasHapusSaya mau tny,bln Desmbr ini perpanjang SIM Kab Magelang.apakah perlu surat pengantar dri desa?dan brapa biayanya.mohon petunjuk bpk.
Nuhun sanget
@@@.gothduastu: tidak perlu surat pengantar. Biaya mohon baca postingan saya di PNBP baru.
BalasHapus@Pudja Indo:
BalasHapus1. Datang ke Satpas, tunjukkan SIM yang mati, KTP yang hidup, lakukan proses perpanjangan SIM.
2. Tes diadakan apabila SIM mati lebih dari 12 bulan.
@ propiona_great:
SIM mati tidak akan ada denda, hanya lihat masa mati nya SIM itu, kalau lebih dari 12 bulan akan diuji ulang, dan SIM akan masuk ke biaya pembuatan SIM baru.
@smartf41z: nah! sangat membingungkan pertanyaan ini... di satu sisi saya ingin menjawab sebagai seorang penegak hukum, "Ya! itu akan ditilang." Tapi di satu sisi saya juga memikirkan apabila saat perjalanan anda masih jauh, anda mampir ke SPBU untuk buang air, pas mau nyalain motor lagi, gak bisa nyala gara2 habis kesedot sama lampu.. Saran saya, pastikan AKI selalu dalam kondisi yang sehat yah pak.
BalasHapus@Dunia Arya: kalau nulis di slip biru, polisi wajib menulis denda tertinggi yang tertera dalam UU. Misalnya ada pasal yang sanksinya 1jt, ya udah, ditulis 1jt. Sangat kecil kemungkinan masyarakat mau membayar sebesar itu.. Akhirnya memilih pengadilan atau titip denda. Jadi mungkin petugas itu sudah lelah, langsung bilang.. "Tidak ada!" Hehehehe..
@Pacto: terima kasih pak.. :-)
@Hanry Sumanto: Masih banyak penyakit seperti itu pak di dalam tubuh polantas Indonesia. Cara untuk menyembuhkan penyakit itu hanya dengan masyarakat mengetahui peraturan yang berlaku di wilayah itu, daaaaaaaan... tidak melanggarnya. (karena tahu saja tidak cukup)
@tama024: bawa ke polsek/polres tempat ada ditilang.
@personal blog: MANTAAAAAAPPP!!!! Lanjutkan pak..
@bikeslover: silahkan pak.. Suatu kehormatan..
@Black Claw: Wah.. Jangan ketemu dalam situasi tilang-menilang deh pak.. Kalau saya di lapangan, pasang wajah penegak hukum, lain 'loh... Kagak ada senyum yang bapak bisa lihat.. (soalnya pake masker) Hihihihihi... Salam...
Slamat siang pak polisi...
BalasHapusSy mau tanya pa, saya punya SIM C Maluku dan sekarang saya berdomisili di jakarta. SIM sy sudah mati 3 bulan. Untuk memperpanjang lagi apa sy harus ke Maluku lg atw bisa sy perpanjang di SAMSAT Jakarta.
Trimakasih sebelumnya pa....SUKSES Terus.!!
Sore pa'polisi, saya sudah baca blog bapak ini, sungguh luar biasa, wawasan saya jadi bertambah, terimakasih pa'.
BalasHapussaya hanya ingin menayakan, apakah ada biaya adm ( atau apalah ) jika alamat sim C dengan KTP berbeda ( tapi masih dalam satu satpas )
karena kasus yang saya baca di blog bapak, tidak menjelaskan apakah dikenakan biaya adm tambahan atau langsung aja perpanjangan dengan update alamat KTP yang baru.
terimakasih
Welly
@ariel.saemon: harus ke Maluku
BalasHapus@Welly CC: :-) Senang bisa berbagi pak.. Sama-sama.. Untuk biayanya sama dengan SIM perpanjangan.. Karena kita membayar material/kartu SIM tersebut. Kalau memang tidak terlalu berpengaruh, lebih baik tunggu habis saja dulu pak, sayang uangnya. Tapi, biasanya akan kesulitan kalau mengajukan permohonan di bank, bank biasanya tidak mau terima perbedaan, satu huruf saja berbeda, kadang-kadang bisa ditolak sama bank.
Oleh karena itu, bisa dijadikan pelajaran bagi rekan-rekan yang akan membuat SIM, atau yang akan memperpanjang SIM, setelah petugas memasukkan data, lihat dulu datanya sebelum dicetak, supaya tidak ada kesalahan satu hurufpun. :-)
Selamat siang Pak Polisi. Saya ada pertanyaan kalau SIM sudah habis masa berlakunya dan belum diperbaharui, apakah akan kena tilang? Terima Kasih. Mohon jawabannya.
BalasHapussaya berdomisili di blitar kabupaten, tp Kuliah di jogja, yang mau saya tanyakan:
BalasHapus1. Apakah saya bisa memperpanjang SIM di jogja?
2. Sim saya sudah mati 2 mingguan? adakah prosedur tambahan untuk memprpanjang sim yang sudah Mati?
3. Untuk minggu depan, tepatnya hari sabtu tanggal 24 maret apakah kantor nya buka? soalnya itu ditengah hari libur, takutnya jauh2 pulang ada cuti bersama. kalau misalkan buka, mulai buka jam berapa y? dan sebaiknya mulai mengantri jam berapa?
4.pada bulan januari kemarin say sudah coba memperpanjang sim lebih awal (saat itu pas libur kuliah) , tapi katanya belum bisa kalau belum jatu htempo, padahal saya sudah melengkapi berkas dan chek kesehatan (bayar 15rb). apakah berkas yang kemarin bisa di gunakan lagi atau saya musti cari berkas yang baru (map, chek kesehatan lg dll) ?
saya dan istri saya pemegang sim blitar, tp sekarang domisili di mojokerto.
BalasHapussim saya akan habis masa berlakunya akhir bulan ini, sedangkan istri saya bulan agustus nanti. saya bermaksud segera memperpanjang sim saya dan istri. Apakah ada aturan yang menentukan berapa lama boleh melakukan perpanjangan sim sebelum masa berlakunya habis?... Biar irit cuti :)
@makmur-jaya: ditilang pak.
BalasHapus@ilma: 1. tidak bisa, 2. mohon baca blog saya dengan lebih seksama, 3. Sabtu kantor SIM tetap buka, 4. cek kesehatan harus dilakukan saat proses perpanjangan berlangsung.
@MZA: coba sertakan dengan surat keterangan bapak bekerja dari kantor, beserta isteri. kemungkinan akan dipertimbangkan oleh petugas untuk mendahului melakukan perpanjangan SIM.
malam pak.
BalasHapussaya sangat senang menemukan blog ini,ilmu pengetahuan saya bertambah,
saya maw tanya,jika sim massa berlakunya habis apakah bisa di perpanjang di tempat sim keliling?
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih..
saya doakan semoga blog ini makin banyak yang melihat dan makin berkurang pelanggaran2 di indonesia ini..sukses selalu pak.
Arief depok.
@MAF: terima kasih pak. memang tujuan SIM keliling untuk melayani perpanjangan SIM pak.
BalasHapusNamun SIM keliling tidak dapat melayani pelayan berikut:
- buat SIM baru
- buat SIM perpanjangan yang matinya lebih dari 12 bulan
- perpanjangan SIM yang identitasnya berubah (beda alamat)
- perpanjangan SIM yang di luar wilayah hukum (SIM Surabaya, mau diperpanjang di mobil SIM keliling Kediri)
- pembuatan SIM karena rusak/hilang
sim saya sudah mati 5 bulan. saya mengajukkan perpanjangan SIM (25/04/2012) di polres Maros tetapi karena alasan kebijakan saya diharuskan mengikuti ujian praktek dan teori...saya sudah menunjukkan PP NO 44 Tahun 1993 tentang Kandaraan dan Pengemudi pasal 224 yang mana saya tidak wajib mengikuti ujian tetapi kata petugas disana tetap harus mengikuti ujian karena tetap alasannya adalah 'KEBIJAKAN DISINI'!!
BalasHapusPertanyaan saya :
1.Apakah kebijakan bisa melunturkan Peraturan Pemerintah maksudnya Kebijakan bisa mengalahkan Peraturan Pemerintah???
2.Adakah Peraturan baru tentang perpanjangan SIM yg mana PP No 44 ini sudah tidak berlaku lagi??
Mohon Saran dan tanggapan dari bapak....
Pak, kalau samsat corner itu buka hari libur tidak pak? tks
BalasHapusSama seperti pak MZA, STNK saya baru akan mati 2 bulan lagi.. tapi saya kebetulan pas ada waktu ijin sekarang, kira2 bisa tidak ya pak saya mengurus perpanjangan STNK skrng? Makasi pak.
1. Bisa pak. Tapi harus ada hitam di atas putih. Bapak harus minta itu. Kalau polisi nya ngotot, bapak ngotot balik! Kalau ternyata polisi nya tambah ngotot sampai urat lehernya keluar... Bapak langsung ke Polres temui Kasat lantas untuk konfirmasi. Kalau gak digubris, silahkan ke Provost. Kalau dicuekkin, silahkan gunakan media cetak lokal setempat agar hal ini diklarifikasi.
BalasHapus2. Tidak ada pak, tetap berlaku 12 bulan pak. Filing saya ada penyimpangan di sana, tapi saya tidak bisa memastikan. Siapa tahu memang ada kebijakan di wilayah sana. Search hitam di atas putih nya kebijakan tersebut pak.
@my note: Samsat corner itu inovasi polisi. Inovasi tidak ada standar yang baku. Ada inovasi yang sesuai jam kerja yaitu sampai Sabtu, ada juga yang aneh2* - memaksa anggota untuk tetap buka di hari libur.
Silahkan langsung cek yah pak.. Maaf saya gak bisa jawab dengan pasti...
*)saya bilang aneh2, sebab pelayanan administrasi pemerintahan umumnya hanya hari dan jam kerja saja, sedangkan kalau pelayanan operasional memang 7x24 jam. Pelayanan STNK termasuk pelayanan pemerintah di bidang administrasi.