Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Jenis-jenis Rambu

Dari hampir seratus lebih rambu yang ada di Indonesia, rupanya mereka terbagi dalam 4 golongan..

Yang pertama rambu peringatan, warna dasarnya kuning...
Yang kedua rambu petunjuk arah, warna dasarnya hijau...
Yang ketiga rambu perintah, warna dasarnya biru..
Yang terakhir rambu larangan, warna dasarnya merrrrraahhh...



Gimana?

OK gak?

Dihafal yah, mudah 'koq.. Ini keluar di ujian SIM 'loh..

8 komentar:

  1. Kalau ada rambu perintah misalnya ke kiri, tp pengendara tetap lempeng aja (pertigaan) karena tidak ada rambu larangan untuk tetap lurus, punapi pak gede?? (dari segi aturan, soalnya di depan kantor ada perempatan yang ada perintah ke kiri tapi jarang sekali yang mematuhi)
    atau ada peringatan tanjakan, tapi pengemudi tetap nekat nganggap turunan. Hendra, singaraja

    BalasHapus
  2. @hendra: Itu namanya bentuk pelanggaran pak. Silahkan buat surat keluhan tertulis kepada Kasat Lantas di Polres bapak, agar pelanggaran tersebut dapat langsung disikapi, ntah dengan membangun pos tetap, pos sementara, atau menempatkan anggota di persimpangan yang dimaksud. Bagi bapak, mohon tetap bertahan untuk tetap tertib, mengingat setiap kecelakaan pasti diawali oleh suatu pelanggaran, jadi hindarilah kecelakaan dengan selalu mengikuti aturan di jalan.

    nb: Kalau tidak ada tanggapan maksimal dalam 1 bulan, kirim ke media massa saja pak supaya lebih diperhatikan lagi.

    BalasHapus
  3. Andi, magelang..

    Blog yang mantappp, salute!! eits tp jgn gembira dulu, jawab dulu pertanyaan sy :)

    1. posisi parkir motor di pinggir jalan itu yang benar bagaimana ya, apakah bag depan motor yg ditaruh lbh ke pinggir ato sebaliknya (bag belakang motor yg ditaruh lebih di pinggir jalan -> jd kalo mau pergi langsung tancap gas, ga perlu mundurin motor)
    2. kalau ada rambu boleh stop, apakah boleh digunakan untuk parkir? dan kalo utk parkir tapi kendaraan tidak ditinggal jauh? ex : spt pada bbrp ojek, mangkal di sekitar rambu 'boleh stop', dan motor tdk ditinggal jauh2..

    intinya krn kebingungan sy dg aturan rambu boleh dan tidak boleh 'stop' n 'parkir', mohon penjelasan yg lengkap. matur tengkyu Pak Sena..

    BalasHapus
  4. saya mau tanyakan 1 kasus rambu yang bikin saya penasaran di bandung, daerah gasibu. di situ ada 1 rambu yang menurut saya aneh kalau kita jalan dari arah barat (dari jembatan layang pasupati). rambu itu adalah larangan belok ke kiri (utara) ke arah monumen, tepat di samping kantor pertamina.

    jalan dari barat itu punya semacam jalur lambat di kirinya, dan keduanya dipisahkan sebuah median/pulau jalan. rambu larangan tersebut terletak di sebelah kiri jalur utama (di median) dan bukan di tepi jalur lambat.

    lalu jalan yang dari utara itu juga ada jalur lambatnya. jalur utamanya satu arah dari utara.

    kebanyakan orang akan tetap belok kiri dari barat ke utara dengan melintasi jalur lambat dan masuk ke jalur lambat juga. termasuk pegawai pertamina yang pintu masuknya ada di pojokan pertemuan 2 jalur lambat itu.

    apakah yang seperti ini tidak boleh?

    kalau menurut saya yang awam ini, karena rambu itu terletak di sebelah kiri jalur utama, maka arus dari jalur utamalah yang ga boleh belok kiri, sedangkan jalur lambat boleh. lain halnya kalau rambu tersebut terletak di sebelah kiri jalur lambat, maka arus dari jalur lambat ga boleh ke kiri.

    gimana pak? mudah2an ga bingung. saya sendiri kesulitan mendeskripsikan suasananya :D

    BalasHapus
  5. @Hanief Trihantoro: silahkan kirim foto atau videonya ke email saya supaya lebih jelas.

    BalasHapus
  6. selamat malam komandan.
    saya kerja disalah satu trevel ditempat saya tinggal. saya ingin tanya tentang rambu larangan untuk bus. pada beberapa kota ada larangan bus (meskipun tanpa ada tulisan khusus pariwisata) untuk melewati jalan tersebut, yang saya tanyakan apakah larangan itu dikhususkan untuk bus umum/MPU apa semua jenis bus termasuk pariwisata, karena saya dapat informasi dari teman-teman sesama driver (khususnya bus) bahwa larangan semacam itu cuman untuk bus umum/MPU yang artinya bus pariwisata boleh melewatinya. mohon penjelasannya agar tidak terjadi keragu raguan saya dijalan tersebut. sebelumnya terima kasih, semoga blok ini semakin maju dan selalu ada peningkatan dan bermanfaat terutama bagi para sopir seperti saya.

    BalasHapus
  7. @Andi magelang:
    1. Situasional pak, yang terbaik saat itu saja. Saya tidak bisa memberi saran hukum, karena tidak ada aturan standarnya. Yang jelas jangan lupa kunci ganda yah pak, biar aman.

    2. Rambu es coret, artinya kendaraan tidak boleh berhenti apalagi parkir. Kalau rambu pe coret, artinya kendaraan boleh berhenti disana untuk sementara, tanpa meninggalkan kendaraan sendirian (alias parkir)

    Kalau ada ojek mangkal di rambu es coret, segera cari pos lantas terdekat, laporkan. Kalau gak digubris, silahkan naikkan ke media saja pak, biar langsung diperhatikan oleh pimpinan.

    Terima kasih sekali atas atensi bapak terhadap ketertiban lalu lintas. :-)

    Andai saya dinas di wilayah bapak, secepatnya akan saya datangi, dan saya tantang tukang2 ojek itu!

    "Kalian pilih pergi atau kalahkan rambu itu?! Siapa yang bisa seorang diri mencabut rambu itu tanpa bantuan siapapun, atau alat apapun, akan saya biarkan semuanya ngetem disini..."

    Wkwkwkwkwkwkwkw... Maaf, intermezzo...

    BalasHapus
  8. @Ghost_Most: Okeeee... Super sekali pertanyaannya.. Saya suka ini... Saya coba jawab yah pak.

    Jadi gini, ada satu ruas jalan dimana terjadi diskriminasi HASB (Hak Asasi Supir Bus), dimana bus angkutan umum dilarang lewat, sedangkan bus pariwisata bisa lewat.

    Saya perkirakan ada beberapa kemungkinan, antara lain:

    - Jalan tersebut sempit, kalau dibiarkan bus angkutan umum lewat akan bisa menimbulkan kemacetan. (tau sendiri kan karakter supir bus umum, jalannya udah slow motion, sering ngetem pula..) Kalau bus pariwisata 'kan tidak, hanya lurus gak pake acara berhenti, kecuali sudah sampai di tujuan.

    - Jalan tersebut hanya satu2nya akses ke suatu lokasi wista, tidak ada alternatif jalan lain.

    - Warga mengajukan pemasangan rambu tersebut karena sering terjadi kecelakaan tabrak lari oleh bus angkutan umum.

    dan banyak kemungkinan alasan lain dipasangnya rambu seperti itu.

    Namun untuk pastinya, sumber yang paling pasti adalah sumber yang punya kewenangan memasang rambu, yaitu DISHUB. Cari kenalan orang Dishub di wilayah anda, lalu ngoborol2 singkat, tanyakan deh dasar nya dipasang rambu di daerah sana. :-)

    BalasHapus

Silahkan menulis tanggapan, saran, kritik, atau pertanyaan atas posting saya di atas.