Selamat datang di blog saya!
Topik yang kita bahas kali ini adalah :
Saya?! Melanggar?! Apa buktinya?!
Kali ini saya akan membahas pertanyaan yang sangat-sangat menarik.. Dan saya yakin banyak dari pembaca pernah protes akan hal ini..
Pertanyaan saya terima oleh bapak (anonim) tanggal 15 Juli 2009,
Selamat siang Bapak Polisi,
ini sekedar rasa ingin tau saya. Disebutkan Tilang adalah bukti pelanggaran. Yang jadi persoalan adalah BUKTI nya. Mana buktinya?
Di luar negeri (maaf bila saya membandingkan nya) surat tilang hanya berlaku di pengadilan bila di sertai bukti resmi, dalam banyak kasus hal itu adalah foto dari TKP itu sendiri.
Jadi bila pelanggar dinyatakan bersalah melanggar lampu merah misalkan, maka haruslah ada FOTO dari bukti pelanggaran itu sendiri, paling tidak itu menurut hemat saya.
Tidak bisa hanya dibuktikan bahwa "ada polisi yang melihat", itu bukti terlalu subyektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk negara hukum seperti Indonesia ini.
Paling tidak, saya rasa, dalam hal ini, PEMBUKTIAN masi sangat rentan untuk dituntut dan dipersoalkan, karena bukti dari laporan pandangan mata tidaklah cukup kuat.
Bagaimana pendapat Bapak dalam hal ini?
Terima kasih untuk tanggapannya..
Mari kita bahas dengan seksama.
Bapak (anonim) mengatakan bahwa "laporan dari pandangan mata tidaklah cukup kuat."
Pendapat saya adalah:
Pelanggaran lalu lintas masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau disingkat TIPIRING.
Apa yang dimaksud dengan TIPIRING?
Pasal 205 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan: Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan).
Inilah dasar mengapa pelanggaran lalu lintas dimasukkan ke dalam TIPIRING.
Bapak (anonim) menegaskan mengenai "Barang Bukti nya mannnnnnna?".
Dalam Pasal 212 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan:
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambatlambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Hal inilah yang membedakan TIPIRING dengan Tindak Pidana Umum. Tidak dibutuhkan BAP, jadi "Barang bukti"nya adalah kesaksian petugas petugas itu sendiri.
Mengapa hukum percaya dengan kesaksian Polisi?
Karena Petugas Polri dalam Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, telah disumpah sebelum diangkat menjadi anggota kepolisian, yang pada paragraf 3 berbunyi "bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, ..."
Masih kurang yakin?
Pasal 208 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi : Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.
Bagaimana pak (anonim)? Sudah jelas?
Apabila anda merasa 'teraniaya' oleh bad cop yang menilang anda dengan semena2, silahkan ajukan perlawanan anda di Pengadilan. Panggil petugas yang telah menilang anda (tertera dalam lembar tilang) untuk beradu debat dengan anda... Dan kita lihat, siapa yang dipilih oleh Hakim.. (kita harapkan cukup satu putaran saja.. Loh?!).
Perlawanan anda dikuatkan dengan dasar Pasal 214 ayat 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi: Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
Oke Pak (anonim)?
Jangan dibandingkan dengan luar negeri dulu yah pak..
Negara maju yang menggunakan kamera pada setiap perempatan, untuk memotret pelanggar lampu merah, atau pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman.
Apabila hal itu diterapkan di Indonesia, saya yakin negara kita bisa langsung jatuh miskin untuk membayar percetakan foto pelanggar lalu lintas...
Orang Indonesia saat ini, ada Polisi saja masih berani curi-curi tidak berhenti saat lampu merah menyala, apalagi tidak dijaga pak Pulisi...
Terbayangkah oleh anda? Berapa ribu foto pelanggar seluruh Indonesia yang harus dicetak setiap harinya?
Itulah potret bangsa kita saat ini pak.. Masih jauh dari kata TERTIB.. Dan sangat dekat dengan kata KEKELUARGAAN.. ("Damai yah pak?") :-D
Mari kita bersama..
Meningkatkan budaya berkendara yang yang TERTIB, demi keselamatan bersama...
Mulailah saat ini!
Mulailah dari diri anda sendiri!
Semoga anda selamat sampai di tujuan...
Salam!
Umpan Balik
- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK
silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat
Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK
silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat
Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)
Facebooker yang menyukai blog ini
Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..