Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Apakah Polantas saja yang punya wewenang menilang?

.
Sahabat saya SMA pernah ditilang oleh polisi namun bukan polantas karena dia tahu kalau Polantas itu sabuknya putih. Dia menyampaikan protesnya kepada saya.

Inilah jawaban saya:

Memang yang bertanggung jawab di jalan raya adalah Polisi Lalu Lintas.
Penindakan tilang apabila dilakukan oleh unit lain, dapat digambarkan bahwa wilayah tersebut tingkat kecelakaannya cukup tinggi, sehingga anggota Polantas dalam satuan wilayah tersebut dirasa kurang, akhirnya pimpinan membuat kebijakan dengan memberdayakan fungsi selain Lalu Lintas dalam menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Apabila anda masih kurang yakin, dalam setiap razia, Polisi pasti melengkapi dirinya dengan surat Perintah, tanyakanlah mengenai surat perintah tersebut. Nama anggota yang menilang anda, apakah tertera di dalam surat perintah tersebut. Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh Kapolres, yang diwakikan oleh Kasat Lantas.

Apabila razia tidak dilengkapi surat perintah??? Berarti anda sedang berhadapan dengan Bad Cop!

(Hal ini tidak berlaku apabila anda tertangkap tangan. Contohnya tidak pakai helm, lewat tepat di depan petugas. Yang saya maksud harus dilengkapi surat perintah adalah kegiatan razia.)

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers