Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Apakah perlu Polisi mengejar pengemudi yang tidak mau berhenti saat diadakan razia?

.
Perlu dan harus!


Berikut alasannya.

Pelanggaran lalu lintas masuk dalam kategori Tipiring(Tindak Pidana Ringan), yang ancaman hukumannya maksimal adalah kurungan. Dengan ancaman pidana yang ringan saja anda berbalik arah, maka kami sebagai penegak hukum akan mencurigai anda telah berbuat sesuatu yang lebih berat daripada pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Membawa obat-obatan terlarang
- Telah melakukan tindak pidana pencurian motor atau mobil
- Membawa senjata tajam atau bahan peledak
- Kondisi badan dalam keadaan mabuk yang dapat membahayakan jiwa anda dan orang lain, dsb.

Jadi kami mohon anda jangan takut apabila melihat Pemeriksaan Polisi di jalan, jika memang tidak lengkap, bertanggung jawablah sebagai warga negara yang baik, jangan panik dan seketika itu juga menghentikan kendaraan atau berbalik arah tanpa memikirkan ada atau tidak kendaraan di belakang anda, karena bisa menyebabkan kecelakaan.

NB: Mohon yang punya anak kecil, jangan biasakan menakuti anak2nya dengan ancaman "nanti ditangkap pak Polisi", hal ini akan tertanam di kepala si anak, bahwa Polisi itu adalah sosok yang harus ditakuti. Mohon bantu kami menghapus budaya ketakutan ini, terhadap seragam kami.

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers