Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Dilarang Menyalip di Persimpangan Sebidang

Hai...

Luama banget rasanya saya tidak mengupdate blog saya ini. Mohon maaf beribu maaf rekan-rekan semua. :-)

Saya menulis kali ini terinspirasi dari kecelakaan maut Kereta Api Ulujami di Jakarta Selatan (11/12/2013). Saat saya menonton berita, saya melihat salah satu TV swasta memberi simulasi kecelakaan seperti ini :

Dari simulasi ini kita lihat bahwa kendaraan truk Pertamina yang membawa bahan bakar telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasal yang dilanggar adalah pasal 55 huruf a, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan, yang berbunyi:

"PENGEMUDI DILARANG MELEWATI KENDARAAN LAIN DI PERSIMPANGAN ATAU PERSILANGAN SEBIDANG"

Jadi kecelakaan maut ini sebenarnya sama dengan kecelakaan lalu lintas pada umumnya, yaitu kecelakaan yang DIDAHULUI OLEH PELANGGARAN. Jadi marilah kita bersama belajar untuk mematuhi peraturan lalu lintas dari hati dan pribadi diri masing-masing, tanpa perlu ditakut-takuti pak polisi dengan lembar Tilangnya.

Sebelum saya tutup, saya yakin ada diantara rekan-rekanku yang cerdas bertanya, "KALAU ADA PERSILANGAN SEBIDANG, BERARTI ADA PERSILANGAN TIDAK SEBIDANG... BAGAIMANA ITU PAK?"

Hehehe.. Saya kasih 1000 buat yang memiliki pertanyaan itu dalam hatinya.. (biasanya bapak-ibu guru ngasih 100, tapi belakangan yang lagi ngetrend itu 1000). :-D

Jadi gini, kita ambil saja kata "bidang", dan kita mundur ke pelajaran matematika tempo doloe waktu kita SD. Sebuah kubus atau balok memiliki 6 BIDANG.

Bidang tersebut adalah bidang atas-bawah-kanan-kiri-depan-belakang.

Jadi yang namanya persilangan sebidang adalah persilangan yang terbentuk dalam satu bidang yang sama. Mari lihat gambar di bawah ini.

Persimpangan inilah yang sangat umum kita temukan sehari-hari, seperti pertigaan, perempatan, simpang lima, dst.

Untuk persilangan yang tidak sebidang, langsung saja saya gambarkan seperti di bawah ini...

Inilah yang namanya persilangan tidak sebidang. Persilangan ini kita temui pada jalan layang atau terowongan.

Gimana? Sudah jelas bukan?!

Jadi dalam persilangan sebidang, kita DILARANG untuk mendahului, karena sangat berbahaya bagi pengendara di jalur yang berlawanan atau yang berada di jalur persilangan (kanan-kirinya).
Sedangkan dalam persilangan tidak sebidang, silahkan saja jika rekan-rekan mau mendahului, 'toh juga tidak saling melihat secara langsung.. tull gak? Hehehe...

Ok.. Segini saja info singkat saya..

Peraturan lalu lintas memang selintas terlihat sepele yah rekan-rekan?
Tapi jika tidak dilaksanakan, bisa berakibat fatal!

Kecelakaan Kereta Api Ulujami - Jakarta Selatan (11/12/2013)

Drive safe!

nb: penulis mengucapkan belasungkawa dan turut berduka atas korban meninggal dunia dan luka parah atas kecelakaan KA Ulujami (11/12/2013).

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers