.
STNK = Surat Tanda Nomer Kendaraan
STNK adalah bukti bahwa anda adalah pemilik yang sah, atau anda memakai kendaraan tersebut atas seijin dari pemilik yang sah.
Pertanyaan di atas ditujukan bagi mereka yang sering meninggalkan STNK di dalam kendaraannya, dalam aplikasi di lapangan, selama saya melakukan razia, seringkali menemukan pemilik motor sering menyimpan STNK di bawah jok motornya, alasannya takut lupa dibawa yang bisa berakibat ditilang apabila ada razia.
Tujuan Razia, selain menertibkan pengendara yang tidak tertib, juga menyaring kendaraan yang ilegal, seperti kendaraan curian misalnya.
Coba renungkan, apabila ada seorang maling berhasil mengambil sepeda motor anda, begitu terjaring razia Polisi, dengan setengah panik ia mengangkat jok motor dan menemukan STNK! Mimpi apa maling itu tadi malam? Dengan tanpa curiga, saat Polisi melihat dia mampu menunjukkan STNK, dia bisa pulang dengan tenang.
Ironis bukan?
Selamat datang di blog saya!
Topik yang kita bahas kali ini adalah :
Umpan Balik
- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK
silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat
Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK
silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat
Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)
Facebooker yang menyukai blog ini
Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..