Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :
Tampilkan postingan dengan label INFO POLISI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO POLISI. Tampilkan semua postingan

Jenis-jenis Rambu

Dari hampir seratus lebih rambu yang ada di Indonesia, rupanya mereka terbagi dalam 4 golongan..

Yang pertama rambu peringatan, warna dasarnya kuning...
Yang kedua rambu petunjuk arah, warna dasarnya hijau...
Yang ketiga rambu perintah, warna dasarnya biru..
Yang terakhir rambu larangan, warna dasarnya merrrrraahhh...



Gimana?

OK gak?

Dihafal yah, mudah 'koq.. Ini keluar di ujian SIM 'loh..

Cepat Tapi Aman ?

Gimana caranya rekan-rekan aman mendahului kendaraan lain, saat terburu-buru, mungkin karena bangun kesiangan, belum merapikan buku, belum nyetrika baju, belum sarapan, belum buat tugas, dan yang ditambah lagi... ada ujian!!! Seru gak tuh! Pasti gairah pembalap muncul seketika tidak memandang cewek atau cowok kan???

Nah!

Supaya aman, boleh cepat, tapi sesuai peraturan. Berdasarkan PP.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 52 nomer (1) berbunyi Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya. Coba lihat ilustrasi di bawah.

Pada gambar A, daerah pandang pengemudi motor yang hendak menyalip di tikungan dibatasi oleh sudut yang dibentuk oleh tikungan itu, jadi sangat berbahaya apabila datang kendaraan dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi.


Sama halnya pada situasi B, jarak pandang pengemudi yang hendak menyalip dibatasi oleh relief permukaan jalan(perbedaan ketinggian).

Coba bayangkan apabila kalian memaksakan hasrat ingin menyalip, dan terjebak pada situasi A atau B, kalian mau menghindar kemana?

Jadi, berkendaralah yang aman, cepat tapi tidak melahirkan sumpah serapah orang yang kita salip…

OK bos?!

Belok Kiri Tidak Boleh Langsung Lagi...



SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...

Coba baca pasal baru berikut:

Pasal 112 Ayat 3 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...

Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Gimana?

Deal?!

Good!

Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah, supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe...

Saya?! Melanggar?! Apa buktinya?!


Kali ini saya akan membahas pertanyaan yang sangat-sangat menarik.. Dan saya yakin banyak dari pembaca pernah protes akan hal ini..

Pertanyaan saya terima oleh bapak (anonim) tanggal 15 Juli 2009,

Selamat siang Bapak Polisi,

ini sekedar rasa ingin tau saya. Disebutkan Tilang adalah bukti pelanggaran. Yang jadi persoalan adalah BUKTI nya. Mana buktinya?

Di luar negeri (maaf bila saya membandingkan nya) surat tilang hanya berlaku di pengadilan bila di sertai bukti resmi, dalam banyak kasus hal itu adalah foto dari TKP itu sendiri.

Jadi bila pelanggar dinyatakan bersalah melanggar lampu merah misalkan, maka haruslah ada FOTO dari bukti pelanggaran itu sendiri, paling tidak itu menurut hemat saya.

Tidak bisa hanya dibuktikan bahwa "ada polisi yang melihat", itu bukti terlalu subyektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk negara hukum seperti Indonesia ini.

Paling tidak, saya rasa, dalam hal ini, PEMBUKTIAN masi sangat rentan untuk dituntut dan dipersoalkan, karena bukti dari laporan pandangan mata tidaklah cukup kuat.

Bagaimana pendapat Bapak dalam hal ini?

Terima kasih untuk tanggapannya..


Mari kita bahas dengan seksama.

Bapak (anonim) mengatakan bahwa "laporan dari pandangan mata tidaklah cukup kuat."

Pendapat saya adalah:

Pelanggaran lalu lintas masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau disingkat TIPIRING.

Apa yang dimaksud dengan TIPIRING?

Pasal 205 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan: Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan).

Inilah dasar mengapa pelanggaran lalu lintas dimasukkan ke dalam TIPIRING.

Bapak (anonim) menegaskan mengenai "Barang Bukti nya mannnnnnna?".

Dalam Pasal 212 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan:
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambatlambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.

Hal inilah yang membedakan TIPIRING dengan Tindak Pidana Umum. Tidak dibutuhkan BAP, jadi "Barang bukti"nya adalah kesaksian petugas petugas itu sendiri.

Mengapa hukum percaya dengan kesaksian Polisi?

Karena Petugas Polri dalam Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, telah disumpah sebelum diangkat menjadi anggota kepolisian, yang pada paragraf 3 berbunyi "bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, ..."

Masih kurang yakin?

Pasal 208 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi : Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Bagaimana pak (anonim)? Sudah jelas?

Apabila anda merasa 'teraniaya' oleh bad cop yang menilang anda dengan semena2, silahkan ajukan perlawanan anda di Pengadilan. Panggil petugas yang telah menilang anda (tertera dalam lembar tilang) untuk beradu debat dengan anda... Dan kita lihat, siapa yang dipilih oleh Hakim.. (kita harapkan cukup satu putaran saja.. Loh?!).

Perlawanan anda dikuatkan dengan dasar Pasal 214 ayat 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi: Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

Oke Pak (anonim)?

Jangan dibandingkan dengan luar negeri dulu yah pak..
Negara maju yang menggunakan kamera pada setiap perempatan, untuk memotret pelanggar lampu merah, atau pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman.
Apabila hal itu diterapkan di Indonesia, saya yakin negara kita bisa langsung jatuh miskin untuk membayar percetakan foto pelanggar lalu lintas...
Orang Indonesia saat ini, ada Polisi saja masih berani curi-curi tidak berhenti saat lampu merah menyala, apalagi tidak dijaga pak Pulisi...

Terbayangkah oleh anda? Berapa ribu foto pelanggar seluruh Indonesia yang harus dicetak setiap harinya?

Itulah potret bangsa kita saat ini pak.. Masih jauh dari kata TERTIB.. Dan sangat dekat dengan kata KEKELUARGAAN.. ("Damai yah pak?") :-D

Mari kita bersama..

Meningkatkan budaya berkendara yang yang TERTIB, demi keselamatan bersama...

Mulailah saat ini!

Mulailah dari diri anda sendiri!



Semoga anda selamat sampai di tujuan...

Salam!

SIM

Hari ini kita akan membahas tentang SIM.. Apa itu SIM?

Kepanjangan SIM adalah Surat Ijin Mengemudi (Hehehe.. Anak SD juga tau yah?)

Sekarang mari kita tingkatkan lagi pemahaman rekan-rekan tentang SIM. Ada kata utama yang tercantum di sana, yaitu “IJIN”…

Pengertian JALAN menurut UU No. 14 Tahun 1992, yaitu “jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Nah, karena untuk umum, maka ada aturan main juga yang berlaku di jalan, untuk menjaga agar suasana lalu lintas dapat terjaga kelancaran dan ketertibannya.
Polisi adalah aparat yang diberi wewenang oleh Pemerintah untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang mengemudikan kendaraannya di jalan umum.

Oleh karena itu, pembuatan SIM tidak dapat disamakan dengan pembuatan KTP, yang setelah bayar harus jadi..
Dalam pembuatan SIM, rekan-rekan harus lulus melewati ujian Teori


dan ujian Praktek,


untuk membuktikan kepada kami bahwa rekan-rekan mengetahui aturan main di jalan umum, dan mampu menguasai kendaraan dengan baik.. Apabila dinyatakan layak, maka rekan-rekan akan diberi ijin, IJIN tersebut diwujudkan dengan SIM.


Pasal 18, ayat 1, UU No. 14, tahun 1992, berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat ijin mengemudi.”

OK?!

Sampai jumpa dalam materi berikutnya...

Apa beda JALUR dengan LAJUR?

Tentu saja ada! Selain perbedaan struktur huruf yang dikandungnya, saya akan jelaskan perbedaan artinya, kita langsung awali dulu pengertiannya dalam PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, penjelasannya terdapat di

Pasal 1:

(1) Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;

(2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.




Silahkan lihat gambar, pahami.. resapi.. ingat2… dan… Sampai jumpa pada materi berikutnya.. Semoga bermanfaat... Salam!

Tertangkap Tangan!

I. Apa itu tertangkap tangan?

Tertangkap tangan adalah bahasa hukumnya tertangkap basah...



"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh
khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu." *

Bagaimana? Langsung mengerti 'kan?

II. Dalam hal tertangkap tangan, Polisi tidak membutuhkan surat perintah, seperti yang dibunyikan oleh, karena apabila harus mengurus surat perintah dulu, copet/malingnya keburu kabur dong? ** :-)


III. Dalam hal tertangkap tangan Polisi dilarang memasuki tempat2 berikut: ***



a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;



b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara
keagamaan;



c. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Hal di atas sekaligus menjawab pertanyaan teman saya dulu, "Sen, Polisi punya hak untuk masuk kampus gak sih 'Sen?"

Pertanyaan ini dipicu kejadian beberapa waktu silam di salah satu universitas di Jakarta, mahasiswanya mengadakan unjuk rasa anarkis yang akhirnya bersembunyi di dalam kampus, Polisi berjaga dari siang sampai subuh.
Saat berjaga setengah istirahat di waktu subuh hari karena pengunjuk rasa tidak menunjukkan kegiatan apapun, tiba-tiba ada oknum mahasiswa keluar, melempari Polisi dengan bom molotov. Spontan Polisi mengejar oknum tersebut sampai masuk ke dalam kampus.
Dari kejadian itu Polisi dituntut untuk meminta maaf karena memasuki area kampus...
Hihihihi... Lucu yah jadinya? Mau menangkap pelaku tindak pidana melawan petugas, malah dituntut untuk minta maaf.. :-D Apabila "Kampus" termasuk wilayah yang tidak boleh dimasuki saat akan melakukan penangkapan langsung/tertangkap tangan, bolehlah Polisi dituntut demikian.



IV. Sekarang akan timbul pertanyaan, apabila melihat copet beraksi di depan mata.. Apakah hanya Polisi yang boleh melakukan penangkapan?



"Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap
orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban,
ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka
guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik
atau penyidik." ****

Ok? Jadi semua orang boleh menangkap pelaku tindak pidana yang terjadi di hadapannya saat itu juga. Ini contoh seorang Satpam yang menangkap basah penimbunan BBM.



Demikian materi mengenai "Tertangkap tangan".

Semoga bermanfaat bagi rekan2...

nb:

* Pasal 1 No. 19 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP
** Pasal 18 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP
*** Pasal 35 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP
**** Pasal 111 No. 1 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP

BPKB

Apa yang dimaksud dengan BPKB?

(Sebelum kita belajar santai bersama saya, saya menganjurkan apabila mungkin rekan2 mengambil BPKB kendaraan rekan2 untuk mempermudah pemahaman.)



BPKB adalah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor. Buku ini adalah tanda bukti bahwa kendaraan rekan2 sudah di registrasi di Kepolisian.

Berikut saya sebutkan dasar hukum, haruskah saya mendaftarkan kendaraan saya?

Pasal 14, ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib di daftarkan. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.

Pasal 175 PP 44, Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan:
- buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB),
- surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK),
- tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).


Apa isinya BPKB?

Pasal 176 PP 44, Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

BPKB berisi informasi berupa:

- Nama dan alamat pemilik
- Jenis kendaraan



- Jumlah roda dan sumbu
- Merek dan tipe
- Tahun pembuatan/perakitan
- Nomor rangka landasan kendaraan bermotor
- Nomor motor penggerak/mesin
- Bahan bakar
- Warna dasar kendaraaan
- Keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor
- Nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe.
- Nomor pendaftaran kendaraan bermotor



Kemarin ada yang bertanya kepada saya, “Pak, kalau saya mengganti warna motor saya, apakah perlu lapor?”

Pasal berikut akan menjawab:

Pasal 176, nomor 2, PP 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi

Apabila terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan mengenai spesifikasi teknik kendaraan bermotor harus dicatat dalam BPKB.

Terjawab bukan? Apabila kendaraan rekan2 dirubah warnanya, wajib lapor ke Polisi, dan Polisi akan menulis perubahan tersebut dalam BPKB. Jadi dalam BPKB yang rekan2 miliki, disana tercatat sejarah kendaraan rekan2 mulai dari sejak ‘lahir’ sampai sekarang.

Lapor ke Polisi ini juga melibatkan
- rubah pemilik, atau yang sering rekan2 dengar dengan istilah ‘Balik nama’;
- rubah bentuk seperti merubah dari pickup bak terbuka, atau merubah jumlah ban, dsb.



Nb: Khusus kendaraan yang masuk keluarga besar ‘Transformer’, tidak perlu dilaporkan karena perubahannya dinamis dan berulang2. :-D


Apabila BPKB hilang, atau rusak yang mengharuskan pemilik mengajukan BPKB baru, ada satu ciri yang membedakan BPKB duplikat, dengan BPKB pertama. Perbedaan terletak pada nomor seri BPKB, yang duplikat berwarna merah, yang pertama kali terbit berwarna hitam.


BPKB termasuk dalam surat berharga (dapat dijadikan jaminan), oleh karena itu simpanlah BPKB pada tempat yang aman dan ‘nyaman’. Mengapa ‘nyaman’? jangan biarkan BPKB rekan2 jadi seperti ini...


atau seperti ini...


atau bahkan yang mendekati lambang Batman?



Bagaimana? Sudah jelas sekarang, apa yang dimaksud dengan BPKB? Sampai jumpa pada materi berikutnya.. Semoga materi ini bermanfaat..

Salam!

MARKA LALU LINTAS

.
Apa itu Marka Lalu Lintas?

Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Tolong diperhatikan frase "di permukaan jalan". Jadi untuk memudahkan, marka adalah tanda garis, lambang, atau tulisan yang ada di permukaan jalan, (bisa rekan2 injak2 dengan kaki atau ban mobil) untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan.

Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.

Marka ada 5 jenis, yaitu:
A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya


.

Marka membujur berfungsi sebagai:
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur

Marka membujur ada 3 jenis, yaitu:

A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat2 yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur
C. Marka kombinasi, menyesuaikan


.

Marka Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.


.

Catatan: Rambu segi lima, dasar merah, bertuliskan "STOP" artinya pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki lagi. Untuk rambu segitiga dengan ujung di bawah, dasar putih, bingkai merah, artinya pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan, tidak harus sampai berhenti, untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan. Kedua rambu hampir sama, namun apabila melihat rambu segilima di atas, berarti persimpangan lebih rawan, ketimbang anda melihan rambu segitiga dengan ujung di bawah tersebut. Coba ingat2, dimana rekan2 pernah melihat rambu tersebut.
.

Marka serong dapat menandakan sebagai:
A. Pemisah jalan
B. Akhir pemisah jalan

Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman.


.

Untuk yang C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator, namun boleh dicoba dengan membawa perlengkapan mandi, bisa untuk mandi juga, kalau terobsesi masuk TV acara Aneh Tapi Nyata.. (just joking -red)
.

Marka Lambang : Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu2 lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.


.

(Oh! Maaf, salah gambar...)



(Ini yang benar...)

Marka lainnya, selain dari 4 marka di atas, sebagai contoh Zebra Cross.
.

Semoga bermanfaat... Setelah rekan2 membaca posting ini, saya harap rekan-rekan lebih awas lagi dengan kehadiran marka selama perjalanan rekan-rekan dalam berkendara. Perhatikan baik-baik... Marka bukan hiasan jalan.. :-)

SIM hilang!!! Bagaimana proses membuat baru dan perlukah ujian ulang?

.
DARI: Ika; TANGGAL: 12/2/2008; JAM: 8:45 am; MEDIA: Friendster

PERTANYAAN:

Met pagi bang..

Ngmng2 ttg SIM, Kmrn saya kehilangan dompet beserta seluruh isinya. Termasuk didalam nyaada SIM dan STNK.

Saya mau tanya?
Kl kita buat SIM baru itu kita harus ikut tes drive..
Sedangkan saya cuma kehilangan aja?
Gmana supaya proses nya gak ribet bang...

Thanks ya bang..

JAWABAN:

Nah! Ini dia nih, belum ada yang pernah nanya masalah ini.

Jadi dalam kasus di atas, Ika segeralah membuat LP (Laporan Polisi) ke Polsek terdekat dengan TKP(Tempat Kejadian Perkara), dimana Ika kehilangan dompet tersebut, dalam Laporan Polisi, sebutkanlah semua barang yang ada di dalam dompet tersebut.
Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel legalisir.
Hasil legalisir tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang hilang, kartu ATM, kartu Kredit, termasuk menerbitkan SIM. Jadi Ika tidak perlu bolak-balik ke Polsek apabila diminta LP yang dilegalisir.

Bawalah foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas(Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM Ika dulu diterbitkan, lalu masuklah ke pendaftaran, katakan kepada petugas bahwa Ika mau buat SIM pembaharuan karena hilang.
Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan, Ika bayar, lalu tunggu antrian foto.
"Tidak ada ujian ulang" Ika, jadi tidak perlu takut.

:-)

Semoga bermanfaat.

Ada berapa Golongan SIM ?

.
Ada yang tau, SIM itu ada berapa jenisnya?

Nah! Begini rekan-rekan, biar tambah wawasan dan mengetahui SIM apa yang dibutuhkan untuk kendaraan rekan-rekan...

SIM itu ada 5 golongan:

* Golongan A :
Untuk roda empat dengan ukuran tidak lebih dari 3.500kg.

* Golongan B I :
Untuk roda empat dengan ukuran lebih dari 3.500kg.

* Golongan B II :
Untuk roda empat dengan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000kg.

* Golongan C :
Untuk roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40km/jam

* Golongan D : Untuk roda dua yang drancang dengan kecepatan kurang dari 40km/jam


Semoga info ini bermanfaat...

NB: Revisi dalam UU yang baru UU No. 22 tahun 2009, SIM C untuk motor, dan SIM D untuk pengendara kendaraan khusus penyandang cacat.

SAMSAT LINK Seluruh Jawa Timur !!!

.
Kabar gembira !!!

Mulai tanggal 25 November 2008, telah diluncurkan program unggulan terbaru SAMSAT Jawa Timur, SAMSAT LINK !!!.

Samsat Link ini memudahkan rekan-rekan yang memiliki kendaraan di wilayah Propinsi Jawa Timur, dapat membayarkan pajak tahunannya di SAMSAT mana saja (wilayah Propinsi Jawa Timur).

Sebagai contoh, apabila rekan-rekan memiliki motor teregistrasi di Surabaya dengan kode lokasi 'L', dapat membayar pajak tahunannya di Samsat Kota Malang.
Atau rekan-rekan memiliki mobil teregistrasi di wilayah Blitar, dengan kode lokasi 'AG', dapat membayar pajaknya di SAMSAT Mojokerto.


Nb: SAMSAT LINK hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk pelayanan lain harus kembali ke SAMSAT awal.




Foto : Samsat Kabupaten Blitar - Wlingi

TILANG = Bukti Pelanggaran

.

Masih banyak masyarakat yang belum mengenal dengan baik apa itu Tilang?

Dalam kesempatan ini akan kami jelaskan secara singkat, agar anda mengetahui dan mengerti apa tujuan diadakannya Tilang.

Pengemudi di jalan raya, dibagi 2 golongan pengemudi, yaitu pengemudi tertib dan pengemudi yang tidak tertib.

Untuk menertibkan pengemudi yang tidak tertib, Polisi menerapkan 2 jenis tindakan:
A. Tindakan edukatif(memberi teguran simpatik),
B. Tindakan yuridis(tindakan secara hukum) = Tilang

Tilang ditujukan kepada 27 jenis pelanggaran lalu lintas dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran secara kasat mata diketahui
- Tidak perlu alat pembuktian
- Tidak perlu keterangan ahli

Tilang terdiri dari 5 warna:
- Merah dan Biru untuk pelanggar
- Kuning untuk Polisi
- Putih untuk Kejaksaan
- Hijau untuk Pengadilan


Apabila anda terkena Tilang, ada 3 alternatif yang dapat anda lakukan, yaitu:

A. Alternatif I : Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda baik langsung ke Bank BRI, atau menitipkan uang denda kepada Bintara Urusan Tilang(BAUR TILANG), di Polres yang mengeluarkan tilang tersebut. (Polres yang mengeluarkan tilang, tertera dalam tilang berupa stempel pada pojok kiri atas lembar tilang). Pelanggar akan mendapatkan tilang berwarna BIRU

B. Alternatif II : Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda, dan mau menghadiri sidang sendiri, akan diberi tilang warna MERAH.

C. Alternatif III : Pelanggar tidak mengakui kesalahan, tidak bersedia membayar denda, dan besedia menghadiri sidang sendiri, akan diberi tilang warna MERAH & BIRU.

Tilang berfungsi sebagai:
1. Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan Negeri
2. Sebagai pengantar untuk pembayaran denda ke Bank/Panitera
3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti.

Barang bukti yang disita adalah:
1. SIM
2. STNK
3. Kendaraan bermotor

Demikian sekilas informasi mengenai tilang, apabila kurang jelas silahkan kirim pertanyaan anda ke email saya, atau anda dapat meninggalkan komentar pada blog ini.

Pesan saya, mohon kurangi kebudayaan berdamai dengan sangsi pelanggaran apabila anda terkena razia di jalan, karena ini artinya, anda sendri yang membuka kesempatan lahirnya pungli...
Belajarlah berani menerima konsekwensi dari pelanggaran yang anda buat sendiri...

Satu tahun saya jadi Kanit Patroli, mungkin sudah ribuan pelanggar yang saya tilang (satu hari pernah saya pernah menilang 170 orang), namun dapat dihitung dengan jari pelanggar yang berniat ke sidang... sisanya berteriak... "Damai aja 'Pak!"

:-)

Sekali lagi mengingatkan, "Polisi adalah bayangan masyarakatnya..."


(Anggota Unit Patroli saya, yang saya latih untuk menilang, agar lebih profesional di lapangan)

SIM mati apakah ada denda-nya? Apakah perlu ujian ulang?

.

.
Pertanyaan di atas sering ditanyakan kepada saya, saya akan mencoba menjawab dengan ringkas, padat, dan terpercaya...

Apabila masyarakat datang ke SAT-PAS(Satuan Penerbitan SIM), mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan, yaitu:
A. pemohon SIM baru, dan
B. pembaharuan SIM (karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau rubah identitas(alamat)).

Nah, biayanya untuk baru adalah Rp. 75.000, dan Pembaharuan Rp. 60.000.

SIM berlaku selama 5 tahun*, dan dapat diperpanjang kembali TANPA DIADAKAN UJIAN APAPUN**, selama tidak lebih dari 1 tahun***.

Apabila lebih dari 1 tahun, tidak akan dikenakan denda, kita hanya memandang sebagai pemohon SIM baru.

* Pasal 214, PP No. 44, Tahun 1993
** Pasal 224, ayat 1, PP No. 44, Tahun 1993
*** Pasal 224, ayat 3, PP No. 44, Tahun 1993

Bagaimana sekarang? Sudah jelas?

NB: Yang saya beri huruf kapital, tolong disampaikan kepada rekan-rekan yang lain, karena tanpa mengetahui hal itu, seringkali dipakai kesempatan oleh calo... calo akan berlagak bahwa dia kenal dengan polisi, dan bila melalui dia, perpanjangan SIM bisa TANPA UJIAN... lalu setelah SIM tercetak, pemohon SIM perpanjangan mengucapkan terima kasih dengan luar biasa plus memberi bonus kepada calo...
Aneh tapi nyata bukan? Dan herannya, fenomena itu masih umum terjadi di Sat-pas2 di seluruh Indonesia...

Pertanyaan mengenai pajak kendaraan bermotor

.
Sudah dijelaskan sebelumnya, masalah pajak yang mengurus adalah DISPENDA, Dinas Pendapatan Daerah. Jadi apabila ada keluhan dari rekan-rekan mengenai:

"Pajak mengapa naik?"
"Telat satu jam, mengapa tidak ada toleransi, terkena denda esok harinya?"
"Saya mau balik nama/ganti pemilik mobil x, berapa biayanya?"
"(dsb.)"

Alangkah lebih bijaksananya rekan-rekan tanyakan langsung kepada DISPENDA, karena apabila ditanyakan kepada pak Polisi, akan sama saja diarahkan ke DISPENDA.
Mengapa tidak lewat jalan pintas?

Semoga bermanfaat.

SAMSAT

.
Sering disebut tapi banyak yang tidak tahu kepanjangannya...

SAMSAT itu kepanjangannya,

"Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap"

Samsat terdiri dari:

1. Polri sebagai fungsi security/registrasi dan identifikasi,
2. Dispenda(Dinas Pendapatan Daerah) fungsi Prosperity/pajak, dan
3. Jasa Raharja untuk fungsi surety/Asuransi.

Untuk menciptakan kebersamaan, 3 instansi itu memakai seragam yang sama.

Semoga bermanfaat rekan-rekan.

Beberapa Pelajar Membunuh Seorang Nenek !

.
Bagaimana dengan judul di atas, menarik bukan? Hahaha.. Saya buat sedramatis mungkin, agar menarik dibaca, seperti berita di koran, judul dan isi, seringkali tidak terlalu sesuai, yang penting koran laku terjual.

Baiklah! Langsung ke pokok materi...

Ini sebenarnya masalah lalu lintas, coba lihat sketsa di bawah ini.

1. Awalnya ada beberapa anak sekolah menunggu angkot tepat di tikungan, karena membutuhkan uang, angkot berhenti di tikungan, padahal ada aturan yang melarang hal itu.




2. Lalu datanglah pengendara sepeda motor dengan kecepatan yang cukup tinggi hendak menikung. Kaget dengan rintangan yang di depannya, refleksnya dapat menyelamatkannya pada rintangan yang pertama, namun tidak disangka ada rintangan berikutnya...

3. “BRUAK!!!”

4. Gagal melewati rintangan kedua, yaitu seorang wanita yang umurnya 73 tahun sedang menyebrang jalan. Hasil akhir adalah sang nenek tewas, pengemudi sepeda motor terjungkal, luka berat.

Saat dilakukan penyidikan dengan menggambar sket TKP, yang menjadi TSK disini adalah pengemudi motor, namun penyebab utama adalah supir angkot, namun dalam pemeriksaan dia menyalahkan anak-anak sekolah yang menunggu di tikungan.

Secara hukum supir angkot memang bersalah, namun secara sosial?!
Supir angkot rata-rata tamatan SD atau SLTP, yang daya tanggapnya sangat kurang, ibaratnya apabila dijelaskan masalah peraturan, Pasal 23 huruf (d) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mengenai “Tata cara mengangkut orang”, hanya akan masuk telinga kiri-keluar telinga kiri lagi (samasekali tidak masuk).

Jadi, sekarang lebih baik yang “sudah ngerti” diharapkan mau ‘mengalah, mulai sekarang apabila menunggu angkutan umum, janganlah di tikungan, karena rekan-rekan bisa menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

Mari kita ciptakan situasi lalu lintas yang aman, mulai dari hal yang kecil, seperti posisi yang tepat menunggu angkutan umum.

Semoga bermanfaat.

Polres... Apakah itu? Jenis makanan? atau.. film terbaru?

.
Saya menulis posting ini, karena yakin rekan-rekan sering mendengar Polres, namun jarang yang paham artinya?

Berikut akan saya berikan info kepada rekan-rekan, bagaimana struktur kantornya bapak 'pulisi, mulai dari yang paling besar, sampai yang paling dekat dengan rumah rekan-rekan. Mana yang lebih tinggi, dan mana yang menjadi anak buahnya.

1. MABES POLRI (Markas Besar POLRI)= Berada di Jakarta, membawahi semua Polda dari Sabang sampai Marauke.

2. POLDA (Kepolisian Daerah)= Kantor Polisi ini bertanggung jawab atas satu wilayah propinsi. Contoh POLDA JATIM, wilayah hukumnya adalah seluruh Propinsi Jawa Timur.

3. POLWIL (Kepolisian Wilayah) = Polwil berada bawah Polda, mengkelompokkan beberapa Polres. Sebagai contoh POLWIL KEDIRI, membawahi 7 Polres.

4. POLRES (Kepolisian Resor) = Polres wilayah hukumnya mencakup wilayah satu Kabupaten/Kotamadya. Contoh POLRES BLITAR, membawahi 22 Polsek.

5. POLSEK (Kepolisian Sektor) = Ini ujung tombaknya Polisi, maksudnya kantor yang paling dekat menyentuh masyarakat, kantor ini membawahi satu wilayah hukum se Kecamatan. Contohnya POLSEK WLINGI, bertugas menjaga wilayah Kecamatan Wlingi-Kabupaten Blitar. Apabila rekan-rekan akan membuat surat kehilangan, dapat dilakukan di Polsek.

6. POSPOL (Pos Polisi) = Pos Polisi adalah perpanjangan tangan dari Polsek. Apabila suatu wilayah suatu Polsek dirasa terlalu luas, Pospol dapat dibangun baik dari pusat atau kadang swadaya dari masyarakat. Apabila desa/kelurahan berkembang terus, dam terjadi pemecahan Kecamatan, hal ini akan diikuti oleh Polisi, dimana Pospol tadi bisa ditingkatkan menjadi Polsek.

Bagaimana? Sudah jelas?

Semoga bermanfaat.

Polisi ada berapa jenisnya?

.
Mungkin ada beberapa rekan2 sempat terlintas pertanyaan, polisi itu ada berapa macam nya? Mengapa seragam mereka berbeda-beda?

Mari rekan-rekan, saya jelaskan dengan singkat saja agar mudah dipahami.

Polisi itu dibagi 2 bagian besar, yaitu, Polisi Berseragam/uniform police, dan Polisi tidak berseragam/Ununiform police.

Ada 5 Fungsi umum dalam kepolisian, yaitu Binamitra, Samapta, Lalu lintas, Intel, dan Reserse Kriminal.

Yang termasuk dalam polisi berseragam adalah fungsi Binamitra, Samapta, dan Lalu lintas.

Sedangkan polisi yang tidak memakai seragam adalah fungsi Intel, dan Reskrim.
Saya coba beri penjelasan singkat yah..

Samapta, adalah fungsi kepolisian yang menjalankan tugas-tugas umum Kepolisian seperti patroli, penjagaan markas, penjagaan tahanan, penjagaan obyek vital(Bank, Kereta Api, Dubes, dsb.), penerimaan dan pembuatan laporan surat kehilangan, dsb.

Lantas, adalah fungsi yang sudah dikenal oleh banyak orang, bahkan mungkin dijuluki malaikat pencabut SIM/STNK apabila anda tertangkap tidak memakai helm, atau lampu rem anda mati. Fungsi ini bertanggung jawab atas kelancaran, ketertiban, dan keamanan pengendara di jalan raya/umum.

Binamitra, fungsi ini mendekati fungsi humas, yaitu berkonsentrasi kepada sosialisasi informasi kepolisian secara aktif yang menghubungkan antara polisi dan masyarakat.

Intel, fungsi ini adalah mata dan telinganya lembaga kepolisian. Mereka mendengar dan melihat semua gejala dan keluhan-keluhan masyarakat mulai dari naiknya harga minyak tanah, sampai mungkin celetukan kecil teroris saat belanja bahan peledak. Mereka menghasilkan laporan informasi yang nantinya akan dialihkan kepada fungsi yang berkaitan untuk meredam supaya tidak meningkat menjadi ancaman faktual/nyata.

Reskrim, fungsi ini akan bekerja apabila telah terjadi suatu tindak pidana. Mereka bertugas mengumpulkan barang bukti, yang bertujuan untuk mengungkap kasus yang telah terjadi mulai dari awal sampai akhir. Setelah bukti terkumpul, mereka menangkap tersangka, kemudian bersama-sama alat bukti yang telah terkumpul, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Nah! Bagaimana sekarang? Sudah sedikit lebih mengenal bukan?

Yang saya jelaskan di atas adalah fungsi umum, untuk fungsi khusus seperti Polisi Perairan, Polisi Udara, Brimob, Provost, akan saya bahas lain waktu.

Semoga bermanfaat.

Community Policing

.
Community Policing...

Pernah mendengar atau membaca frase di atas?

Itu adalah program yang sedang digencar-gencarkan atau program andalan dari bapak Kapolri saat ini, yaitu Perpolisian Masyarakat..

Inti dari program ini adalah memasyarakatkan polisi, bagaimana caranya membuat masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya.

Kami mencoba mengajak masyarakat berpikir seperti bagaimana seorang polisi mengamankan masyarakatnya, contoh kecil..

Bagi anda pengendara sepeda motor hendak parkir di warnet, kami ingin sedikit saja memasukkan beberapa baris kalimat di pikiran anda:

1.Kalau saya masuk ke dalam, apakah saya bisa melihat motor saya dari dalam?
2.Kalau tidak bisa, apakah ada tukang parkir?
3.Apakah yang memperhatikan saya saat ini?
4.Ah! Daripada ambil resiko, lebih baik saya pasang kunci ganda, daripada saya main di warnet, selalu was-was teringat motor saya di parkiran.

Nah! Apabila kalimat di atas sudah ter program di pikiran anda, berarti program Community Policing sudah berhasil!

Mengapa program ini digencarkan oleh pihak kepolisian, karena perlu rekan-rekan ketahui, jumlah rasio polisi dengan masyarakat yang dijaganya, di Indonesia masih belum ideal yaitu 1:200, bisa dibayangkan, 200 orang berkumpul harus mampu diamankan oleh satu orang polisi?!

Jadi, walaupun dipaksakan patroli terus2an, tetap tidak akan sanggup memenuhi semua wilayah dalam waktu yang sama. Sangat sulit usaha kami mengamankan masyarakat, apabila dari masyarakat sendiri tidak berpikir untuk mengamankan dirinya sendiri. Apalagi sekarang teknologi sudah canggih, bahkan tukang sate saja sudah sibuk SMS an, apakah tidak terbayang oleh rekan-rekan, ada grup maling motor yang spesial mengamati patroli Polisi, sedangkan yang lain sibuk mencongkel kunci motor rekan-rekan? Mereka berkoordinasi hanya dengan HP?

Jadi saya mengajak rekan-rekan berpikir seperti layaknya seorang polisi, baik untuk diri sendiri ataupun bagi keluarga anda.

Jadi..

"Waspadalah! Waspadalah!" Itu slogan kenalan saya dahulu, Bang Napi!

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers