Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

R2 Nyalakan Lampu Siang Hari???

SOAL: Apabila terjadi kecelakaan antara 4 kemungkinan di atas, anda memilih berada di kendaraan A atau B? (Kecepatan / V = 120km/jam)

JAWABAN:
A. Kemungkinan anda akan seperti ini:
B. Anda akan seperti ini:

Ya benar! Dari anak TK sampai Profesor-Doktor-Insinyur apabila dapat situasi seperti tersebut di atas, saya yakin mayoritas memilih berada pada kendaraan B. Kenapa? Karena seberapa hebatpun motor yang anda miliki, seberapa kerasnya knalpot yang anda pasang, bahkan mungkin mesin sampai berkapasitas 2.000cc, tetap saja berada dalam posisi yang lemah apabila terjadi kecelakaan. Dalam istilah lalu lintas sering kita ibaratkan, "Pengendara motor ibarat daging membungkus besi, dan pengendara mobil ibarat besi membungkus daging."

Sosok pahlawan di bawah ini mengerti benar bahwa yang lemah harus dilindungi, maka merekapun hadir di tengah2 masyarakat sebagai pelindung.
(Eits! Gak boleh protes...)
 
Namun, apabila tidak satupun dari mereka hadir di jalanan, "Si Lemah" harus melakukan tindakan untuk melindungi dirinya sendiri.
Nah! Menyalakan lampu adalah salah satu bentuk "Si Lemah" minta diperhatikan oleh kendaraan yang jauh lebih kuat daripada mereka. Saat motor menyalakan lampu utama di siang hari, seolah2 pengendara tersebut berkata, "Hey mobil! Hey truk! Hey bus! Saya mau lewat, tolong hati-hati sedikit, nyawa saya gak ada serep nya nih.... Anak-bini 'nunggu di rumah... Okeh bro?!"

Kenapa bisa lebih diperhatikan?
Jelas saja, coba rekan-rekan saat berkendara di siang hari, baik dengan motor ataupun mobil, saat ada sinar lampu dari belakang, mencolek mata rekan-rekan melalui kaca spion, pasti reflek rekan-rekan lebih tanggap terhadap situasi di belakang, dibandingkan apabila tidak ada sinar yang mengganggu dari belakang.

Jadi, setelah mengetahui manfaat menyalakan lampu di siang hari, jangan protes lagi yah...
Jangan ngomel2 bilang, "Ini 'kan siang pak?! Katanya harus hemat energi?!" 
Kalau protes masalah hemat energi, silahkan bandingkan harga strum aki atau bola lampu dibandingkan nyawa rekan-rekan sebagai bikers sejati...

Buat rekan-rekan yang bawa mobil juga hati-hati yah.. Sayangi pengendara motor karena mereka langsung bersentuhan dengan panas matahari dan air hujan, bahkan dengan bodi mobil kalau terjadi kecelakaan. Pengendara motor juga gitu, kalau mau nyelip2, mohon pikirkan juga perasaan supir mobil, jangan terlalu dipepet sampai memaksa mobil yang disalip itu mengerem mendadak.
Apabila rekan-rekan di jalan saling menghormati dan menghargai, saya berharap situasi di jalan akan lebih terasa kekeluargaan, satu rasa sebagai "sesama pengendara, yang punya masalah/kepentingan masing2, dan sesama manusia yang ingin selamat."

Semua yang saya bahas di atas bukan ide nya polisi, tapi kesepakatan seluruh wakil rakyat, sehingga terbentuklah Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 107, ayat:
 
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

yang melanggar diancam hukuman juga loh.. 
 
Tercantum dalam Pasal 293, ayat:

(1)    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2)    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Jadi kalau sampai ditilang gara-gara tidak menyalakan lampu, jangan protes sama pak pulisi nya yah...
Ini bukan karangan pulisi, tapi sudah perintah dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap masyarakat melalui produknya berupa Undang-undang, untuk dipatuhi.

Mari! Pengendara sepeda motor! Mulai sekarang! 
Nyalakan lampu utama anda! 
Siang dan malam...
(Bila perlu, tempel isolasi/stiker di saklar lampu nya, supaya keluarga yang menggunakan motor rekan-rekan juga terlindungi dari kecelakaan...)



Semoga bermanfaat...


Catatan: 

Kendaraan bermotor roda 2 umumnya memiliki 3 lampu penerang jalan, yaitu:
1. Lampu senja/lampu seperempat, berguna saat situasi mendung atau magrib dimana penerangan dari sang matahari mulai redup untuk menyalakan lampu ornamen/instrumen dashboard menerangi speedometer, takometer, penujuk posisi porseneling, bensin, dsb.
2. Lampu utama, dinyalakan saat malam dan siang hari untuk menerangi jalan(malam), dan membuat waspada pengendara sekitarnya(siang).
3. Lampu tinggi/high beam, dinyalakan untuk memberi sinyal di persimpangan bahwa anda ingin mendahului, atau saat malam ingin menerangi marka atau rambu (marka atau rambu diwarnai dengan cat be fluorecent, yang akan berpendar lebih terang apabila terkena cahaya pada sudut tertentu)

Siang dan malam hari, yang dinyalakan LAMPU UTAMA, bukan lampu senja, ataupun lampu tinggi.

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers