Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

POLRI DITUSUK MEDIA MASSA

Segitu nikmatkah? Segitu lezatkah?
Segitu mahalkah berita kesalahan Polri bagi media massa...

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.


"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI terkait dengan salah satu televisi yang menyiarkan oknum markus di Mabes Polri itu," kata Edward di Mabes Polri, Kamis.

Edward menuturkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran penyiaran itu kepada Dewan Pers, Kamis (8/4).

Kadiv Humas Mabes Polri itu menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.

Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.

"Akhirnya oknum itu bisa diamankan setelah kembali ke keluarganya," ujar Edward.

Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.

Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.

"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.

Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.

Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen televisi untuk pemanggilan IR," jelasnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan, rekayasa siaran itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.

Terkait adanya tindak pidana umum terhadap orang yang terlibat dugaan rekayasa siaran itu, Edward mengatakan hal tersebut menunggu hasil pertemuan antara Mabes Polri, KPI dan Dewan Pers.

 
JAKARTA--Media Indonesia: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyesalkan adanya makelar kasus (markus) palsu yang ditayangkan oleh salah satu televisi swasta di Indonesia. Polri kecewa usaha membersihkan lembaga itu dari markus dilakukan dengan cara tersebut.

Sebelumnya, TVOne menampilkan profil seorang markus. Dia adalah Andis, seorang pegawai outsourcing media hiburan. Pria kelahiran tahun 1973 itu mengaku telah melakoni profesinya selama 12 tahun. Dia mengaku diminta menghafalkan skenario dan berperan sebagai markus dalam program televisi itu.

"Kita melihatnya dari aspek pemberitaan. Terima kasih pada kawan-kawan yang sudah berbuat banyak untuk kepentingan Polri dengan keberhasilan-keberhasilan Polri. Kami sesalkan kalau ada cara-cara seperti itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/4).

Namun, Edward mengaku senang karena Polri berhasil menemukan Andis. Pria beranak dua itu sempat melarikan diri ke Bali.

Menurut keterangan Andis kepada Polri, dia mengaku disuruh berperan sebagai markus. Pria kelahiran 37 tahun lalu itu mengaku bertempat tinggal di Jalan Flamboyan Loka Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, dan Jalan Cipinang Muara Raya Jakarta Timur.

Pada acara di TV One itu, Andis juga dipertemukan dengan Sekretaris Satgas Mafia Kasus Denny Indrayana. Setelah sacara selesai, kata Edward, topeng yang dikenakan Andis dibuka saat dikenalkan dengan Denny. (*/OL-02)
 
 
Rekan-rekan semua...
Marilah kita redam insting hewani manusia kita.. yaitu:
"SENANG MELIHAT ORANG SUSAH..."

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers