Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Mengapa saya tidak boleh mengubah warna lampu rem saya?!

.
Kita akan kembali kepada aturan main di jalan, apabila akan mengemudikan kendaraan di jalan raya/jalan umum kita harus mengikuti aturan2 yang berlaku.
Warna lampu isyarat pada kendaraan sudah diatur dalam UU kita, bahkan merupakan aturan internasional.
Kejadian beberapa tahun yang lalu, mobil merek Opel Blazer menarik ribuan unit yang sudah dipasarkan, karena warna lampu sein’nya merah, sehingga ditegur oleh dunia internasional.

Berikut akan saya sebutkan pasalnya..
Pasal 32, ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap,
berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
Pasal 36, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.

Polisi tidak pernah melarang berkreasi dalam hal modifikasi kendaraan anda, kendaraan adalah milik anda, namun apabila modifikasi tersebut tidak sesuai aturan main bahkan dapat membahayakan bagi orang lain maupun diri anda sendiri, dengan sangat terpaksa, Polisi harus menjalankan tugasnya sebagai Penegak Hukum kepada anda, sekaligus sebagai Pelindung bagi pengendara yang lain.


(Aturan warna lampu berlaku internasional)

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers