Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Kelas Jalan

Dalam milis 'polantas_menjawab@yahoogroups.com' yang kami asuh, beberapa pekan yang lalu ada rekan yang menanyakan, bahwa di dekat lingkungannya dia menemukan rambu berbentuk lingkaran, warna dasar putih, dengan warna garis tepi merah, dan ada angka II di dalamnya. Rambu apakah itu?

Kami sudah langsung meresponnya, dan berikut akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa rambu tersebut masuk kategori Rambu Larangan, yang mengatur mengenai KELAS JALAN.

Jalan dibagi dalam beberapa kelas, dibuat untuk melindungi masyarakat di sekitar jalan tersebut, ketahanan material jalan, dan bagi pengendara itu sendiri.

Kelas jalan dibagi menjadi 5 menurut PP No. 43 tahun 1993, kelas jalan I, II, IIIA, IIIB, dan IIIC.)*


Berikut langsung saya tampilkan dalam bentuk tabel saja, supaya mudah dan cepat dimengerti.


Apabila suatu saat rekan-rekan memasuki jalan, dan menemukan rambu "III C", maksudnya "si jalan" adalah:
"Wahai engkau pengendara yang akan melewati diriku...
Janganlah engkau memiliki berat yang lebih daripada 8 ton, atau aku kan cepat bergelombang bahkan berlubang...
Jangan juga engkau terlalu lebar melebihi 2,1m, atau kamu akan kewalahan memasuki diriku, dan mengganggu masyarakat sekitarnya...
Apalagi dengan panjang tubuhmu... Janganlah melebihi 9 m, atau kamu akan kesusahan dalam melakukan manuver, atau yang paling sial kamu tidak bisa putar balik sama sekali di dalam diriku..."

Understand???

Good...

Untuk kendaraan angkutan barang seperti truk atau pick up sudah diberi spesifikasi kelas jalan minimal yang dapat ia lalui, kalau rekan-rekan mau lihat, silahkan cari truk di jalan, lihat di sisi bak nya, disana tertera tulisan dari Dishub... "Kelas jalan" Naaah....
Kalau misanya dekat rumah rekan-rekan kelas jalannya III C, namun sering dilalui kendaraan besar yang tidak sesuai dengan tabel diatas, atau ada tulisannya II atau III A, segera hubungi polantas terdekat untuk dilakukan penindakan (tilang).

Saya mau berbagi pengalaman sedikit...

Saat saya dinas di Blitar ada kejadia truk gandeng mengangkut pupuk organik, menerabas jalan baru yang diyakininya bisa lebih cepat. Dia memasuki jalanan yang bertuliskan "III C", alhasil di tengah jalan dia ketemu dengan rel kereta, tanpa pintu rel, hanya beberapa pasang besi yang menancap di tanah untuk membatasi ruang bagi kendaraan yang besar.
Dia tetap ngotot, yakin dengan kemahirannya mengemudi, dia maju terus...
Lalu apa yang terjadi?
"BRUAKKKKKK!!!!!!"
Badannya lewat, ekornya nyangkut besi pembatas... Dihantam kereta api, pecah berhamburan bagian belakang truk gandeng, dan menyebarkan pupuk ke segala penjuru... Warga langsung berduyun-duyun keluar rumah membawa ember, plastik, dan apa saja.. Tapi bukan untuk menolong, melainkan mengamankan pupuk untuk kepentingannya sendiri... (itulah Indonesia) Hehehehe... Supir tidak terluka, tapi keretanya tersangkut karena rodanya keluar rel. Dalam 6 jam akhirnya kereta bisa berjalan lagi.

Jadi rekan-rekan, yakinlah bahwa rambu lalu lintas dibuat sebenarnya untuk melindungi rekan-rekan semua saat berkendara, bukan membuat susah.

Semoga bermanfaat!



)* = Dalam UU No. 22 Tahun 2009, ada penggolongan kelas jalan yang terbaru, namun sampai penulis menuliskan informasi ini PP yang belum ada, jadi masih tetap berpedoman kepada PP yang lama, karena tidak bertentangan dengan UU yang baru. Selain itu juga karena di lapangan masih banyak menggunakan rambu kelas jalan mengikuti PP 43 tahun 1993.

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers