Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Tertangkap Tangan!

I. Apa itu tertangkap tangan?

Tertangkap tangan adalah bahasa hukumnya tertangkap basah...



"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh
khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu." *

Bagaimana? Langsung mengerti 'kan?

II. Dalam hal tertangkap tangan, Polisi tidak membutuhkan surat perintah, seperti yang dibunyikan oleh, karena apabila harus mengurus surat perintah dulu, copet/malingnya keburu kabur dong? ** :-)


III. Dalam hal tertangkap tangan Polisi dilarang memasuki tempat2 berikut: ***



a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;



b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara
keagamaan;



c. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Hal di atas sekaligus menjawab pertanyaan teman saya dulu, "Sen, Polisi punya hak untuk masuk kampus gak sih 'Sen?"

Pertanyaan ini dipicu kejadian beberapa waktu silam di salah satu universitas di Jakarta, mahasiswanya mengadakan unjuk rasa anarkis yang akhirnya bersembunyi di dalam kampus, Polisi berjaga dari siang sampai subuh.
Saat berjaga setengah istirahat di waktu subuh hari karena pengunjuk rasa tidak menunjukkan kegiatan apapun, tiba-tiba ada oknum mahasiswa keluar, melempari Polisi dengan bom molotov. Spontan Polisi mengejar oknum tersebut sampai masuk ke dalam kampus.
Dari kejadian itu Polisi dituntut untuk meminta maaf karena memasuki area kampus...
Hihihihi... Lucu yah jadinya? Mau menangkap pelaku tindak pidana melawan petugas, malah dituntut untuk minta maaf.. :-D Apabila "Kampus" termasuk wilayah yang tidak boleh dimasuki saat akan melakukan penangkapan langsung/tertangkap tangan, bolehlah Polisi dituntut demikian.



IV. Sekarang akan timbul pertanyaan, apabila melihat copet beraksi di depan mata.. Apakah hanya Polisi yang boleh melakukan penangkapan?



"Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap
orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban,
ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka
guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik
atau penyidik." ****

Ok? Jadi semua orang boleh menangkap pelaku tindak pidana yang terjadi di hadapannya saat itu juga. Ini contoh seorang Satpam yang menangkap basah penimbunan BBM.



Demikian materi mengenai "Tertangkap tangan".

Semoga bermanfaat bagi rekan2...

nb:

* Pasal 1 No. 19 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP
** Pasal 18 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP
*** Pasal 35 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP
**** Pasal 111 No. 1 UU. No. 8, tahun 1981 tentang KUHAP

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers