Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

BPKB

Apa yang dimaksud dengan BPKB?

(Sebelum kita belajar santai bersama saya, saya menganjurkan apabila mungkin rekan2 mengambil BPKB kendaraan rekan2 untuk mempermudah pemahaman.)



BPKB adalah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor. Buku ini adalah tanda bukti bahwa kendaraan rekan2 sudah di registrasi di Kepolisian.

Berikut saya sebutkan dasar hukum, haruskah saya mendaftarkan kendaraan saya?

Pasal 14, ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib di daftarkan. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.

Pasal 175 PP 44, Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan:
- buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB),
- surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK),
- tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).


Apa isinya BPKB?

Pasal 176 PP 44, Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

BPKB berisi informasi berupa:

- Nama dan alamat pemilik
- Jenis kendaraan



- Jumlah roda dan sumbu
- Merek dan tipe
- Tahun pembuatan/perakitan
- Nomor rangka landasan kendaraan bermotor
- Nomor motor penggerak/mesin
- Bahan bakar
- Warna dasar kendaraaan
- Keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor
- Nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe.
- Nomor pendaftaran kendaraan bermotor



Kemarin ada yang bertanya kepada saya, “Pak, kalau saya mengganti warna motor saya, apakah perlu lapor?”

Pasal berikut akan menjawab:

Pasal 176, nomor 2, PP 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi

Apabila terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan mengenai spesifikasi teknik kendaraan bermotor harus dicatat dalam BPKB.

Terjawab bukan? Apabila kendaraan rekan2 dirubah warnanya, wajib lapor ke Polisi, dan Polisi akan menulis perubahan tersebut dalam BPKB. Jadi dalam BPKB yang rekan2 miliki, disana tercatat sejarah kendaraan rekan2 mulai dari sejak ‘lahir’ sampai sekarang.

Lapor ke Polisi ini juga melibatkan
- rubah pemilik, atau yang sering rekan2 dengar dengan istilah ‘Balik nama’;
- rubah bentuk seperti merubah dari pickup bak terbuka, atau merubah jumlah ban, dsb.



Nb: Khusus kendaraan yang masuk keluarga besar ‘Transformer’, tidak perlu dilaporkan karena perubahannya dinamis dan berulang2. :-D


Apabila BPKB hilang, atau rusak yang mengharuskan pemilik mengajukan BPKB baru, ada satu ciri yang membedakan BPKB duplikat, dengan BPKB pertama. Perbedaan terletak pada nomor seri BPKB, yang duplikat berwarna merah, yang pertama kali terbit berwarna hitam.


BPKB termasuk dalam surat berharga (dapat dijadikan jaminan), oleh karena itu simpanlah BPKB pada tempat yang aman dan ‘nyaman’. Mengapa ‘nyaman’? jangan biarkan BPKB rekan2 jadi seperti ini...


atau seperti ini...


atau bahkan yang mendekati lambang Batman?



Bagaimana? Sudah jelas sekarang, apa yang dimaksud dengan BPKB? Sampai jumpa pada materi berikutnya.. Semoga materi ini bermanfaat..

Salam!

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers