Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

SIM hilang!!! Bagaimana proses membuat baru dan perlukah ujian ulang?

.
DARI: Ika; TANGGAL: 12/2/2008; JAM: 8:45 am; MEDIA: Friendster

PERTANYAAN:

Met pagi bang..

Ngmng2 ttg SIM, Kmrn saya kehilangan dompet beserta seluruh isinya. Termasuk didalam nyaada SIM dan STNK.

Saya mau tanya?
Kl kita buat SIM baru itu kita harus ikut tes drive..
Sedangkan saya cuma kehilangan aja?
Gmana supaya proses nya gak ribet bang...

Thanks ya bang..

JAWABAN:

Nah! Ini dia nih, belum ada yang pernah nanya masalah ini.

Jadi dalam kasus di atas, Ika segeralah membuat LP (Laporan Polisi) ke Polsek terdekat dengan TKP(Tempat Kejadian Perkara), dimana Ika kehilangan dompet tersebut, dalam Laporan Polisi, sebutkanlah semua barang yang ada di dalam dompet tersebut.
Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel legalisir.
Hasil legalisir tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang hilang, kartu ATM, kartu Kredit, termasuk menerbitkan SIM. Jadi Ika tidak perlu bolak-balik ke Polsek apabila diminta LP yang dilegalisir.

Bawalah foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas(Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM Ika dulu diterbitkan, lalu masuklah ke pendaftaran, katakan kepada petugas bahwa Ika mau buat SIM pembaharuan karena hilang.
Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan, Ika bayar, lalu tunggu antrian foto.
"Tidak ada ujian ulang" Ika, jadi tidak perlu takut.

:-)

Semoga bermanfaat.

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers