Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

TILANG = Bukti Pelanggaran

.

Masih banyak masyarakat yang belum mengenal dengan baik apa itu Tilang?

Dalam kesempatan ini akan kami jelaskan secara singkat, agar anda mengetahui dan mengerti apa tujuan diadakannya Tilang.

Pengemudi di jalan raya, dibagi 2 golongan pengemudi, yaitu pengemudi tertib dan pengemudi yang tidak tertib.

Untuk menertibkan pengemudi yang tidak tertib, Polisi menerapkan 2 jenis tindakan:
A. Tindakan edukatif(memberi teguran simpatik),
B. Tindakan yuridis(tindakan secara hukum) = Tilang

Tilang ditujukan kepada 27 jenis pelanggaran lalu lintas dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran secara kasat mata diketahui
- Tidak perlu alat pembuktian
- Tidak perlu keterangan ahli

Tilang terdiri dari 5 warna:
- Merah dan Biru untuk pelanggar
- Kuning untuk Polisi
- Putih untuk Kejaksaan
- Hijau untuk Pengadilan


Apabila anda terkena Tilang, ada 3 alternatif yang dapat anda lakukan, yaitu:

A. Alternatif I : Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda baik langsung ke Bank BRI, atau menitipkan uang denda kepada Bintara Urusan Tilang(BAUR TILANG), di Polres yang mengeluarkan tilang tersebut. (Polres yang mengeluarkan tilang, tertera dalam tilang berupa stempel pada pojok kiri atas lembar tilang). Pelanggar akan mendapatkan tilang berwarna BIRU

B. Alternatif II : Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda, dan mau menghadiri sidang sendiri, akan diberi tilang warna MERAH.

C. Alternatif III : Pelanggar tidak mengakui kesalahan, tidak bersedia membayar denda, dan besedia menghadiri sidang sendiri, akan diberi tilang warna MERAH & BIRU.

Tilang berfungsi sebagai:
1. Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan Negeri
2. Sebagai pengantar untuk pembayaran denda ke Bank/Panitera
3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti.

Barang bukti yang disita adalah:
1. SIM
2. STNK
3. Kendaraan bermotor

Demikian sekilas informasi mengenai tilang, apabila kurang jelas silahkan kirim pertanyaan anda ke email saya, atau anda dapat meninggalkan komentar pada blog ini.

Pesan saya, mohon kurangi kebudayaan berdamai dengan sangsi pelanggaran apabila anda terkena razia di jalan, karena ini artinya, anda sendri yang membuka kesempatan lahirnya pungli...
Belajarlah berani menerima konsekwensi dari pelanggaran yang anda buat sendiri...

Satu tahun saya jadi Kanit Patroli, mungkin sudah ribuan pelanggar yang saya tilang (satu hari pernah saya pernah menilang 170 orang), namun dapat dihitung dengan jari pelanggar yang berniat ke sidang... sisanya berteriak... "Damai aja 'Pak!"

:-)

Sekali lagi mengingatkan, "Polisi adalah bayangan masyarakatnya..."


(Anggota Unit Patroli saya, yang saya latih untuk menilang, agar lebih profesional di lapangan)

Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers